Perkawinan sesama jenis dalam hal ini perkawinan gay (pria dengan pria) yang ramai di beritakan melalui media maya yang kabarnya dilangsungkan di Bali mengakibatkan kontroversi dan kemarahan beberapa masyarakat Indonesia pada umumnya dan Bali pada khususnya. Dalam tulisan saya kali ini saya ingin mengambil sudut pandang dari sisi Hak Asasi Manusia (HAM) yang tentunya saya sangat menghargai dan menghormati suatu perbedaan termasuk perkawinan sesama jenis, walau saya menganggap perkawinan sesama jenis adalah sebuah HAM dan saya mendukung legalisasinya bukan berarti saya adalah seorang gay. Jika melihat hukum yang ada di Negara kita tentunya UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dalam Pasal 1 sangat tegas mengatakan “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa” dengan ketentuan tersebut ...