Skip to main content

KAMPUS RASA PABRIK



       Mahalnya biaya pendidikan di perguruan tinggi saat ini membuat institusi perguruan tinggi mendapat kritik dan protes bahkan dari mahasiswanya sendiri, baru-baru ini para mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Bali melakukan demo terhadap kebijakan kampus yang memungut biaya pendidikan yang dianggap terlalu mahal bagi para calon mahasiswanya dan diperparah dengan tidak adanya transparansi mengenai pengelolaan dana tersebut, setidaknya begitulah apa yang saya ketahui. Hal tersebut membuat saya teringat dengan kejadian beberapa bulan lalu yang sempat viral, di mana terdapat berita yang mengabarkan penangkapan terhadap beberapa mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di kota Makasar, para mahasiswa tersebut ditangkap bukan karena melakukan tindakan kriminal namun karena mengkritik mahalnya biaya pendidikan di kampus dengan sebuah poster yang bertuliskan “KAMPUS RASA PABRIK”.
            Bagi anak-anak zaman now mungkin tidak akan banyak yang paham apa maksud dari poster tersebut apalagi anak-anak yang kegiatannya hanya membuka instagram dan media sosial lainnya hanya untuk melihat bagaimana kehidupan orang lain dan tidak mau tahu agenda penindasan apa yang sedang dilakukan oleh para kapitalis, begitulah setidaknya keadaan di sekililing saya saat ini. Meminjam istilah Fernand Braudel yang mengatakan “manakala kapitalisme diusir lewat pintu, ia akan masuk kembali lewat jendela”, artinya si kapital akan selalu berusaha untuk tetap menguasai apa yang seharusnya bisa mereka kuasai, rasa-rasanya kutipan tersebut cukup mampu menggambarkan apa yang terjadi saat ini termasuk dilingkungan institusi pendidikan.
            Kembali pada pokok bahasan di atas, maksud dari poster tersebut adalah untuk menyindir kampus mereka yang cenderung semakin kapitalis di mana pihak kampus memungut uang yang terlalu mahal untuk biaya pendidikan yang semakin tahun semakin mencekik sekaligus mempersempit hak setiap orang untuk bisa menikmati pendidikan di tingkat universitas dan juga bagaimana tindakan represif kampus ketika dikritik membuatnya semakin terasa seperti sebuah pabrik yang di mana kebebasan buruh untuk bersuara dan berserikat sangat terbatas.


            Mahalnya biaya pendidikan yang dianggap semakin tidak terjangkau bagi sebagian besar masyarakat menimbulkan aksi-aksi protes nan kritis dikalangan mahasiswa seperti yang terjadi di Makasar dan di salah satu universitas yang konon katanya terbaik di pulau Bali, hal ini mencerminkan bagaimana institusi pendidikan semakin hari berjalan sebagai sebuah industri yang mencetak sarjana-sarjana selaku komoditas belaka.

            “KAMPUS RASA PABRIK” bukan tujuan dari pendidikan yang bangsa ini inginkan terutama perguruan tinggi negeri, meningkatkan standar mutu kelulusan tentu sudah menjadi kewajiban tetapi meningkatkan mutu untuk menjadi alasan merampok dan mencekik mahasiswa tidak bisa dibiarkan dan diberikan tempat. Semoga mahasiswa khususnya adik-adik di S1 semakin garang dalam mengkritisi kebijakan kampus dan jangan sampai “KAMPUS RASA PABRIK” semakin menjamur di Indonesia. LAWAN KAPITALISASI PENDIDIKAN!!!

Comments

  1. Salah satu rekomendasi daerah di Inggris yang memiliki banyak universitas terbaik adalah Glasgow. Universitas rekomendasi terbaik. For More Information Visit Here -- https://www.uui.ac.id/2015/05/konferensi-ijcimbi-rekomendasikan-komersialisasi-hasil-riset-perguruan-tinggi/

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (LEGAL DRAFTING)

LATAR BELAKANG Perancangan peraturan perundang-undangan/Legal drafting dapat diartikan sebagai proses penyusunan kegiatan pembuatan peraturan yang dimulai dari perencanaan, persiapan,teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Peraturan perundang-undangan terdiri dari berbagai jenis yang sekaligus membentuk hirarki  peraturan perundang-undangan . Seluruh jenis peraturan perundang-undangan tersebut dirancang atau dirumuskan oleh kekuasaan legislatif bersama-sama dengan kekuasaan eksekutif, Dengan demikian kemampuan atau keahlian dalam merancang peraturan perundang-undangan merupakan suatu keharusan bagi aparatur pemerintahan yang berada di kedua lembaga tersebut. Terlebih lagi jika lingkup tugas dan kewenangannya senantiasa berhubungan dengan kepentingan publik. Akan tetapi, berbagai laporan menunjukkan bahwa masih banyak peraturan perundang-undang baik di tingkat pusat maupun daerah yang bermasalah, bahkan bertentangan satu sama

TEPATKAH JIKA PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) MENJADI SUBYEK HAK GUNA BANGUNAN?

    Ida Bagus Abhimantara, S.H.,M.Kn. Dalam menjalankan roda perekonomian di masyarakat, aturan-aturan hukum tentunya harus dapat mengakomodir konsep-konsep yang hidup di dalam masyarakat itu sendiri, untuk mengakomodir hal tersebut terbentuklah suatu konsep badan usaha yang lazim disebut sebagai perusahaan. Secara normatif definisi perusahaan dapat dilihat dalam ketentuan Pasal Pasal 1 huruf b Undang-Undang nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (selanjutnya disebut UU 3/1982) yang mendefinisikan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Ada tiga jenis badan usaha yang telah kita kenal, yang pertama adalah perusahaan perorangan di mana perusahaan ini didirikan oleh satu orang saja, perusahaan perseorangan ini biasa disebut Perusahaan Dagang (PD)