Skip to main content

Posts

KAMPUS RASA PABRIK

       Mahalnya biaya pendidikan di perguruan tinggi saat ini membuat institusi perguruan tinggi mendapat kritik dan protes bahkan dari mahasiswanya sendiri, baru-baru ini para mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Bali melakukan demo terhadap kebijakan kampus yang memungut biaya pendidikan yang dianggap terlalu mahal bagi para calon mahasiswanya dan diperparah dengan tidak adanya transparansi mengenai pengelolaan dana tersebut, setidaknya begitulah apa yang saya ketahui. Hal tersebut membuat saya teringat dengan kejadian beberapa bulan lalu yang sempat viral, di mana terdapat berita yang mengabarkan penangkapan terhadap beberapa mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di kota Makasar, para mahasiswa tersebut ditangkap bukan karena melakukan tindakan kriminal namun karena mengkritik mahalnya biaya pendidikan di kampus dengan sebuah poster yang bertuliskan “KAMPUS RASA PABRIK”.           ...

ANALISA PENETAPAN PENGADILAN TENTANG DISPENSASI USIA KAWIN

ANALISIS PENETAPAN PENGADILAN AGAMA PASIR PENGARAIAN NOMOR:    /Pdt.P/2014/PA.Ppg I. KASUS POSISI             Dalam Penetapan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian nomor    /Pdt.P/2014/PA.Ppg menerangkan bahwa Pemohon adalah ibu kandung dari Pemohon II yang mengajukan dispensasi kawin tertanggal 16 April 2014 yang dimana Pemohon hendak menikahkan anak kandungnya (Pemohon II) dengan Calon Suami Pemohon II. [1]             Bahwa ayah kandung Pemohon II telah meninggal sejak tanggal 13 Januari 2003, maka dari itu untuk menikahkan anak Pemohon akan diwakilkan kepada abang kandung Pemohon II. Syarat-syarat untuk melaksanakan pernikahan telah terpenuhi baik menurut hukum islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali syarat usia kawin bagi anak Pemohon. [2]             Pemohon...

Mendobrak Diskriminasi Dalam Undang-Undang Perkawinan

      Segudang masalah dapat kita lihat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana salah satunya ialah diskriminasi terhadap kaum wanita dalam beberapa Pasal-Pasalnya. Dewasa ini, kaum wanita sudah tak seperti dulu lagi. Mereka memperjuangkan hak-hak mereka agar setara dengan hak-hak kaum pria bahkan terkadang dalam memperjuangkan hak mereka justru menjadikan kaum wanita memiliki hak yang melibihi kaum laki-laki yang dapat saya katakan sebagai emansipasi yang melewati batas.          Antinomi dalam peraturan ini dapat kita lihat bahwa Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Bab VIII PP Nomor 9 Tahun 1975 mengizinkan seorang pria atau suami dapat memiliki istri lebih dari satu orang sedangkan wanita atau istri tidak mendapatkan hak yang sama dengan pria. Jika kita melihat Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 setiap warga negara berhak memiliki kedudukan hukum yang sam...

Article; AKTA OTENTIK

AKTA OTENTIK             Dalam dunia profesi notaris, tentu suatu akta otentik sangat erat kaitannya dalam bidang kenotariatan. Akta sebagai bukti tertulis dinyatakan sebagai salah satu alat pembuktian selain bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah (vide; Pasal 1866 KUH Perdata). Akta otentik adalah akta yang dibuat dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyebutkan bahwa suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.             Akta otentik yang tidak dibuat sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tidak mengakibatkan akta tersebut tidak berlaku atau batal demi hukum melainkan secara otomatis akan mempunyai kekuatan sebagai akta di bawah ...