Skip to main content

Ruang Lingkup Sarana-Prasarana dalam Hukum Kepariwisataan


·         Apa yang merupakan ruang lingkup kegiatan wisata?
Ruang lingkup yang dapat dikatakan sebagai kegiatan wisata jika dilihat dari undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwistaan terdapat dalam beberapa pasal, diantaranya;
Ø  Pasal 14 ayat (1) yang menyatakan usaha pariwisata meliputi,antara lain:
a.       Daya tarik wisata;
b.      Kawasan pariwisata;
c.       Jasa transportasi wisata;
d.      Jasa perjalanan wisata;
e.       Jasa makanan dan minuman;
f.       Penyediaan akomodasi;
g.      Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
h.      Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan intensif, konfrensi, dan pameran;
i.        Jasa informasi pariwisata;
j.        Jasa konsultan pariwisata;
k.      Jasa pramuwisata;
l.        Wisata tirta; dan
m.    Spa.


·         Apa yang menjadi ruang lingkup pra-sarana dan sarana dilihat dari undang-undang no 10 tahun 2009?

Pra-sarana pariwista adalah sarana ekonomi& social budaya yang secara tidak langsung dibutuhkan wisatawan, seperti; pelabuhan, jalan, dll. Pra-sarana pariwisata dilihat dari UU No. 10 Th. 2009 terdapat dalam BAB IV Pembangunan Kepariwisataan.
Sarana dapat dibedakan dalam 2 kategori, yaitu;
Ø  Sarana Utama adalah Sarana yang merupakan komponen yang benar-benar diperlukan oleh wisatawan, mliputi; akomodasi, angkutan wisata, jasa biro perjalanan, rekreasi & hiburan, dll. Jika melihat dari penjelasan tersebut sarana utama tertuang dalam pasal 14 ayat (1).
Ø  Sarana Penunjang adalah komponen yang dapat menunjang kebutuhan wisatawan, sehingga dengan tersedianya sarana penunjang ini akan lebih membantu dalam memperlancar perjalanan, meliputi; telepon umum, kantor pos, bank, money changer, pelayanan kesehatan dan tempat keamanan. Sarana penunjang tersebut dapat dilihat dalam Pasal 20, 21 dan Pasal 23 ayat (1) huruf a.

Comments

Popular posts from this blog

PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (LEGAL DRAFTING)

LATAR BELAKANG Perancangan peraturan perundang-undangan/Legal drafting dapat diartikan sebagai proses penyusunan kegiatan pembuatan peraturan yang dimulai dari perencanaan, persiapan,teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Peraturan perundang-undangan terdiri dari berbagai jenis yang sekaligus membentuk hirarki  peraturan perundang-undangan . Seluruh jenis peraturan perundang-undangan tersebut dirancang atau dirumuskan oleh kekuasaan legislatif bersama-sama dengan kekuasaan eksekutif, Dengan demikian kemampuan atau keahlian dalam merancang peraturan perundang-undangan merupakan suatu keharusan bagi aparatur pemerintahan yang berada di kedua lembaga tersebut. Terlebih lagi jika lingkup tugas dan kewenangannya senantiasa berhubungan dengan kepentingan publik. Akan tetapi, berbagai laporan menunjukkan bahwa masih banyak peraturan perundang-undang baik di tingkat pusat maupun daerah yang bermasalah, bahkan bertentangan satu sama

KAMPUS RASA PABRIK

       Mahalnya biaya pendidikan di perguruan tinggi saat ini membuat institusi perguruan tinggi mendapat kritik dan protes bahkan dari mahasiswanya sendiri, baru-baru ini para mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Bali melakukan demo terhadap kebijakan kampus yang memungut biaya pendidikan yang dianggap terlalu mahal bagi para calon mahasiswanya dan diperparah dengan tidak adanya transparansi mengenai pengelolaan dana tersebut, setidaknya begitulah apa yang saya ketahui. Hal tersebut membuat saya teringat dengan kejadian beberapa bulan lalu yang sempat viral, di mana terdapat berita yang mengabarkan penangkapan terhadap beberapa mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di kota Makasar, para mahasiswa tersebut ditangkap bukan karena melakukan tindakan kriminal namun karena mengkritik mahalnya biaya pendidikan di kampus dengan sebuah poster yang bertuliskan “KAMPUS RASA PABRIK”.             Bagi anak-anak zaman now mungkin tidak akan banyak yang paham apa m

TEPATKAH JIKA PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) MENJADI SUBYEK HAK GUNA BANGUNAN?

    Ida Bagus Abhimantara, S.H.,M.Kn. Dalam menjalankan roda perekonomian di masyarakat, aturan-aturan hukum tentunya harus dapat mengakomodir konsep-konsep yang hidup di dalam masyarakat itu sendiri, untuk mengakomodir hal tersebut terbentuklah suatu konsep badan usaha yang lazim disebut sebagai perusahaan. Secara normatif definisi perusahaan dapat dilihat dalam ketentuan Pasal Pasal 1 huruf b Undang-Undang nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (selanjutnya disebut UU 3/1982) yang mendefinisikan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Ada tiga jenis badan usaha yang telah kita kenal, yang pertama adalah perusahaan perorangan di mana perusahaan ini didirikan oleh satu orang saja, perusahaan perseorangan ini biasa disebut Perusahaan Dagang (PD)