Skip to main content

ANALISA PENETAPAN PENGADILAN TENTANG DISPENSASI USIA KAWIN





ANALISIS
PENETAPAN PENGADILAN AGAMA PASIR PENGARAIAN
NOMOR:   /Pdt.P/2014/PA.Ppg


I. KASUS POSISI
            Dalam Penetapan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian nomor   /Pdt.P/2014/PA.Ppg menerangkan bahwa Pemohon adalah ibu kandung dari Pemohon II yang mengajukan dispensasi kawin tertanggal 16 April 2014 yang dimana Pemohon hendak menikahkan anak kandungnya (Pemohon II) dengan Calon Suami Pemohon II.[1]
            Bahwa ayah kandung Pemohon II telah meninggal sejak tanggal 13 Januari 2003, maka dari itu untuk menikahkan anak Pemohon akan diwakilkan kepada abang kandung Pemohon II. Syarat-syarat untuk melaksanakan pernikahan telah terpenuhi baik menurut hukum islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali syarat usia kawin bagi anak Pemohon.[2]
            Pemohon II dan Calon Suami Pemohon II menyatakan sudah kenal dan saling mencintai dan telah berpacaran 11 bulan yang lalu dan sekarang bermaksud untuk melangsungkan pernikahan akan tetapi terkendala masalah umur Pemohon II yang masih berumur 14 tahun 5 bulan. Pemohon II dan Calon Suami Pemohon II dalam dalilnya menyatakan tidak sanggup menahan nafsu sexual dan takut terjerumus kepada perbuatan yang dilarang agama atau berbuat zina.[3]
            Permohonan Pemohon telah sesuai menurut ketentuan Pasal 49 huruf  (a) serta penjelasan angka 3 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, oleh karena itu Pemohon adalah subjek hukum yang sah untuk mengajukan Dispensasi Kawin.[4]
            Setelah Majelis Hakim mendengar keterangan para pihak dan saksi-saksi, Mejelis Hakim berpendapat perlu menetapkan pemberian izin kepada anak Pemohon (Pemohon II) untuk menikah dengan Calon Suami Pemohon II. Majelis Hakim menetapkan mengabulkan seluruh permohonan Pemohon dan memberi izin kepada anak Pemohon (Pemohon II) untuk melangsungkan perkawinan dengan Calon Suami Pemohon II.[5]

II. ANALISA
            Penetapan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian mengenai dispensasi usia kawin dimana dalam memberikan dispensasi usia kawin tersebut majelis hakim berpegangan dalam ketentuan-ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama jo Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
            Pemohon II dan Calon Suami Pemohon II dalam salah satu dalilnya menyatakan bahwa Pemohon II dan Calon Suami Pemohon II tidak sanggup menahan nafsu seksual dan takut terjerumus kepada perbuatan yang dilarang agama atau berbuat zina. Dalil tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan majelis hakim dalam memberikan dispensasi usia kawin kepada Pemohon dan Pemohon II, namun Majelis Hakim tidak mempertimbangkan akibat apa yang nantinya dapat ditimbulkan terhadap perkawinan anak di usia yang sangat dini (14 Tahun 5 Bulan) tersebut baik dari sisi psychososialnya hingga sisi kesehatan terhadap si anak.
            Dalam jurnal yang dikeluarkan oleh UNICEF mengenai “Early Marriage” menjelaskan beberapa dampak yang di timbulkan dari perkawinan di usia yang sangat muda. Implikasi yang dapat terjadi dalam aspek Psychosocial dalam pernikahan di usia yang sangat muda sebagian besar belum siap menghadapi peran mereka sebagai ibu dan kepala keluarga, ada tuntutan biaya yang harus dapat ditanggung oleh pasangan tersebut dan hilangnya masa remaja yang seharusnya berhak dilalui oleh setiap anak.[6] Dalam aspek kesehatan remaja dan reproduksi, terdapat resiko yang besar terhadap kehamilan di usia dini dan kelahirannya termasuk meningkatnya resiko kematian, meningkatnya persalinan yang prematur, komplikasi pada saat kelahiran, rendahnya berat badan pada saat kelahiran, dan tingginya persentase bayi yang baru lahir tidak dapat bertahan hidup.[7]
            Dilihat dari data tersebut mengenai dampak yang dapat ditimbulkan dari perkawinan sudah sebaiknya Majelis Hakim tidak mengabulkan permohonan Pemohon dan Pemohon II dengan dalil tidak sanggup menahan nafsu seksual dan takut terjerumus kepada perbuatan yang dilarang agama atau berbuat zina, saya rasa dalil tersebut tidak kuat sebagai sebuah alasan untuk ditetapkan dispensasi usia kawin karena akan sangat berbahaya bagi perkembangan si anak baik dari segi psychososialnya maupun segi kesehatan si anak tersebut. Majelis Hakim juga harus mempertimbangkan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan salah satu kewajiban orang tua dalam hal ini si Pemohon wajib mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.
            Penetapan dispensasi usia kawin yang dikabulkan oleh majelis hakim juga turut berperan dalam tingginya angka perkawinan dini di Indonesia yang justru berlawanan dengan semangat perlindungan anak untuk mencegah perkawinan di usia dini. Majelis Hakim diharapkan untuk lebih bijaksana dalam memberikan penetapan dispensasi usia kawin, contohnya  jika terjadi  kehamilan di luar perkawinan sehingga penetapan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim juga melindungi si anak dari dampak psychososial yang dapat ditimbulkan.




            [1] Penetapan Pengadilan Agama Pasir Pangaaraian Nomor  /Pdt.P/2014/PA.Ppg Tentang Dispensasi Usia Kawin, 2014
            [2] Ibid.
            [3] Ibid.
            [4] Ibid.
            [5] Ibid.
            [6] Innocenti Research Centre, Early Marriage Child Spouses, UNICEF, Florence Italy, 2001, hal. 9
            [7] Ibid.

Comments

Popular posts from this blog

PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (LEGAL DRAFTING)

LATAR BELAKANG Perancangan peraturan perundang-undangan/Legal drafting dapat diartikan sebagai proses penyusunan kegiatan pembuatan peraturan yang dimulai dari perencanaan, persiapan,teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Peraturan perundang-undangan terdiri dari berbagai jenis yang sekaligus membentuk hirarki  peraturan perundang-undangan . Seluruh jenis peraturan perundang-undangan tersebut dirancang atau dirumuskan oleh kekuasaan legislatif bersama-sama dengan kekuasaan eksekutif, Dengan demikian kemampuan atau keahlian dalam merancang peraturan perundang-undangan merupakan suatu keharusan bagi aparatur pemerintahan yang berada di kedua lembaga tersebut. Terlebih lagi jika lingkup tugas dan kewenangannya senantiasa berhubungan dengan kepentingan publik. Akan tetapi, berbagai laporan menunjukkan bahwa masih banyak peraturan perundang-undang baik di tingkat pusat maupun daerah yang bermasalah, bahkan bertentangan satu sama

KAMPUS RASA PABRIK

       Mahalnya biaya pendidikan di perguruan tinggi saat ini membuat institusi perguruan tinggi mendapat kritik dan protes bahkan dari mahasiswanya sendiri, baru-baru ini para mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Bali melakukan demo terhadap kebijakan kampus yang memungut biaya pendidikan yang dianggap terlalu mahal bagi para calon mahasiswanya dan diperparah dengan tidak adanya transparansi mengenai pengelolaan dana tersebut, setidaknya begitulah apa yang saya ketahui. Hal tersebut membuat saya teringat dengan kejadian beberapa bulan lalu yang sempat viral, di mana terdapat berita yang mengabarkan penangkapan terhadap beberapa mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di kota Makasar, para mahasiswa tersebut ditangkap bukan karena melakukan tindakan kriminal namun karena mengkritik mahalnya biaya pendidikan di kampus dengan sebuah poster yang bertuliskan “KAMPUS RASA PABRIK”.             Bagi anak-anak zaman now mungkin tidak akan banyak yang paham apa m

TEPATKAH JIKA PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) MENJADI SUBYEK HAK GUNA BANGUNAN?

    Ida Bagus Abhimantara, S.H.,M.Kn. Dalam menjalankan roda perekonomian di masyarakat, aturan-aturan hukum tentunya harus dapat mengakomodir konsep-konsep yang hidup di dalam masyarakat itu sendiri, untuk mengakomodir hal tersebut terbentuklah suatu konsep badan usaha yang lazim disebut sebagai perusahaan. Secara normatif definisi perusahaan dapat dilihat dalam ketentuan Pasal Pasal 1 huruf b Undang-Undang nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (selanjutnya disebut UU 3/1982) yang mendefinisikan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Ada tiga jenis badan usaha yang telah kita kenal, yang pertama adalah perusahaan perorangan di mana perusahaan ini didirikan oleh satu orang saja, perusahaan perseorangan ini biasa disebut Perusahaan Dagang (PD)