Skip to main content

Posts

Mengapa Pidana Mati Memerlukan Waktu yang Lama? Apa yang ditunggu?

Kontroversi pemberlakuan hukuman mati hampir terjadi di seluruh belahan dunia, baik di negara-negara Eropa Kontinental dengan aliran hukum common law system-nya, maupun di negara-negara Eropa Kontinental dengan aliran hukum civil law system-nya. Terlepas dari berbagai perdebatan yang menyertai keberadaan dan penerapan hukuman mati, faktanya sistem hukum di Indonesia masih mengakui keberadaan hukuman mati sebagai salah satu jenis hukuman pokok. Polemik lanjutan yang juga menjadi sorotan adalah lambatnya eksekusi terhadap terpidana mati. Sering menjadi sorotan masyarakat karena memerlukan waktu bertahun-tahun mulai dari terpidana dijatuhi vonis mati oleh pengadilan sampai pelaksanaan eksekusi.Terdakwa yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan, harus menjalani dua jenis hukuman atas satu perbuatan yang sama, yaitu hukuman mati dan hukuman penjara. Dipihak lain, yaitu korban, dan masyarakat tentu merasakan tidak mendapat keadilan dan kepastian hukum. Bahkan juga tidak me...

Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) di Indonesia

1. Apa yang dimaksud dengan kesetaraan dan keadilan gender ? Kesetaraan gender berarti kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas), serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut. Kesetaraan gender juga meliputi penghapusan diskriminasi dan ketidak adilan struktural, baik terhadap laki-laki maupun perempuan. Sedangkan keadilan gender adalah suatu proses dan perlakuan adil terhadap perempuan dan laki-laki. Dengan keadilan gender berarti tidak ada pembakuan peran, beban ganda, subordinasi, marginalisasi dan kekerasan terhadap perempuan maupun laki-laki. 2. Apakah KKG sama dengan emansipasi ? Berbeda, karena KKG memiliki tujuan untuk setara dengan kaum laki-laki dalam berbagai bidang, menurut saya, perempuan dan laki-laki itu tidak akan bisa benar-benar setara...

Mengapa Masyarakat Membutuhkan Hukum ?

Sebelum membahas "mengapa masyarakat membutuhkan hukum ?" ada baiknya saya jelaskan bagaimana hubungan hukum dengan masyarakat. Hubungan hukum dengan masyarakat sangat erat kaitanya dan tidak mungkin terpisahkan antara satu dengan lainya, mengingat bahwa dasar hubungan tersebut terletak pada hal-hal berikut : Hukum adalah pengatur kehidupan masyarakat, kehidupan bermasyarakat tidak mungkin teratur jika tidak ada hukum Masyarakat merupakan wadah atau tempat bagi berlakunya hukum. Tidak mungkin ada atau berkembang suatu hukum kalau masyarakatnya tidak ada. Kedua hal di atas mengingatkan saya kepada seorang filsuf romawi yaitu Cicero yang berkata " Ubi societas, ibi ius" , yang dimana artinya adalah dimana ada masyarakat, disana ada hukum". Kenapa Masyarakat Membutuhkan Hukum ? Masayarakat membutuhkan hukum untuk mengatur kehidupan bermasyarakat nya agar tidak timbul kekacauan yang di  akibatkan ke-egoisan individu yang ada di dalam masyar...

Perlindungan Bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT)

Terlintas dipikiran saya banyak pertanyaan mengenai perlindungan dan hak-hak Pekerja Rumah Tangga (PRT). Mereka bekerja tanpa kejelasan waktu bekerja, kapanpun diminta bekerja mereka harus siap dalam 24 jam tak jarang waktu istirahat pun harus terganggu oleh sang majikan. Selain jam kerja yang tak jelas, hak-hak mereka pun juga tidak jelas, seperti hari libur yang paling sedikit 24 jam dalam satu minggu. Faktanya PRT yang bekerja di dalam negeri tidak mendapatkan hak-hak yang semestinya mereka dapatkan sebagai pekerja, bandingkan bagaimana pemerintah memperjuangkan para PRT kita di luar negeri, jika tidak salah saya pernah mendengar PRT indonesia di hongkong mendapatkan jatah libur selama 2 hari dalam satu minggu. Tapi kenapa di Indonesia sendiri pemerintah seperti tak serius mengurusi masalah RUU PRT ini. Pertanyaan nya adalah apakah Indonesia memiliki Peraturan Perundang-undangan mengenai PRT ? Jawabanya adalah belum, akan tetapi pemerintah sudah menyatakan komitmennya ...

Revolusioner yang Terlupakan

Tan Malaka atau Ibrahim gelar Datuk Tan Malaka (lahir di Nagari Pandam Gadang, Suliki, Sumatera Barat, 19 Februari 1896 – meninggal di Desa Selopanggung, Kediri, Jawa Timur, 16 April 1949 pada umur 53 tahun) adalah seorang aktivis pejuang nasionalis Indonesia, seorang pemimpin sosialis, dan politisi yang mendirikan Partai Murba. Pejuang yang militan, radikal dan revolusioner ini banyak melahirkan pemikiran-pemikiran yang berbobot dan berperan besar dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Dengan perjuangan yang gigih maka ia dikenal sebagai tokoh revolusioner yang legendaris. Dia kukuh mengkritik terhadap pemerintah kolonial Hindia-Belanda maupun pemerintahan republik di bawah Soekarno pasca-revolusi kemerdekaan Indonesia. Walaupun berpandangan sosialis, ia juga sering terlibat konflik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Tan Malaka menghabiskan sebagian besar hidupnya dalam pembuangan di luar Indonesia, dan secara tak henti-hentinya terancam dengan pena...

Cerminan OSPEK di Indonesia

OSPEK = Pembodohan? Akhir-akhir ini ramai berita tentang Ospek di salah satu perguruan tinggi negeri di Indonesia yang memakan korban jiwa.Ospek yang sebenarnya berorientasi pada pengenalan kampus disalah gunakan oleh oknum-oknum mahasiswa pemuja "senioritas", mungkin kita sering mendengar pada saat ospek "senior selalu benar". Pengenalan kampus dengan didikan militer namun tanpa pengetahuan pendidikan militer pun dilakukan oleh oknum-oknum mahasiswa tersebut dengan alasan membentuk mental mahasiswa baru agar lebih siap dengan kehidupan kampus nantinya, entah bagaimana pihak kampus memberikan izin dengan kegiatan seperti itu karena menurut saya ospek dengan didikan militer jelas sangat tidak etis untuk dilakukan, saya yakin tidak semua mahasiswa baru memiliki kesiapan fisik untuk mendapat perlakuan seperti itu apalagi para oknum mahasiswa ini tidak mengerti bagaimana pendidikan militer itu sendiri,bagaimana cara menangani mahasiswa baru yang sudah t...

MAKALAH HUKUM INTERNASIONAL

Dalam pembahasan tentang Hukum Lingkungan Internasional ini saya akan menjabarkan bagaimana perkembangan pengaturan pencemaran lingkungan laut dalam hukum lingkungan internasional. A.    United Nation Covention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS) Konvensi Hukum Laut 1982 adalah merupakan puncak karya dari PBB tentang hukum laut, yang disetujui di montego Bay, Jamaica tanggal 10 Desember 1982.  Konvensi Hukum Laut 1982 secara lengkap mengatur perlindungan dan pelestarian lingkungan laut (protection and preservation of the marine environment) yang terdapat dalam Pasal 192-237. Pasal 192 berbunyi : yang menegaskan bahwa setiap Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut. Pasal 193 menggariskan prinsip penting dalam pemanfaatan sumber daya di lingkungan laut, yaitu prinsip yang berbunyi : "bahwa setiap Negara mempunyai hak berdaulat untuk mengeksploitasi sumber daya alamnya sesuai dengan kebijakan lingkungan mereka dan sesuai dengan...