· Apa
yang merupakan ruang lingkup kegiatan wisata?
Ruang lingkup yang dapat dikatakan sebagai kegiatan
wisata jika dilihat dari undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang
kepariwistaan terdapat dalam beberapa pasal, diantaranya;
Ø Pasal
14 ayat (1) yang menyatakan usaha pariwisata meliputi,antara lain:
a. Daya
tarik wisata;
b. Kawasan
pariwisata;
c. Jasa
transportasi wisata;
d. Jasa
perjalanan wisata;
e. Jasa
makanan dan minuman;
f. Penyediaan
akomodasi;
g. Penyelenggaraan
kegiatan hiburan dan rekreasi;
h. Penyelenggaraan
pertemuan, perjalanan intensif, konfrensi, dan pameran;
i.
Jasa informasi pariwisata;
j.
Jasa konsultan pariwisata;
k. Jasa
pramuwisata;
l.
Wisata tirta; dan
m. Spa.
·
Apa
yang menjadi ruang lingkup pra-sarana dan sarana dilihat dari undang-undang no
10 tahun 2009?
Pra-sarana pariwista
adalah sarana ekonomi& social budaya yang secara tidak langsung dibutuhkan
wisatawan, seperti; pelabuhan, jalan, dll. Pra-sarana pariwisata dilihat dari
UU No. 10 Th. 2009 terdapat dalam BAB IV Pembangunan Kepariwisataan.
Sarana dapat dibedakan
dalam 2 kategori, yaitu;
Ø Sarana
Utama adalah Sarana yang merupakan komponen yang benar-benar diperlukan oleh
wisatawan, mliputi; akomodasi, angkutan wisata, jasa biro perjalanan, rekreasi
& hiburan, dll. Jika melihat dari penjelasan tersebut sarana utama tertuang
dalam pasal 14 ayat (1).
Ø Sarana
Penunjang adalah komponen yang dapat menunjang kebutuhan wisatawan, sehingga
dengan tersedianya sarana penunjang ini akan lebih membantu dalam memperlancar
perjalanan, meliputi; telepon umum, kantor pos, bank, money changer, pelayanan
kesehatan dan tempat keamanan. Sarana penunjang tersebut dapat dilihat dalam
Pasal 20, 21 dan Pasal 23 ayat (1) huruf a.
.jpg)
.jpg)
Comments
Post a Comment