Skip to main content

Posts

Showing posts from December, 2013

MAKALAH HUKUM INTERNASIONAL

Dalam pembahasan tentang Hukum Lingkungan Internasional ini saya akan menjabarkan bagaimana perkembangan pengaturan pencemaran lingkungan laut dalam hukum lingkungan internasional. A.    United Nation Covention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS) Konvensi Hukum Laut 1982 adalah merupakan puncak karya dari PBB tentang hukum laut, yang disetujui di montego Bay, Jamaica tanggal 10 Desember 1982.  Konvensi Hukum Laut 1982 secara lengkap mengatur perlindungan dan pelestarian lingkungan laut (protection and preservation of the marine environment) yang terdapat dalam Pasal 192-237. Pasal 192 berbunyi : yang menegaskan bahwa setiap Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut. Pasal 193 menggariskan prinsip penting dalam pemanfaatan sumber daya di lingkungan laut, yaitu prinsip yang berbunyi : "bahwa setiap Negara mempunyai hak berdaulat untuk mengeksploitasi sumber daya alamnya sesuai dengan kebijakan lingkungan mereka dan sesuai dengan kewajiba

Harapan Besar Dunia Pendidikan

                          Kemiskinan di indonesia masih menjadi hal yang belum juga bisa terselesaikan.Cita" pendiri bangsa yang di tuangkan dalam sila kelima pun masih hanya menjadi mimpi bagi masyarakat kita. Bagaimana sebenarnya solusi yang tepat agar kita mampu setidaknya setiap tahun kemiskinan di negeri ini berkurang? menurut saya kita perlu keseriusan di dalam bidang pendidikan, pemerintah saat ini menerapkan wajib belajar sembilan tahun, pertanyaan nya apakah pemerintah yakin dengan kualitas generasi mudanya dengan wajib belajar 9 tahun? Tentu tidak, mereka akan gagal bersaing di dunia kerja dan menghasilkan SDM dengan kualitas "seadanya".Pemerintah memang tidak tinggal diam melihat kualitas pendidikan nya perlahan-lahan mulai tertinggal dari negara-negara tetangganya, tindakan yg dilakukan pemerintah pun menurut saya cukup bagus dengan memberikan bantuan dana operasional kepada sekolah-sekolah negeri di Indonesia yg dapat membantu menin

Hilangnya Toleransi Beragama

Keragaman Indonesia tak hanya tercermin dari budayanya, tapi juga dari etnis, bahasa, agama, dan sumber daya alamnya. Sebelum agama-agama besar masuk ke indonesia, masyarakat kita telah hidup dengan berbagai kepercayaan lokal, yang kini masih dipraktikkan oleh beberapa suku di nusantara. Untuk mengelola keragaman ini para pendiri bangsa memutuskan sebuah platform bersama, yakni Pancasila, dengan lima nilai inti: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Demokrasi, dan Keadilan Sosial. Nilai-nilai ini mengatur kehidupan masyarakat. Peran penting agama dalam kehidupan publik diakui oleh sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa”, seharusnya sila ini diimplementasikan untuk tidak mendukung agama tertentu, termasuk Islam,sebagai agama mayoritas untuk menjadi ideologi negara. Namun pada praktiknya saat ini justru negara terkadang membiarkan beberapa kelompok dari agama tertentu untuk mengedepankan kepentingannya dengan cara-cara kekerasan. Seperti kasus-kasus penyerangan dan juga pemaksaan te

Belajarlah Dari Singapura

      One nation one team, slogan yang sepertinya memberikan optimisme tinggi mengenai peningkatan permainan tim nasional Indonesia dikarenakan sudah tidak adanya lagi dualisme di dalam tubuh PSSI. Harapan besar masyarakat melihat timnas lebih baik pun kembali muncul, namun apa yg terjadi? Ya, timnas kita babak belur di kualifikasi Pra Piala Asia 2015, hanya mendapatkan 1 point dari hasil imbang melawan china. Masyarakat pun kembali harus kecewa akan harapan besarnya melihat timnas senior berprestasi apalagi banyak yg membanding-bandingkan dengan timnas U-19. Namun, pandangan saya berbeda melihat kondisi timnas saat ini, saya melihat kesuksesan timnas U-19 dikarenakan mereka telah lama bermain bersama dan tidak pernah gonta-ganti pelatih, jika kita mau belajar melihat keberhasilan timnas U-19 apakah PSSI bisa bersabar dan memberikan kesempatan kepada pelatih timnas yang baru nanti waktu lebih lama untuk menangani timnas? Saya pikir pelatih baru nanti perlu diberikan kesempatan 3