Skip to main content

Posts

Showing posts from October, 2015

PAPER HUKUM PERADILAN KONSTITUSI

I. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang             Secara etimologis antara kata “konstitusi”, “konstitusional” dan “konstitusionalisme” inti maknanya sama, namun penggunaan atau penerapanya berbeda. Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan (Undang-Undang Dasar suatu Negara). Dengan kata lain, segala tindakan atau perilaku seseorang maupun penguasa berupa kebijakan yang tidak didasarkan atau menyimpangi konstitusi, berarti tindakan (kebijakan) tersebut adalah tidak konstitusional. Berbeda halnya dengan konstitusionalisme, yaitu suatu paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat melalui konstitusi. [1] Sebenarnya, konstitusi  (constitution)  berbeda dengan undang-undang Dasar  (Grundgezets) , dikarenakan suatu kekhilafan dalam pandangan orang mengenai konstitusi pada negara-negara modern sehingga pengertian konstitusi itu kemudian disamakan dengan Undang-Undang Dasar. K...

Komentar Terhadap Pasal-Pasal Dalam UU Kewarganegaraan Republik Indonesia

Komentar Terhadap Pasal – Pasal Dalam Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia ·       Pasal 5 ayat (2) Dalam Pasal ini dinyatakan bahwa anak WNI dibawah 5 Tahun yang diangkat anak oleh WNA tetap diakui sebagai WNI, yang menjadi sorotan saya dalam ketentuan Pasal ini adalah adanya batas usia anak yang hanya sampai umur 5 Tahun saja diakui sebagai WNI, menurut saya seharusnya anak dalam ketentuan ini diberikan kesempatan tetap sebagai WNI hingga usianya sudah dapat menentukan atau memilih kewarganegaraanya sendiri yang tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. ·       Pasal 6 Dalam Pasal ini dinyatakan ketentuan batas umur anak harus memilih kewarganegaraanya pada umur 18 tahun. Dari batasan umur tersebut saya rasa kurang tepat mewajibkan anak yang masih berusia 18 tahun dipaksa memilih kewarganegaraan, pada umur itu seseorang belum bisa dikatakan dewasa dan ...