· Apa
yang merupakan ruang lingkup kegiatan wisata?
Ruang lingkup yang dapat dikatakan sebagai kegiatan
wisata jika dilihat dari undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang
kepariwistaan terdapat dalam beberapa pasal, diantaranya;
Ø Pasal
14 ayat (1) yang menyatakan usaha pariwisata meliputi,antara lain:
a. Daya
tarik wisata;
b. Kawasan
pariwisata;
c. Jasa
transportasi wisata;
d. Jasa
perjalanan wisata;
e. Jasa
makanan dan minuman;
f. Penyediaan
akomodasi;
g. Penyelenggaraan
kegiatan hiburan dan rekreasi;
h. Penyelenggaraan
pertemuan, perjalanan intensif, konfrensi, dan pameran;
i.
Jasa informasi pariwisata;
j.
Jasa konsultan pariwisata;
k. Jasa
pramuwisata;
l.
Wisata tirta; dan
m. Spa.
·
Apa
yang menjadi ruang lingkup pra-sarana dan sarana dilihat dari undang-undang no
10 tahun 2009?
Pra-sarana pariwista
adalah sarana ekonomi& social budaya yang secara tidak langsung dibutuhkan
wisatawan, seperti; pelabuhan, jalan, dll. Pra-sarana pariwisata dilihat dari
UU No. 10 Th. 2009 terdapat dalam BAB IV Pembangunan Kepariwisataan.
Sarana dapat dibedakan
dalam 2 kategori, yaitu;
Ø Sarana
Utama adalah Sarana yang merupakan komponen yang benar-benar diperlukan oleh
wisatawan, mliputi; akomodasi, angkutan wisata, jasa biro perjalanan, rekreasi
& hiburan, dll. Jika melihat dari penjelasan tersebut sarana utama tertuang
dalam pasal 14 ayat (1).
Ø Sarana
Penunjang adalah komponen yang dapat menunjang kebutuhan wisatawan, sehingga
dengan tersedianya sarana penunjang ini akan lebih membantu dalam memperlancar
perjalanan, meliputi; telepon umum, kantor pos, bank, money changer, pelayanan
kesehatan dan tempat keamanan. Sarana penunjang tersebut dapat dilihat dalam
Pasal 20, 21 dan Pasal 23 ayat (1) huruf a.
Comments
Post a Comment