Skip to main content

Posts

Featured post

KAMPUS RASA PABRIK

       Mahalnya biaya pendidikan di perguruan tinggi saat ini membuat institusi perguruan tinggi mendapat kritik dan protes bahkan dari mahasiswanya sendiri, baru-baru ini para mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Bali melakukan demo terhadap kebijakan kampus yang memungut biaya pendidikan yang dianggap terlalu mahal bagi para calon mahasiswanya dan diperparah dengan tidak adanya transparansi mengenai pengelolaan dana tersebut, setidaknya begitulah apa yang saya ketahui. Hal tersebut membuat saya teringat dengan kejadian beberapa bulan lalu yang sempat viral, di mana terdapat berita yang mengabarkan penangkapan terhadap beberapa mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di kota Makasar, para mahasiswa tersebut ditangkap bukan karena melakukan tindakan kriminal namun karena mengkritik mahalnya biaya pendidikan di kampus dengan sebuah poster yang bertuliskan “KAMPUS RASA PABRIK”.             Bagi anak-anak zaman now mungkin tidak akan banyak yang paham apa m
Recent posts

DEMOKRASI DIKORUPSI

      Tepat tujuh puluh lima tahun bangsa ini “merdeka” namun selayaknya sebuah negara tentu masih banyak menyimpan persoalan. Pandemi covid-19 hingga hari ini tak kunjung menunjukan perkembangan yang positif, angka masyarakat yang terpapar virus tersebut juga meningkat. Ekonomi masyarakat sudah hancur karena lebih dari dua bulan tidak beraktivitas yang artinya perputaran uang nyaris sebagian terhenti karena tidak adanya mobilisasi masyarakat, dengan terpaksa pemerintah menerapkan era kenormalan baru, di mana masyarakat diperbolehkan  beraktivitas namun dengan standar protokol yang telah ditetapkan pemerintah.          Lamanya pandemi ini memunculkan banyak spekulasi terkait virus covid-19 dikalangan tenaga medis, tidak mau kalah masyarakat juga turut berspekulasi dengan segala bidang ilmunya mengenai virus covid-19, tak jarang kritik-kritik terhadap pemerintah diteriakan karena ada sebagian masyarakat atau komunitas yang menganggap pemerintah menunggangi pandemi ini sebagai lada

ORGAN TUBUH MANUSIA SEBAGAI OBJEK WASIAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

ORGAN TUBUH MANUSIA SEBAGAI OBJEK WASIAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA Ida Bagus Abhimantara, S.H.,M.Kn. Latar Belakang                Perkembangan zaman yang kian cepat disaat yang sama juga berimplikasi terhadap cara pandang atau perspektif masyarakat yang juga turut berkembang ke arah yang lebih baik terutama dalam memandang suatu kehidupan agar bermanfaat bagi kemanusiaan. Setiap orang mempunyai hak dalam menentukan arah pikiran, begitu pula tindakan hasil dari pikirannya sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan, kesusilaan maupun norma yang hidup di dalam masyarakat. Cara pandang manusia sebagai hewan yang bijaksana lambat laun akan terus bergerak ke peradaban yang lebih baik dari peradaban sebelumnya, tidak hanya dalam menjalani kehidupannya namun juga bagaimana manusia menginginkan dirinya tetap bermanfaat setelah kematiannya. Tidak dapat dipungkiri keinginan manusia untuk dapat bermanfaat setelah kematiannya sering dituangkan ke dalam suatu ko

TEPATKAH JIKA PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) MENJADI SUBYEK HAK GUNA BANGUNAN?

    Ida Bagus Abhimantara, S.H.,M.Kn. Dalam menjalankan roda perekonomian di masyarakat, aturan-aturan hukum tentunya harus dapat mengakomodir konsep-konsep yang hidup di dalam masyarakat itu sendiri, untuk mengakomodir hal tersebut terbentuklah suatu konsep badan usaha yang lazim disebut sebagai perusahaan. Secara normatif definisi perusahaan dapat dilihat dalam ketentuan Pasal Pasal 1 huruf b Undang-Undang nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (selanjutnya disebut UU 3/1982) yang mendefinisikan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Ada tiga jenis badan usaha yang telah kita kenal, yang pertama adalah perusahaan perorangan di mana perusahaan ini didirikan oleh satu orang saja, perusahaan perseorangan ini biasa disebut Perusahaan Dagang (PD)