Perjanjian
Internasional
Di sela-sela pertemuan ke-5 Tingkat Menteri Forum
for East Asia – Latin America Cooperation (FEALAC ke-5), Menteri Luar Negeri
Indonesia, Dr. Marty M. Natalegawa, melakukan pertemuan bilateral dengan
Menteri Luar Negeri Perdagangan Internasional dan Agama Argentina, Hector
Timerman.
Menteri kedua negara di Buenos Aires, 24 Agustus
2011 menandatangani perjanjian bebas visa bagi pemegang paspor diplomatik dan
dinas. Perjanjian bilateral bebas visa tersebut diharapkan dapat mendorong
kegiatan people-to-people contact dalam rangka meningkatkan pengertian dan
pemahaman masyarakat kedua negara.
Selain itu keduanya juga menandatangani perjanjian
kerjasama bidang teknik dimana kedua negara akan melakukan kegiatan seperti
pelatihan dan pengembangan ahli dan teknisi maupun pertukaran informasi.
Kerjasama ini juga dilakukan melalui mekanisme kemitraan trilateral yang
melibatkan negara lain, organisasi internasional, dan lembaga regional.
Selain penandatanganan dua perjanjian, Menlu Marty
dan Menlu Hector juga membahas isu-isu bilateral, regional, dan multilateral.
Hubungan diplomatik Indonesia-Argentina resmi dibuka
tanggal 30 Juli 1956 dengan ditandatanganinya Persetujuan Pembukaan Hubungan
Diplomatik kedua negara. KBRI di Buenos Aires dibuka pada April 1957 dimana Duta Besar RI pertama saat itu adalah
Usman Sastroamidjojo. Sedangkan Kedutaan Besar Argentina dibuka di Jakarta pada
tahun 1959. Pada tahun yang sama, Presiden Soekarno melakukan kunjungan
bersejarah ke Argentina.
Sebagai negara pluralistik, dimana berbagai suku,
ras, agama, dan golongan, hidup bersama dalam toleransi. Indonesia dianggap
sebagai contoh negara yang mampu mengelola perbedaan yang ada menjadi suatu
rangkaian mozaik kehidupan berbangsa yang utuh.
Total perdagangan kedua negara dalam lima tahun
terakhir mengalami peningkatan. Pada tahun 2010 perdagangan kedua negara
mencapai US$ 1.226.241.600, meningkat dibandingkan tahun 2009 yang mencapai US$
823.152.800.
Analisa
Perjanjian Internasional adalah suatu ikatan hukum
yang terjadi berdasarkan kata sepakat antara negara-negara sebagai anggota
organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu yang
mempunyai akibat hukum tertentu.
Adapun istilah-istilah dalam perjanjian
internasional antara lain;
·
Traktat (Treaty), yaitu perjanjian
paling formal yang merupakan persetujuan dari dua Negara atau lebih yang
mencangkup bidang politik dan bidang ekonomi.
·
Konvensi (Convention), yaitu persetujuan
formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan
tingkat tinggi. Persetujuan ini harus dilegalisasi oleh wakil-wakil yang
berkuas.
·
Protokol (Protocol), yaitu persetujuan
tidak remis yang pada umumnya tidak dibuat oleh kepala Negara, yang mengatur
masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausal-klausal tertentu.
Menurut Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang nomor 24
Tahun 2000 tentang perjanjian internasional menyatakan :
“ Pembuatan perjanjian internasional dilakukan
melalui tahap ; penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan dan penandatanganan.’
Dalam berita di atas dapat diketahui Menlu Marty Natalegawa atau pemerintah indonesia melakukan perjanjian bilateral dengan
Argentina, disebutkan perjanjian bilateral dikarenakan perjanjian dilakukan
oleh dua negara saja. Objek-objek yang di bahas dalam perjanjian bilateral di
atas adalah perjanjian bilateral bebas visa bagi pemegang paspor diplomatic dan
dinas yang telah di jelaskan dalam paragraph ke-dua berita di atas, ada juga
perjanjian di bidang teknik yang dilakukan kedua negara yang dijelaskan pada
paragraph ke-tiga.
Subyek hukum internasional dalam berita diatas
adalah negara Republik Indonesia dengan Argentina yang dimana perjanjian
tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban yang juga tertuang dalam Pasal 2
angka 2 Undang-Undang nomor 24 tahun 2000 yang menyatakan :
“ Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam
bentuk dan nama tertentu, yang di atur dalam Hukum Internasional yang dibuat
secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban dalam hukum public.”
Sekian analisa saya mengenai berita di atas tentang
perjanjian bilateral yang dilakukan oleh kedua negara yaitu Republik Indonesia
dengan Argentina.
terimakasih atas analisis nya.
ReplyDelete