Skip to main content

Posts

Showing posts from January, 2018

ANALISA PENETAPAN PENGADILAN TENTANG DISPENSASI USIA KAWIN

ANALISIS PENETAPAN PENGADILAN AGAMA PASIR PENGARAIAN NOMOR:    /Pdt.P/2014/PA.Ppg I. KASUS POSISI             Dalam Penetapan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian nomor    /Pdt.P/2014/PA.Ppg menerangkan bahwa Pemohon adalah ibu kandung dari Pemohon II yang mengajukan dispensasi kawin tertanggal 16 April 2014 yang dimana Pemohon hendak menikahkan anak kandungnya (Pemohon II) dengan Calon Suami Pemohon II. [1]             Bahwa ayah kandung Pemohon II telah meninggal sejak tanggal 13 Januari 2003, maka dari itu untuk menikahkan anak Pemohon akan diwakilkan kepada abang kandung Pemohon II. Syarat-syarat untuk melaksanakan pernikahan telah terpenuhi baik menurut hukum islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali syarat usia kawin bagi anak Pemohon. [2]             Pemohon II dan Calon Suami Pemohon II menyatakan sudah kenal dan saling mencintai dan telah berpacaran 11 bulan yang lalu dan sekarang bermaksud untuk melangsungkan pernikahan akan tetapi ter