Segudang masalah dapat kita lihat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana salah satunya ialah diskriminasi terhadap kaum wanita dalam beberapa Pasal-Pasalnya. Dewasa ini, kaum wanita sudah tak seperti dulu lagi. Mereka memperjuangkan hak-hak mereka agar setara dengan hak-hak kaum pria bahkan terkadang dalam memperjuangkan hak mereka justru menjadikan kaum wanita memiliki hak yang melibihi kaum laki-laki yang dapat saya katakan sebagai emansipasi yang melewati batas. Antinomi dalam peraturan ini dapat kita lihat bahwa Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Bab VIII PP Nomor 9 Tahun 1975 mengizinkan seorang pria atau suami dapat memiliki istri lebih dari satu orang sedangkan wanita atau istri tidak mendapatkan hak yang sama dengan pria. Jika kita melihat Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 setiap warga negara berhak memiliki kedudukan hukum yang sam...