Skip to main content

PAPUA, Nasionalisme Tak Ada Artinya Tanpa Humanisme

         

     Sejak kecil entah kenapa saya sangat mencintai apapun mengenai Indonesia bagian timur khususnya Papua. Dimana saya selalu mencari Presiden yang memiliki political will untuk serius dan benar-benar ingin membangun Papua bukan hanya sekedar menyenangkan pejabat-pejabat di Papua melainkan untuk rakyat Papua yang pantas mendapatkannya. Saya sendiri pernah bermimpi suatu saat ingin tinggal di Papua dan memajukan Papua, walau saya tau itu sangat sulit dan sepertinya itu hanyalah mimpi.


         Kecintaan saya terhadap Papua membuat saya cukup sering berselancar di dunia maya untuk mengetahui segala hal dan gerakan-gerakan yang dilakukan generasi-generasi muda Papua baik yang ada di dalam negeri maupun diluar negeri. Betapa kagetnya ketika saya tahu bahwa gerakan Free West Papua (Papua Merdeka) yang digalakan generasi muda Papua diluar negeri sangat luar biasa dan mampu mencuri perhatian masyarakat dunia. Sungguh sedih melihat gerakan Free West Papua semakin besar dan terkenal, hal ini tentu akan memanaskan kondisi politik di bumi cendrawasih, namun kita harus berpikir objektif untuk melihat situasi ini. Dari apa yang saya baca mengenai alasan-alasan rakyat Papua ingin merdeka tidak lain dikarenakan pemerintah pusat tidak memperhatikan Papua dengan serius padahal di sisi lain rakyat Papua sendiri tahu tanah mereka dikeruk untuk keuntungan pemerintah pusat dan alasan lainya adalah alasan sejarah dan ras yang berbeda.


         Melihat dari kompleksnya masalah dan sakit hatinya masyarakat Papua terhadap pusat, saya rasa jalan keluar satu-satunya adalah fokus dan serius membangun Papua dan tentunya harus bersifat riil dan dirasakan sendiri oleh masyarakat Papua, karena jika mempertahankan Papua hanya dengan cara mengenyangkan perut-perut pejabat Papua dan menempatkan banyak TNI di Papua untuk menembak dan membunuh orang-orang Papua yang pro kemerdekaan Papua tentu tidak akan berhasil dan hanya membuat gerakan Free West Papua semakin besar dan masif.


         Di era kepresidenan Jokowi inilah saya melihat semua jalan keluar dari kuatnya keinginan rakyat Papua untuk merdeka. Niat baik bapak Presiden sendiri saya lihat berawal dari dibebaskannya beberapa tahanan politik di Papua hingga seringnya Presiden Jokowi berkunjung ke tanah Papua. Baru kali ini selama 21 tahun hidup saya, saya melihat presiden kita cukup sering blusukan ke Papua, terakhir presiden Jokowi menghabiskan waktu tahun barunya di Raja Ampat. Pada rezim Jokowi ini kita diperlihatkan akan adanya pembangunan infrstruktur besar-besaran di bumi cendrawasih seperti pembangunan tol trans-papua, pembangunan jalan-jalan baru, merenovasi bandara, dll. Hal-hal tersebutlah yang saya maksud sebagai jalan keluar dari peliknya masalah di Papua, ketika infrastruktur di suatu daerah sangat baik dan menunjang, hal tersebut akan otomatis berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi di Papua dan tentunya masyarakat Papua sendiri merasakan adanya pembangunan di daerah mereka yang sangat kaya tersebut, rakyat Papua harus mendapatkan apa yang selayaknya mereka dapatkan.


         Rakyat Papua adalah rakyat Indonesia yang mempunyai hak yang sama dalam segala bidang, sudah saatnya Indonesia timur bangkit dan membangun Indonesia timur dari Papua, sudah saatnya rakyat Papua dapat mengintervensi kebijakan-kebijakan pemerintah pusat. Indonesia tidak hanya Jawa dan Bali, semoga di masa kepemimpinan Jokowi ini pembangunan infrastruktur semakin merata, Kalimantan, NTT, Maluku, dan Papua sudah saatnya merasakan roti pembangunan dan kemajuan bangsa ini.


         Suara masyarakat Papua dalam Pemilu Presiden 2014 lalu adalah salah satu basis suara terbesar Jokowi dalam memenangi Pilpres, tentu ini mengindikasikan harapan besar rakyat Papua terhadap Jokowi yang melakukan kampanye Pilpres pertamanya di Papua. Harapan saya semoga rakyat Papua sedikit bersabar untuk merdeka karena pembangunan sudah didepan mata, jika Papua tak juga serius untuk dibangun, wajib hukumnya bagi rakyat Papua meminta referendum untuk merdeka. Nasionalism tak ada artinya tanpa Humanism! Hidup Papua!

         

Comments

  1. apalah arti nya kalau kerjakeras pak Jokowi tidak di support oleh rakyat papua
    dengan persiden yang bersih, baru mereasakan pembangunan sukseskan pembangunan pulau pappua dukung terus persiden jokowi


    ReplyDelete
  2. abhimantara, blogs mu luar biasa!����

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (LEGAL DRAFTING)

LATAR BELAKANG Perancangan peraturan perundang-undangan/Legal drafting dapat diartikan sebagai proses penyusunan kegiatan pembuatan peraturan yang dimulai dari perencanaan, persiapan,teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Peraturan perundang-undangan terdiri dari berbagai jenis yang sekaligus membentuk hirarki  peraturan perundang-undangan . Seluruh jenis peraturan perundang-undangan tersebut dirancang atau dirumuskan oleh kekuasaan legislatif bersama-sama dengan kekuasaan eksekutif, Dengan demikian kemampuan atau keahlian dalam merancang peraturan perundang-undangan merupakan suatu keharusan bagi aparatur pemerintahan yang berada di kedua lembaga tersebut. Terlebih lagi jika lingkup tugas dan kewenangannya senantiasa berhubungan dengan kepentingan publik. Akan tetapi, berbagai laporan menunjukkan bahwa masih banyak peraturan perundang-undang baik di tingkat pusat maupun daerah yang bermasalah, bahkan bertentangan satu sama

KAMPUS RASA PABRIK

       Mahalnya biaya pendidikan di perguruan tinggi saat ini membuat institusi perguruan tinggi mendapat kritik dan protes bahkan dari mahasiswanya sendiri, baru-baru ini para mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Bali melakukan demo terhadap kebijakan kampus yang memungut biaya pendidikan yang dianggap terlalu mahal bagi para calon mahasiswanya dan diperparah dengan tidak adanya transparansi mengenai pengelolaan dana tersebut, setidaknya begitulah apa yang saya ketahui. Hal tersebut membuat saya teringat dengan kejadian beberapa bulan lalu yang sempat viral, di mana terdapat berita yang mengabarkan penangkapan terhadap beberapa mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di kota Makasar, para mahasiswa tersebut ditangkap bukan karena melakukan tindakan kriminal namun karena mengkritik mahalnya biaya pendidikan di kampus dengan sebuah poster yang bertuliskan “KAMPUS RASA PABRIK”.             Bagi anak-anak zaman now mungkin tidak akan banyak yang paham apa m

TEPATKAH JIKA PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) MENJADI SUBYEK HAK GUNA BANGUNAN?

    Ida Bagus Abhimantara, S.H.,M.Kn. Dalam menjalankan roda perekonomian di masyarakat, aturan-aturan hukum tentunya harus dapat mengakomodir konsep-konsep yang hidup di dalam masyarakat itu sendiri, untuk mengakomodir hal tersebut terbentuklah suatu konsep badan usaha yang lazim disebut sebagai perusahaan. Secara normatif definisi perusahaan dapat dilihat dalam ketentuan Pasal Pasal 1 huruf b Undang-Undang nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (selanjutnya disebut UU 3/1982) yang mendefinisikan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Ada tiga jenis badan usaha yang telah kita kenal, yang pertama adalah perusahaan perorangan di mana perusahaan ini didirikan oleh satu orang saja, perusahaan perseorangan ini biasa disebut Perusahaan Dagang (PD)