Skip to main content

Posts

Showing posts from March, 2015

Naskah Kebijakan Publik

Penanggulangan Permasalahan Sampah di Denpasar Pendahuluan           Mendengar kata sampah bukanlah hal baru di telinga kita permasalahan sampah adalah salah satu masalah paling klasik di negeri ini sama halnya dengan masalah korupsi, menurut Pasal 1 angka 1 UU No.18 Th. 2008 tentang pengelolaan sampah mendefinisikan Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan dan asas nilai ekonomi ( vide; Pasal 3 UU 18 Th.2008). Sampah berasal dari rumah tangga, pertanian, perkantoran, perusahaan, rumah sakit, pasar, dsb. Secara garis besar, sampah dibedakan menjadi: Sampah organik/basah Sampah anorganik/kering Sampah berbahaya Pasal 4 UU No. 18 Th.2008 menyatakan “pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan

PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (LEGAL DRAFTING)

LATAR BELAKANG Perancangan peraturan perundang-undangan/Legal drafting dapat diartikan sebagai proses penyusunan kegiatan pembuatan peraturan yang dimulai dari perencanaan, persiapan,teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Peraturan perundang-undangan terdiri dari berbagai jenis yang sekaligus membentuk hirarki  peraturan perundang-undangan . Seluruh jenis peraturan perundang-undangan tersebut dirancang atau dirumuskan oleh kekuasaan legislatif bersama-sama dengan kekuasaan eksekutif, Dengan demikian kemampuan atau keahlian dalam merancang peraturan perundang-undangan merupakan suatu keharusan bagi aparatur pemerintahan yang berada di kedua lembaga tersebut. Terlebih lagi jika lingkup tugas dan kewenangannya senantiasa berhubungan dengan kepentingan publik. Akan tetapi, berbagai laporan menunjukkan bahwa masih banyak peraturan perundang-undang baik di tingkat pusat maupun daerah yang bermasalah, bahkan bertentangan satu sama

Ruang Lingkup Sarana-Prasarana dalam Hukum Kepariwisataan

·           Apa yang merupakan ruang lingkup kegiatan wisata? Ruang lingkup yang dapat dikatakan sebagai kegiatan wisata jika dilihat dari undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwistaan terdapat dalam beberapa pasal, diantaranya; Ø   Pasal 14 ayat (1) yang menyatakan usaha pariwisata meliputi,antara lain: a.        Daya tarik wisata; b.       Kawasan pariwisata; c.        Jasa transportasi wisata; d.       Jasa perjalanan wisata; e.        Jasa makanan dan minuman; f.        Penyediaan akomodasi; g.       Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; h.       Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan intensif, konfrensi, dan pameran; i.         Jasa informasi pariwisata; j.         Jasa konsultan pariwisata; k.       Jasa pramuwisata; l.         Wisata tirta; dan m.     Spa. ·          Apa yang menjadi ruang lingkup pra-sarana dan sarana dilihat dari undang-undang no 10 tahun 2009? Pra-sarana pariwista adalah sarana ekonomi& soci