COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (PERSEKUTUAN KOMANDITER) SEBAGAI CORPORATE GUARANTEE DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Ida Bagus Abhimantara, S.H.,M.Kn. Dalam menjalankan roda perekonomian di masyarakat, aturan-aturan hukum tentunya harus dapat mengakomodir konsep-konsep yang hidup di dalam masyarakat itu sendiri, untuk mengakomodir hal tersebut terbentuklah suatu konsep badan usaha yang lazim disebut sebagai perusahaan. Ada tiga jenis badan usaha yang telah kita kenal, yang pertama adalah perusahaan perorangan di mana perusahaan ini didirikan oleh satu orang saja, perusahaan perseorangan ini biasa disebut Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD). Yang kedua adalah badan usaha yang berbentuk persekutuan, biasanya berupa Persekutuan Perdata ( Maatschap ), Persekutuan Firma ( Firm ), dan Persekutuan Komanditer ( Commanditaire Vennootschap ). Jenis badan usaha yang terakhir adalah badan usaha yang yang berbadan hukum, yakni berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Daerah. Pada dasarnya, sebagian besar negara mengenal tiga bentuk or...