STATUS KEPERDATAAN PELAKU TRANSSEXUAL DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA Oleh Ida Bagus Abhimantara Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana ABSTRAK Tulisan yang berjudul Status Keperdataan Pelaku Transsexual Dalam Hukum Positif di Indonesia dilatarbelakangi oleh tidak adanya peraturan perundang – undangan yang mengatur secara khusus mengenai transsexual maupun prosedur pergantian kelamin di Indonesia. Tujuan dari tulisan ini agar para pelaku transsexual mengetahui status keperdataan mereka dan prosedur pergantian kelamin dalam hukum positif Indonesia. Metode penulisan dalam tulisan ini menggunakan metode hukum normatif. Status keperdataan pelaku transsexual dapat dilihat di dalam Pasal 13–16 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang pembetulan akta-akta catatan sipil dan tentang penambahan didalamnya baik pergantian nama maupun jenis kelamin. Prosedur pergantian kelamin harus mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri dengan surat keterangan dari...