ANALISIS PENETAPAN PENGADILAN AGAMA PASIR PENGARAIAN NOMOR: /Pdt.P/2014/PA.Ppg I. KASUS POSISI Dalam Penetapan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian nomor /Pdt.P/2014/PA.Ppg menerangkan bahwa Pemohon adalah ibu kandung dari Pemohon II yang mengajukan dispensasi kawin tertanggal 16 April 2014 yang dimana Pemohon hendak menikahkan anak kandungnya (Pemohon II) dengan Calon Suami Pemohon II. [1] Bahwa ayah kandung Pemohon II telah meninggal sejak tanggal 13 Januari 2003, maka dari itu untuk menikahkan anak Pemohon akan diwakilkan kepada abang kandung Pemohon II. Syarat-syarat untuk melaksanakan pernikahan telah terpenuhi baik menurut hukum islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali syarat usia kawin bagi anak Pemohon. [2] Pemohon...