Skip to main content

Posts

Showing posts from March, 2017

Mendobrak Diskriminasi Dalam Undang-Undang Perkawinan

      Segudang masalah dapat kita lihat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana salah satunya ialah diskriminasi terhadap kaum wanita dalam beberapa Pasal-Pasalnya. Dewasa ini, kaum wanita sudah tak seperti dulu lagi. Mereka memperjuangkan hak-hak mereka agar setara dengan hak-hak kaum pria bahkan terkadang dalam memperjuangkan hak mereka justru menjadikan kaum wanita memiliki hak yang melibihi kaum laki-laki yang dapat saya katakan sebagai emansipasi yang melewati batas.          Antinomi dalam peraturan ini dapat kita lihat bahwa Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Bab VIII PP Nomor 9 Tahun 1975 mengizinkan seorang pria atau suami dapat memiliki istri lebih dari satu orang sedangkan wanita atau istri tidak mendapatkan hak yang sama dengan pria. Jika kita melihat Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 setiap warga negara berhak memiliki kedudukan hukum yang sama, terkait dengan isi dari Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 4

Article; AKTA OTENTIK

AKTA OTENTIK             Dalam dunia profesi notaris, tentu suatu akta otentik sangat erat kaitannya dalam bidang kenotariatan. Akta sebagai bukti tertulis dinyatakan sebagai salah satu alat pembuktian selain bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah (vide; Pasal 1866 KUH Perdata). Akta otentik adalah akta yang dibuat dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyebutkan bahwa suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.             Akta otentik yang tidak dibuat sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tidak mengakibatkan akta tersebut tidak berlaku atau batal demi hukum melainkan secara otomatis akan mempunyai kekuatan sebagai akta di bawah tangan (vide; Pasal 1869 KUH Perdata).             Salah satu pejabat yang berwenang untuk membuat akta ote