Skip to main content

Posts

Showing posts from May, 2015

Human Trafficking Terkait Dengan Hak Asasi Manusia (HAM)

Problem Task PERDAGANGAN MANUSIA / TRAFFICKING             Indonesia pertama kali mengirim tenaga kerja keluar negeri di akhir decade 60-an ketika sejumlah 5.423 TKI dikirim ke timur tengah. Saat ini, sebagaimana dilansir detik.com 14 maret 2013, terdapat 6,5 juta TKI, tersebar di 142 negara di dunia. Walaupun kebijakan tersebut dilandasi oleh tujuan positif, seperti misalnya penanggulangan pengangguran, meningkatkan taraf hidup, meningkatkan devisa non migas, namum ternyata juga berdampak negative. Banyak TKI yang akhirnya malah menderita karena menjadi korban permainan para calo TKI dan sejumlah perusahaan penyedia jasa TKI yang tidak bertanggung jawab. Banyak tenaga kerja resmi maupun yang tidak resmi (laki – laki, perempuan, dewasa maupun anak – anak) yang kemudian menjadi objek perdagangan. Misalnya di Malaysia, dimana para tauke (calo tenaga kerja) menahan paspor seorang TKI dengan motif agar TKI tersebut sangat bergantung kepadanya. Banyak TKI yang dipaksa untuk menjad

EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM ASPEK HAK ANAK ATAS PENDIDIKAN

BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Anak merupakan amanah sekaligus karunia tuhan yang maha esa, bahkan anak dianggap sebagai harta kekayaan yang paling berharga dibandingkan kekayaan harta benda lainya. Karenanya, anak sebagai amanah tuhan harus senantiasa dijaga dan dilindungi karena dalam diri anak melekat harkat, martabat, hak – hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang – Undang Dasar 1945 dan konvensi Perserikatan Bangsa – Bangsa tentang hak – hak anak. Dilihat dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah pewaris dan sekaligus potret masa depan bangsa di masa yang akan datang, generasi penerus cita – cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.             Undang-undang No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Ana