Terlintas dipikiran saya banyak pertanyaan mengenai perlindungan dan hak-hak Pekerja Rumah Tangga (PRT). Mereka bekerja tanpa kejelasan waktu bekerja, kapanpun diminta bekerja mereka harus siap dalam 24 jam tak jarang waktu istirahat pun harus terganggu oleh sang majikan. Selain jam kerja yang tak jelas, hak-hak mereka pun juga tidak jelas, seperti hari libur yang paling sedikit 24 jam dalam satu minggu. Faktanya PRT yang bekerja di dalam negeri tidak mendapatkan hak-hak yang semestinya mereka dapatkan sebagai pekerja, bandingkan bagaimana pemerintah memperjuangkan para PRT kita di luar negeri, jika tidak salah saya pernah mendengar PRT indonesia di hongkong mendapatkan jatah libur selama 2 hari dalam satu minggu. Tapi kenapa di Indonesia sendiri pemerintah seperti tak serius mengurusi masalah RUU PRT ini. Pertanyaan nya adalah apakah Indonesia memiliki Peraturan Perundang-undangan mengenai PRT ? Jawabanya adalah belum, akan tetapi pemerintah sudah menyatakan komitmennya ...