I. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Secara etimologis antara kata “konstitusi”, “konstitusional” dan “konstitusionalisme” inti maknanya sama, namun penggunaan atau penerapanya berbeda. Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan (Undang-Undang Dasar suatu Negara). Dengan kata lain, segala tindakan atau perilaku seseorang maupun penguasa berupa kebijakan yang tidak didasarkan atau menyimpangi konstitusi, berarti tindakan (kebijakan) tersebut adalah tidak konstitusional. Berbeda halnya dengan konstitusionalisme, yaitu suatu paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat melalui konstitusi. [1] Sebenarnya, konstitusi (constitution) berbeda dengan undang-undang Dasar (Grundgezets) , dikarenakan suatu kekhilafan dalam pandangan orang mengenai konstitusi pada negara-negara modern sehingga pengertian konstitusi itu kemudian disamakan dengan Undang-Undang Dasar. K...