Pendahuluan
Mendengar kata sampah bukanlah hal baru di telinga kita
permasalahan sampah adalah salah satu masalah paling klasik di negeri ini sama
halnya dengan masalah korupsi, menurut Pasal 1 angka 1 UU No.18 Th. 2008
tentang pengelolaan sampah mendefinisikan Sampah adalah sisa kegiatan
sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Pengelolaan
sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan,
asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas
keselamatan, asas keamanan dan asas nilai ekonomi (vide; Pasal 3 UU 18 Th.2008). Sampah berasal dari rumah tangga,
pertanian, perkantoran, perusahaan, rumah sakit, pasar, dsb. Secara garis
besar, sampah dibedakan menjadi:
- Sampah
organik/basah
- Sampah
anorganik/kering
- Sampah
berbahaya
Pasal
4 UU No. 18 Th.2008 menyatakan “pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan
kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber
daya”. Manajemen pengelolaan sampah yang diterapkan di Kota Denpasar adalah
penyapuan,pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan akhir. Kegiatan penyapuan,
terutama di jalan- jalan utama di Kota Denpasar dibagi dalam dua shift waktu,
yaitu pagi hari (06.00 – 11.00WITA) dan siang hingga sore hari (12.00 – 17.00).
Kegiatan utama dalam proses penyapuan ini adalah menyapu badan jalan dan
telajakan rumah tangga di sepanjang jalan yang dilayani. Proses kedua yaitu
pengumpulan sampah juga dilakukan dalam dua shift, yaitu pagi hari (06.00 – 11.00
WITA) dan siang – sore hari (11.00 – 16.00). Kegiatan dalam
pegumpulan sampah adalah mengelola, menjaga, dan mengawasi pembuangan sampah di
lokasi container dan transfer depo. Di Kota Denpasar, terdapat 172
banjar/kelompok Pelaksana Swakelola Kebersihan yang tersebar di tiga kecamatan,
yaitu:
- Denpasar
Timur : 39 Banjar/Kelompok,
- Denpasar
Selatan : 51 Banjar/Kelompok,
- Denpasar
Barat : 82 Banjar/Kelompok.
Kegiatan
pembuangan akhir sampah ditetapkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung,yang
berada Desa Suwung Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan. Lokasi TPA dengan sumber sampah
berada pada jangkauan 9 km. Sampah yang akan masuk ke TPA Suwung diseleksi, dan
dilakukan pelarangan terhadap sumber sampah seperti:
- Sampah
medis (rumah sakit)
- Sampah
dari barang pecah belah
- Sampah
ban bekas, karet dan sejenisnya yang mudah terbakar
- Segala
macam bangkai
- Tinja
Identifikasi
Masalah
Pembuangan
sampah yang tidak diurus dengan baik, akan mengakibatkan masalah besar, karena
penumpukan sampah atau membuangnya sembarangan ke kawasan terbuka akan
mengakibatkan pencemaran tanah yang juga akan berdampak ke saluran air tanah.
Demikian juga pembakaran sampah akan mengakibatkan pencemaran udara, pembuangan
sampah ke sungai akan mengakibatkan pencemaran air, tersumbatnya saluran air
dan banjir.
Sampah
merupakan salah satu permasalahan yang tak kunjung menemui titik terang, selalu
saja kita melihat sampah berserakan dijalanan yang sangat mengganggu mata kita
dan memberikan kesan kumuh bagi suatu daerah. Masyarakat kota atau daerah yang
padat penduduknya pasti menghasilkan sampah yang begitu banyak tak terkecuali
di Denpasar belum lagi ditambah dengan sampah-sampah sisa upacara adat yang
tidak kalah banyaknya.
Dilihat dari aspek sosiologis umumnya masyarakat kita masih
sangat kurang kesadaranya akan kebersihan seakan membuang sampah tidak pada
tempatnya sudah menjadi budaya yang sulit untuk dirubah, hal tersebut menjadi faktor
yang selalu mengganjal upaya-upaya pemerintah pusat maupun daerah untuk
menanggulangi permasalahan sampah ini khususnya di Denpasar. Penanganan masalah
sampah di Kota Denpasar berada di dusun Suwung dengan luas areal 22 ha, Total
sampah yang diangkut ke TPA Suwung oleh DKP Kota Denpasar, masyarakat, PD
Pasar, dan swasta mencapai 826.363 m3 atau sebesar 71,77% dari total sampah
yang dihasilkan. Ini berarti sisa sebesar 28,23% sampah tidak diangkut ke TPA
Suwung dan sebagian di antaranya tercecer di jalanan.
Permasalahan sampah yang sering terjadi di kota Denpasar
adalah seringnya sampah yang tidak terangkut di beberapa ruas jalan yang
diakibatkan oleh meningkatnya volume sampah maupun kurangnya armada sampah (dump truck) yang dimiliki oleh DKP Kota
Denpasar. Kebiasaan masyarakat yang tidak memisahkan sampah organik dengan
non-organik juga cukup menyulitkan pada saat pengangkutan karena tidak semua
sampah dapat di buang ke TPA Suwung, peningkatan volume sampah pada saat banyak
terjadi upacara-upacara keagamaan di sekitaran kota Denpasar juga menjadi faktor
meningkatnya volume sampah yang signifikan pada saat-saat tertentu.
PILIHAN
KEBIJAKAN
Dalam rangka menjaga kebersihan kota dan mewujudkan misi pemerintah
provinsi Bali yaitu “Bali Clean &
Green” pemerintah perlu mengeluarkan
kebijakan-kebijakan yang nantinya dapat membantu penanggulangan sampah di kota
Denpasar yang mengalami beberapa kesulitan seperti yang sudah di jelaskan dalam
identifikasi masalah di atas.
Adapun beberapa kebijakan yang dapat dilakukan oleh
pemerintah kota Denpasar ialah mengadakan kampanye atau sosialisasi ke
banjar-banjar yang ada di kota Denpasar untuk menginformasikan bahwa sampah
organik dan non-organik harus dipisahkan yang nantinya dapat memudahkan petugas
DKP pada saat pembuangan ke TPA Suwung dan beberapa sampah plastik akan di daur
ulang sesuai kreatifitas pemuda-pemudi maupun ibu-ibu PKK di setiap banjar, hal
ini juga dapat menekan volume sampah di kota Denpasar selain itu juga menjalankan
amanat Pasal 6 huruf a UU 18 Th.2008 yang mengamanatkan untuk
menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan
sampah.
Demi mengatasi kurangnya armada pengangkut sampah yang
dimiliki DKP kota Denpasar nantinya pemerintah kota Denpasar memberikan
himbauan kepada pengelola sampah swasta untuk menambah intensitas armada
pengangkut sampahnya agar tujuan kebijakan ini dapat berjalan baik dan dapat
terwujudnya Denpasar sebagai kota yang bersih. Dalam hal ini kerjasama dan komunikasi
antara pemerintah kota, swasta dan masyarakat sangat penting dan krusial.
KONKLUSI
Kesimpulan yang
dapat kita ambil dari apa yang sudah di bahas dan dijabarkan diatas kita
sepakat bahwa setiap orang berhak mendapat pelayanan dalam pengelolaan sampah yang
berwawasan lingkungan (vide; Pasal 11
huruf a). Permasalahan sampah yang terjadi di kota Denpasar tidak begitu saja
dapat diselesaikan dengan mudah melalui usulan kebijakan diatas namun perlu
juga dukungan dari semua pihak dan terwujudnya rekomendasi-rekomendasi dalam
naskah ini yang pada akhirnya akan bermuara pada kota Denpasar yang bersih
seperti yang kita inginkan bersama. Intinya semua pihak tidak hanya pemerintah
mempunyai peran penting bagi terciptanya kebersihan kota Denpasar sebagai ibu
kota Provinsi Bali.
REKOMENDASI
Tambahan
Armada
Tambahan armada atau
dump truck sangat memainkan peran
penting dalam pengelolaan sampah di suatu kota dalam hal ini khususnya Denpasar,
jadi jika nantinya pemerintah dapat memperbanyak armada pengangkut sampah tentunya
akan mempermudah dan mempercepat proses pengambilan sampah di ruas-ruas jalan
kota Denpasar.
Tanggung Jawab Produsen
dalam Pengelolaan Sampah
Hambatan
terbesar daur-ulang, bagaimanapun, adalah kebanyakan produk tidak dirancang
untuk dapat didaur-ulang jika sudah tidak terpakai lagi. Hal ini karena selama
ini para pengusaha tidak hanya mendapat insentif ekonomi yang menarik untuk
melakukannya. Perluasan Tanggung jawab Produsen (Extended Producer
Responsibility – EPR) adalah suatu pendekatan kebijakan yang meminta produsen
menggunakan kembali produk-produk dan kemasannya. Kebijakan ini memberikan
insentif kepada mereka untuk mendesain ulang produk mereka agar memungkinkan
untuk didaur-ulang, tanpa material-material yang berbahaya dan beracun.
Sampah Bahan Berbahaya
Beracun (B3)
Sampah
atau limbah dari alat-alat pemeliharaan kesehatan merupakan suatu faktor
penting dari sejumlah sampah yang dihasilkan, beberapa diantaranya mahal biaya
penanganannya. Namun demikian tidak semua sampah medis berpotensi menular dan
berbahaya. Sejumlah sampah yang dihasilkan oleh fasilitas-fasilitas medis
hampir serupa dengan sampah domestik atau sampah kota pada umumnya. Pemilahan
sampah di sumber merupakan hal yang paling tepat dilakukan agar potensi
penularan penyakit dan berbahaya dari sampah yang umum.
Sampah
yang secara potensial menularkan penyakit memerlukan penanganan dan pembuangan,
dan beberapa teknologi non-insinerator mampu mendisinfeksi sampah medis ini.
Teknologi-teknologi ini biasanya lebih murah, secara teknis tidak rumit dan
rendah pencemarannya bila dibandingkan dengan insinerator. Banyak jenis sampah
yang secara kimia berbahaya, termasuk obat-obatan, yang dihasilkan oleh fasilitas-fasilitas
kesehatan. Sampah-sampah tersebut tidak sesuai diinsinerasi. Beberapa seperti
merkuri harus dihilangkan, dengan cara merubah pembelian bahan-bahan, bahan
lainnya dapat didaur-ulang, selebihnya harus dikumpulkan dengan hati-hati dan
dikembalikan ke pabriknya. Studi kasus menunjukkan bagaimana prinsip-prinsip
ini dapat diterapkan secara luas di berbagai tempat, seperti di sebuah klinik
bersalin kecil di India dan rumah sakit umum besar di Amerika. Sampah hasil
proses industri biasanya tidak terlalu banyak variasinya seperti sampah
domestik atau medis, tetapi kebanyakan merupakan sampah yang berbahaya secara
kimia
Produksi Bersih dan Prinsip
4R
Produksi
Bersih (Clean Production) merupakan
salah satu pendekatan untuk merancang ulang industri yang bertujuan untuk
mencari cara-cara pengurangan produk-produk samping yang berbahaya, mengurangi
polusi secara keseluruhan, dan menciptakan produk-produk dan limbah-limbahnya
yang aman dalam kerangka siklus ekologis. Prinsip-prinsip Produksi Bersih
adalah prinsip-prinsip yang juga bisa diterapkan dalam keseharian misalnya
dengan menerapkan Prinsip 4R yaitu:
- Reduce
(Mengurangi); sebisa mungkin lakukan minimalisasi barang atau material
yang kita pergunakan. Semakin banyak kita menggunakan material, semakin
banyak sampah yang dihasilkan.
- Reuse
(Memakai kembali); sebisa mungkin pilihlah barang-barang yang bisa dipakai
kembali. Hindari pemakaian barang-barang yang disposable (sekali pakai,
buang). Hal ini dapat memperpanjang waktu pemakaian barang sebelum ia
menjadi sampah.
- Recycle
(Mendaur ulang); sebisa mungkin, barang-barang yg sudah tidak berguna
lagi, bisa didaur ulang. Tidak semua barang bisa didaur ulang, namun saat
ini sudah banyak industri non-formal dan industri rumah tangga yang
memanfaatkan sampah menjadi barang lain.
- Replace
( Mengganti); teliti barang yang kita pakai sehari-hari. Gantilah
barang-barang yang hanya bisa dipakai sekali dengan barang yang lebih
tahan lama. Juga telitilah agar kita hanya memakai barang-barang yang
lebih ramah lingkungan, Misalnya, ganti kantong kresek kita dengan
keranjang bila berbelanja, dan jangan pergunakan styrofoam karena kedua
bahan ini tidak bisa didegradasi secara alami.
Comments
Post a Comment