Skip to main content

MAKALAH HUKUM INTERNASIONAL





Dalam pembahasan tentang Hukum Lingkungan Internasional ini saya akan menjabarkan bagaimana perkembangan pengaturan pencemaran lingkungan laut dalam hukum lingkungan internasional.
A.    United Nation Covention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS)
Konvensi Hukum Laut 1982 adalah merupakan puncak karya dari PBB tentang hukum laut, yang disetujui di montego Bay, Jamaica tanggal 10 Desember 1982.  Konvensi Hukum Laut 1982 secara lengkap mengatur perlindungan dan pelestarian lingkungan laut (protection and preservation of the marine environment) yang terdapat dalam Pasal 192-237.
Pasal 192 berbunyi : yang menegaskan bahwa setiap Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut. Pasal 193 menggariskan prinsip penting dalam pemanfaatan sumber daya di lingkungan laut, yaitu prinsip yang berbunyi : "bahwa setiap Negara mempunyai hak berdaulat untuk mengeksploitasi sumber daya alamnya sesuai dengan kebijakan lingkungan mereka dan sesuai dengan kewajibannya untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut".
Konvensi Hukum Laut 1982 meminta setiap Negara untuk melakukan upaya-upaya guna mencegah (prevent), mengurangi (reduce), dan mengendalikan (control) pencemaran lingkungan laut dari setiap sumber pencemaran, seperti pencemaran dari pembuangan limbah berbahaya dan beracun yang berasal dari sumber daratan (land-based sources), dumping, dari kapal, dari instalasi eksplorasi dan eksploitasi. Dalam berbagai upaya pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran lingkungan tersebut setiap Negara harus melakukan kerja sama baik kerja sama regional maupun global sebagaimana yang diatur oleh Pasal 197-201 Konvensi Hukum Laut 1982. Negara peserta Konvensi Hukum Laut 1982 mempunyai kewajiban untuk menaati semua ketentuan Konvensi tersebut berkenaan dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, yaitu antara lain sebagai berikut :
1.      Kewajiban membuat peraturan perundang-undangan tentang perlindungan dan pelestarian lingkungan laut yang mengatur secara komprehensif termasuk penanggulangan pencemaran lingkungan laut dari berbagai sumber pencemaran, seperti pencemaran dari darat, kapal, dumping, dan lainnya. Dalam peraturan perundang-undangan tersebut termasuk penegakan hukumnya, yaitu proses pengadilannya
2.      Kewajiban melakukan upaya-upaya mencegah, mengurangi, dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut,
3.      Kewajiban melakukan kerja sama regional dan global, kalau kerja sama regional berarti kerja sama ditingkat negara-negara anggota ASEAN, dan kerja sama global berarti dengan negara lain yang melibatkan negara-negara di luar ASEAN karena sekarang persoalan pencemaran lingkungan laut adalah persoalan global, sehingga penanganannya harus global juga.
4.      Negara harus mempunyai peraturan dan peralatan sebagai bagian dari contingency plan
5.      Peraturan perundang-undangan tersebut disertai dengan proses mekanisme pertanggungjawaban dan kewajiban ganti ruginya bagi pihak yang dirugikan akibat terjadinya pencemaran laut.
Dalam melaksanakan kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut tersebut, setiap Negara diharuskan melakukan kerja sama baik kerja sama regional maupun global. Keharusan untuk melakukan kerja sama regional dan global (global and regional co-operation) diatur oleh Pasal 197-201 Konvensi Hukum Laut 1982. Pasal 197 Konvensi berbunyi : “Negara-negara harus bekerja sama secara global dan regional secara langsung atau melalui organisasi internasional dalam merumuskan dan menjelaskan ketentuan dan standard internasional serta prosedur dan praktik yang disarankan sesuai dengan Konvensi bagi perlindingan dan pelestarian lingkungan laut dengan memperhatikan keadaan regional tersebut”.
Kerja sama regional dan global tersebut dapat berupa kerja sama dalam pemberitahuan adanya pencemaran laut, penanggulangan bersama bahaya atas terjadinya pencemaran laut, pembentukan penanggulangan darurat (contingency plans against pollution), kajian, riset, pertukaran informasi dan data serta membuat kriteria ilmiah (scientific criteria) untuk mengatur prosedur dan praktik bagi pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran lingkungan laut sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 198-201 Konvensi Hukum Laut 1982. Di samping itu, Pasal 207-212 Konvensi Hukum Laut 1982 mewajibkan setiap Negara untuk membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur pencegahan dan pengendalian pencemaran laut dari berbagai sumber pencemaran, seperti sumber pencemaran dari darat (land-based sources), pencemaran dari kegiatan dasar laut dalam jurisdiksi nasionalnya (pollution from sea-bed activities to national jurisdiction), pencemaran dari kegiatan di Kawasan (pollution from activities in the Area), pencemaran dari dumping (pollution by dumping), pencemaran dari kapal (pollution from vessels), dan pencemaran dari udara (pollution from or through the atmosphere).

Tanggung Jawab Dan Kewajiban Ganti Rugi
Konvensi Hukum Laut 1982 mengatur persoalan tanggung jawab dan kewajiban ganti rugi berkenaan dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. Pasal 235 Konvensi menegaskan bahwa setiap Negara bertanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban internasional mengenai perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, sehingga semua Negara harus memikul kewajiban ganti rugi sesuai dengan hukum internasional.
Setiap Negara harus mempunyai peraturan perundang-undangan tentang kompensasi yang segera dan memadai atas kerugian (damage) yang disebabkan oleh pencemaran lingkungan laut yang dilakukan orang (natural person) atau badan hukum (juridical person) yang berada dalam jurisdiksinya. Oleh karena itu, setiap Negara harus bekerja sama dalam mengimplementasikan hukum internasional yang mengatur tanggung jawab dan kewajiban ganti rugi untuk kompensasi atas kerugian akibat pencemaran lingkungan laut, dan juga prosedur pembayarannya seperti apakah dengan adanya asuransi wajib atau dana kompensasi.
Tanggung jawab dan kewajiban ganti rugi dari Negara atau disebut tanggung jawab Negara (state sovereignty) merupakan prinsip fundamental dalam hukum internasional, sehingga kalau terjadi pelanggaran kewajiban internasional akan timbul tanggung jawab Negara. Pelanggaran kewajiban internasional tersebut seperti tidak melaksanakan ketentuan-ketenuan yang terdapat dalam Konvensi Hukum Laut 1982 yang sudah mengikat negaranya. Belum ada perjanjian yang secara khusus mengatur tanggung jawab Negara dalam hukum internasional. Selama ini persoalan tanggung jawab Negara mengacu pada Draft Articles on Responsibility of States for International Wrongful Acts yang dibuat oleh Komisi Hukum Internasional yang menyatakan: setiap tindakan negara yang salah secara internasional membebani kewajiban Negara yang bersangkutan.

B.  International Conventions on Civil Liability for Oil Pollution Damage 1969 (Civil Liability Convention).
Konvensi Internasional Mengenai Pertanggungjawaban Perdata Terhadap Pencemaran Minyak di Laut (International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage). CLC 1969 merupakan konvensi yang mengatur tentang ganti rugi pencemaran laut oleh minyak karena kecelakaan kapal tanker. Konvensi ini berlaku untuk pencemaran lingkungan laut di laut territorial Negara peserta. Dalam hal pertanggungjawaban ganti rugi pencemaran lingkungan laut maka prinsip yang dipakai adalah prinsip tanggung jawab mutlak.


Tanggung Jawab Mutlak
Pemilik kapal tangki mempunyai kewajiban ganti rugi terhadap kerusakan pencemaran yang disebabkan oleh tumpahan minyak dan kapalnya akibat kecelakaan. Pemilik dapat terbebas dan kewajiban tersebut hanya dengan alasan :
1.      Kerusakan sebagai akibat perang atau bencana alam.
2.      Kerusakan sebagai akibat dan sabotase pihak lain, atau
3.      Kerusakan yang disebabkan oleh karena pihak berwenang tidak memelihara alat bantu navigasi dengan baik.
Alasan pengecualian tersebut diatas sangat terbatas, dan pemilik boleh dikatakan berkewajiban memberikan ganti rugi akibat kerusakan pencemaran pada hampir semua kecelakaan yang terjadi.

C.      Convention on the Prevention of Marine Pollution by Dumping of Wastes and Other Matter 1972 (London Dumping Convention).
London Dumping Convention merupakan Konvensi Internasional untuk mencegah terjadinya Pembuangan (dumping), yang dimaksud adalah pembuangan limbah yang berbahaya baik itu dari kapal laut, pesawat udara ataupun pabrik industri. Para Negara konvensi berkewajiban untuk memperhatikan tindakan dumping tersebut. Dumping dapat menyebabkan pencemaran laut yang mengakibatkan ancaman kesehatan bagi manusia, merusak ekosistem dan mengganggu kenyamanan lintasan di laut.
Beberapa jenis limbah berbahaya yang mengandung zat terlarang diatur dalam London Dumping Convention adalah air raksa, plastik, bahan sintetik, sisa residu minyak, bahan campuran radio aktif dan lain-lain. Pengecualian dari tindakan dumping ini adalah apabila ada “foce majeur”, yaitu dimana pada suatu keadaan terdapat hal yang membahayakan kehidupan manusia atau keadaan yang dapat mengakibatkan keselamatan bagi kapal-kapal.


D.   The International Covention on Oil Pollution Preparedness Response And Cooperation 1990 (OPRC).
OPRC adalah sebuah konvensi kerjasama internasional menanggulangi pencemaran laut dikarenakan tumpahan minyak dan bahan beracun yang berbahaya. Dari pengertian yang ada, maka dapat kita simpulkan bahwa Konvensi ini dengan cepat memberikan bantuan ataupun pertolongan bagi korban pencemaran laut tersebut, pertolongan tersebut dengan cara penyediaan peralatan bantuan agar upaya pemulihan dan evakuasi korban dapat ditanggulangi dengan segera.
Pencemaran laut oleh tumpahan minyak bukan merupakan hal yang baru bagi Negara-negara Asia Tenggara khususnya di Indonesia, sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2009 pencemaran laut dikarenakan tumpahan minyak berulang kali terjadi di Kepulauan Seribu, korbannya adalah para masyarakat pesisir dan nelayan, dampak pencemaran laut oleh minyak sangatlah luas, laut yang tercemar oleh minyak akan menyebabkan gangguan pada fungsi ekosistem di pesisir laut, kehidupan aquatic pantai seperti terumbu karang, hutan mangrove dan ikan akan terganggu. Pada sisi ekonomi, hasil tangkapan seperti udang dan ikan tentu akan beraroma minyak yang berdampak pada nilai jual yang rendah dan mutu ataupun kualitas menurun. Dengan adanya gelombang, arus dan pergerakan massa air pasang surut, residu minyak akan tersebar dengan cepat. Bila tidak ditangani dengan segera, pencemaran limbah minyak ini akan membawa dampak kesehatan bagi masyarakat yang mengkonsumsi ikan yang tercemar.
Indonesia juga memiliki aturan mengenai pencemaran laut yang disebabkan oleh tumpahan minyak dilaut tersebut. Bagi pelaku pencemaran laut oleh tumpahan minyak, dalam hal ini kapal-kapal tanker wajib menanggulangi terjadinya keadaan darurat tumpahan minyak yang berasal dari kapalnya, yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006  Tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak Di Laut.

E. International Convention for the Prevention of Pollution from Ships 1973 (Marine Pollution).
Marpol 73/78 adalah konvensi internasional untuk pencegahan pencemaran dari kapal,1973 sebagaimana diubah oleh protocol 1978. Marpol 73/78 dirancang dengan tujuan untuk meminimalkan pencemaran laut , dan melestarikan lingkungan laut melalui penghapusan pencemaran lengkap oleh minyak dan zat berbahaya lainya dan meminimalkan pembuangan zat-zat tersebut tanpa disengaja.

KASUS
Kasus tumpahan minyak kapal Showa Maru
Pada bulan Januari 1975 kapal tanker Showa Maru yang berbendera Jepang,  yang membawa minyak mentah dari Teluk Persia menuju Jepang, kandas dan menumpahkan minyak di Selat Malaka sehingga menumpahkan minyak mentah sebanyak 7300 ton. Berdasar keterangan dari Mahkamah Pelayaran Indonesia, kandasnya kapal Showa Maru bermula dari kelalaian nakhkoda yang mana tanker membentur karang sehingga menyebabkan dasar kapal sepanjang 160 meter sobek.
Sebagai akibat tumpahan minyak tersebut, langkah cepat segera diambil oleh pemerintah Indonesia dengan membentuk 3 Satuan Tugas di bawah koordinasi tiga menteri, yaitu Menteri Perhubungan menangani segi teknis operasional, Menristek menangani urusan penelitian dan Menteri Kehakiman mempersiapkan perangkat hukum dan ganti ruginya.
Dari segi hukum, masalah Showa Maru di waktu itu justru menempatkan Indonesia pada posisi sangat lemah dan sulit dalam penyelesaian hukum dan tuntutan ganti rugi. Karena selain belum ada UU Nasional tentang Pencemaran Laut, juga karena konvensi-konvensi internasional yang ada seperti Konvensi Brussel tahun 1969 belum diratifikasi.
Untuk mengatasinya, delegasi Indonesia berkonsultasi ke Malaysia, Singapura, Thailand dan Philipina. Namun upaya delegasi tidak berhasil karena penanggulangan hukum pencemaran laut di negara-negara tersebut juga masih pada tahap awal, kecuali Singapura yang sistem hukumnya telah menggunakan pola Konvensi London tahun 1954.
Sementara itu pakar hukum Prof. Dr. Komar Kantaatmadja, SH, mengatakan bahwa  saat itu kerusakan ekologi laut di Indonesia sangat sedikit dituntut ganti rugi, karena kerusakan akibat penemaran oleh tumpahan minyak berada di luar jangkauan asuransi. Peristiwa Showa Maru yang melemahkan posisi Indonesia, menurut Komar karena kriteria kerusakan, metode survei dan dasar hukum nasional maupun internasional kurang jelas. Maka klaim Indonesia -berkaitan kerusakan mata rantai makanan  akibat terganggunya ekosistem kelautan oleh tumpahan minyak- atas kerusakan ekologi laut dalam jangka panjang tidak dapat diterima.
Akibat jangka langsung maupun tidak langsung atas kejadian ini adalah nelayan setempat masih saja mengalami kesulitan mendapat hasil tangkapan ikan seperti sebelum kejadian kecelakaan kapal dan bahkan penduduk yang biasa mengandalkan hidupnya pada mencari kayu bakar pun tak luput dari kesusahan. Sebab hutan bakau yang menjadi sumber penghasil kayu bakar mengalami kerusakan dan kekeringan.


ANALISA
Penanggulangan terhadap pencemaran lingkungan laut  merupakan hal yang tidak mudah seperti membalikan telapak tangan. Dibutuhkan kordinasi dari semua Negara-negara khusunya Negara-negara yang berada dikawasan asia tenggara untuk bekerjasama secara regional menanggulangi dampak dari pencemaran tersebut, seperti yang disebutkan dalam UNCLOS 1982 sebagai berikut :
"Negara-negara harus bekerjasama atas dasar global dan dimana perlu, atas dasar regional secara langsung atau melalui organisasi-organisasi internasional yang kompoten, dalam merumuskan dan mejelaskan ketentuan-ketentuan, standar-standar dan praktek-praktek yang disarankan secara internasional serta prosedur-prosedur yang konsisten dengan konvensi ini untuk tujuan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, dengan memperhatikan cirri-ciri regional yang khas".
Dari ketentuan pasal diatas dapatlah kita lihat bahwa hukum lingkungan internasional memberikan anjuran kerjasama untuk menanggulangi pencemaran lingkungan laut baik ditingkat global maupun ditingkat regional. Ditinjau dari kerjasama Negara-negara Asia Tenggara di tinggkat regional dimana kerjasama tersebut dimulai di tahun 1977 ketika naskah ASEAN disiapkan mengenai program lingkungan sub-regional (ASEP ) yang dibantu oleh UNEP (United Nations Environment Programme) untuk membicarakan masalah lingkungan, dimana prioritas dari program kerjasama dibidang lingkungan mencakup 6 (enam) pembahasan yaitu:
1.      Pengelolaan Lingkungan termasuk Analisis Dampak Lingkungan (Environmental Impact Assessment)
2.      Pelestarian Alam dan ekosistem Terrestrial,
3.      Industri dan lingkungan hidup
4.      Lingkungan laut
5.      Pendidikan dan latihan lingkungan
6.      Penerangan lingkungan hidup


Terkait dengan kerjasama Negara-negara Asia Tenggara dibidang lingkungan laut dilaksanakan melalui tiga badan regional yaitu
1.      The coordinating Body on the seas of east timur (COBSEA)
2.      The ASEAN Experts Group on the Environment (AEGE)
3.      The working Group on marine science (WGMS)
Apa yang dipaparkan diatas merupakan gambaran dari pada usaha-usaha Negara-negara asia tenggara  untuk menanggulangi masalah pencemaran lingkungan laut yang sifatnya lintas batas Negara. Disamping itu pula kerjasama bilateral maupun multilateral sangat diperlukan seperti kerjasam tripartite antara Negara Indonesia, singapura dan Malaysia dalam penanggulangan pencemaran laut di selat malaka. Secara umum terdapat tiga faktor yang dijadikan landasan sebagai untuk penanggulangan pencemaran lingkungan laut, yaitu aspek legalitas, aspek kelengkapan dan aspek kordinasi.
a.   Aspek Legalitas
Undang-undang No 23 Tahun 1997 diganti dengan Undang-undang No 32 tahun 2009 Tentangan Pengelolaan lingkungan hidup mengatur jelas aspek-aspek pengelolaan dan sanksi bagi pelaku polusi dilaut, namun fakta dilapangan terkadang aparat yang berwenang justru bermain kotor dengan pelaku pencemaran disamping itu sulitnya untuk mencari bukti-bukti untuk meyeret mereka kepengadilan. Dari aspek internasional pada tahun 1945 Badan Maritim Internasional (IMO) menghasilkan konvensi internasional mengenai pencegahan pencemaran di laut oleh minyak kemudian kenvensi ini diperbaharui 1973 merupakan awal untuk mengatasi dampak pencemaran laut, menjadi tugas bagi negara-negara yang tergabung dalam IMO untuk menegakan peraturan-peraturan tersebut.

b.   Aspek Perlengkapan
Kita ketahui bahwa penanggulangan terhadap pencemaran minyak sangat sulit untuk dilakukan misalnya tumpahan minyak showa maru dimana lebih dari 30 kapal militer dan sipil ambil bagian dalam usaha menyelamatkan pantai sebelah barat Singapore disamping itu usaha untuk penyelamatan laut dari pencemaran minyak memerlukan biaya yang banyak.  Untuk itu diperlukan bioremediation seperti menyemprotkan nitrat dan phosphere ketumpahan minyak untuk mempercepat kerja bakteri pengurai minyak. Dalam aspek ini yang paling utama adalah pentingnya penguasaan prosedur dan teknik-teknik penanggulangan tumpahan minyak oleh petugas pelaksaan lapangan harus dimiliki oleh Negara-negara yang terkena dampak pencemaran lingkungan

c.  Aspek Kordinasi
Dalam hal penanggulangan polusi tumpahan minyak dilaut, aspek kordinasi memegang peranan penting mengingat bahwa pencemaran laut ini merupakan pencemaran yang bersifat lintas batas Negara sehingga perlu adanya kerjasama antara Negara-negara khususnya Negara-negara tetangga yang pantainya saling berdekatan harus saling bahu-membahu untuk menanggulangi pencemaran lingkungan tersebut. Dengan demikian maka bisa teratasi pencemaran laut sampai tuntas
menjadi kewajiban semua Negara tidak hanya Negara Asia Tenggara tetapi seluruh Negara-negara didunia untuk menegakkan aturan-aturannya agar bisa meminimalisir dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang lebih parah karna penyumbang terbesar protein hewani berasal dari laut, untuk menegakkan pencemaran lingkungan tersebut haruslah memenuhi tidak aspek yang penulis telah jelaskan diatas.


PENUTUP

Berdasarkan analisa diatas dapat ditarik beberapa kesimpulan, Perlindungan pencemaran lingkungan laut merupakan suatu permasalahan yang bersifat lintas batas Negara sehingga diperlukan kerjasama diantara Negara-negara dalam hal ini Negara-negara dikawasan asia tenggara sebagaimana yang diamanatkan oleh hukum lingkungan internasional yang terdapat dalam konvensi hukum laut 1982. Disamping itu yang tidak kalah pentingnya adalah  tiga faktor yang dijadikan sebagai landasan untuk penanggulangan pencemaran lingkungan laut, yaitu aspek legalitas, aspek kelengkapan dan aspek kordinasi yang telah dipaparkan diatas sehingga masalah pencemaran lingkungan bisa diatasi secara tuntas.

DAFTAR PUSTAKA
Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agus / Pengantar Hukum Internasional / P.T Alumni / Bandung / 2002 / hal. 161.
Sefriani, S.H.,M.Hum. / Hukum Internasional Suatu Pengantar / P.T RajaGrafindo Persada / Jakarta Utara / 2011 / hal. 238.
Sefriani, S.H.,M.Hum. / Hukum Internasional Suatu Pengantar / P.T RajaGrafindo Persada / Jakarta Utara / 2011 / hal. 212.
Melda Kamil Ariadno / Hukum Internasional Hukum yang Hidup / Penerbit Diadit Media / Jakarta / 2007 / hal. 24.
Awahir Thontowi dan Pranoto Iskandar / Hukum Internasional Kontemporer / Rafika Aditama / Bandung / 2006 / hal.195.

Comments

Popular posts from this blog

PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (LEGAL DRAFTING)

LATAR BELAKANG Perancangan peraturan perundang-undangan/Legal drafting dapat diartikan sebagai proses penyusunan kegiatan pembuatan peraturan yang dimulai dari perencanaan, persiapan,teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Peraturan perundang-undangan terdiri dari berbagai jenis yang sekaligus membentuk hirarki  peraturan perundang-undangan . Seluruh jenis peraturan perundang-undangan tersebut dirancang atau dirumuskan oleh kekuasaan legislatif bersama-sama dengan kekuasaan eksekutif, Dengan demikian kemampuan atau keahlian dalam merancang peraturan perundang-undangan merupakan suatu keharusan bagi aparatur pemerintahan yang berada di kedua lembaga tersebut. Terlebih lagi jika lingkup tugas dan kewenangannya senantiasa berhubungan dengan kepentingan publik. Akan tetapi, berbagai laporan menunjukkan bahwa masih banyak peraturan perundang-undang baik di tingkat pusat maupun daerah yang bermasalah, bahkan bertentangan satu sama

KAMPUS RASA PABRIK

       Mahalnya biaya pendidikan di perguruan tinggi saat ini membuat institusi perguruan tinggi mendapat kritik dan protes bahkan dari mahasiswanya sendiri, baru-baru ini para mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Bali melakukan demo terhadap kebijakan kampus yang memungut biaya pendidikan yang dianggap terlalu mahal bagi para calon mahasiswanya dan diperparah dengan tidak adanya transparansi mengenai pengelolaan dana tersebut, setidaknya begitulah apa yang saya ketahui. Hal tersebut membuat saya teringat dengan kejadian beberapa bulan lalu yang sempat viral, di mana terdapat berita yang mengabarkan penangkapan terhadap beberapa mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di kota Makasar, para mahasiswa tersebut ditangkap bukan karena melakukan tindakan kriminal namun karena mengkritik mahalnya biaya pendidikan di kampus dengan sebuah poster yang bertuliskan “KAMPUS RASA PABRIK”.             Bagi anak-anak zaman now mungkin tidak akan banyak yang paham apa m

TEPATKAH JIKA PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) MENJADI SUBYEK HAK GUNA BANGUNAN?

    Ida Bagus Abhimantara, S.H.,M.Kn. Dalam menjalankan roda perekonomian di masyarakat, aturan-aturan hukum tentunya harus dapat mengakomodir konsep-konsep yang hidup di dalam masyarakat itu sendiri, untuk mengakomodir hal tersebut terbentuklah suatu konsep badan usaha yang lazim disebut sebagai perusahaan. Secara normatif definisi perusahaan dapat dilihat dalam ketentuan Pasal Pasal 1 huruf b Undang-Undang nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (selanjutnya disebut UU 3/1982) yang mendefinisikan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Ada tiga jenis badan usaha yang telah kita kenal, yang pertama adalah perusahaan perorangan di mana perusahaan ini didirikan oleh satu orang saja, perusahaan perseorangan ini biasa disebut Perusahaan Dagang (PD)