Skip to main content

Naskah Kebijakan Publik



Penanggulangan Permasalahan Sampah di Denpasar


Pendahuluan

          Mendengar kata sampah bukanlah hal baru di telinga kita permasalahan sampah adalah salah satu masalah paling klasik di negeri ini sama halnya dengan masalah korupsi, menurut Pasal 1 angka 1 UU No.18 Th. 2008 tentang pengelolaan sampah mendefinisikan Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan dan asas nilai ekonomi (vide; Pasal 3 UU 18 Th.2008). Sampah berasal dari rumah tangga, pertanian, perkantoran, perusahaan, rumah sakit, pasar, dsb. Secara garis besar, sampah dibedakan menjadi:
  • Sampah organik/basah
  • Sampah anorganik/kering
  • Sampah berbahaya
Pasal 4 UU No. 18 Th.2008 menyatakan “pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya”. Manajemen pengelolaan sampah yang diterapkan di Kota Denpasar adalah penyapuan,pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan akhir. Kegiatan penyapuan, terutama di jalan- jalan utama di Kota Denpasar dibagi dalam dua shift waktu, yaitu pagi hari (06.00 – 11.00WITA) dan siang hingga sore hari (12.00 – 17.00). Kegiatan utama dalam proses penyapuan ini adalah menyapu badan jalan dan telajakan rumah tangga di sepanjang jalan yang dilayani. Proses kedua yaitu pengumpulan sampah juga dilakukan dalam dua shift, yaitu pagi hari (06.00 –  11.00 WITA) dan siang – sore hari (11.00 – 16.00). Kegiatan dalam pegumpulan sampah adalah mengelola, menjaga, dan mengawasi pembuangan sampah di lokasi container dan transfer depo. Di Kota Denpasar, terdapat 172 banjar/kelompok Pelaksana Swakelola Kebersihan yang tersebar di tiga kecamatan, yaitu:
  • Denpasar Timur   : 39 Banjar/Kelompok,
  • Denpasar Selatan : 51 Banjar/Kelompok,
  • Denpasar Barat    : 82 Banjar/Kelompok.
Kegiatan pembuangan akhir sampah ditetapkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung,yang berada Desa Suwung Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan. Lokasi TPA dengan sumber sampah berada pada jangkauan 9 km. Sampah yang akan masuk ke TPA Suwung diseleksi, dan dilakukan pelarangan terhadap sumber sampah seperti:
  • Sampah medis (rumah sakit)
  • Sampah dari barang pecah belah
  • Sampah ban bekas, karet dan sejenisnya yang mudah terbakar
  • Segala macam bangkai
  • Tinja

Identifikasi Masalah

Pembuangan sampah yang tidak diurus dengan baik, akan mengakibatkan masalah besar, karena penumpukan sampah atau membuangnya sembarangan ke kawasan terbuka akan mengakibatkan pencemaran tanah yang juga akan berdampak ke saluran air tanah. Demikian juga pembakaran sampah akan mengakibatkan pencemaran udara, pembuangan sampah ke sungai akan mengakibatkan pencemaran air, tersumbatnya saluran air dan banjir.
Sampah merupakan salah satu permasalahan yang tak kunjung menemui titik terang, selalu saja kita melihat sampah berserakan dijalanan yang sangat mengganggu mata kita dan memberikan kesan kumuh bagi suatu daerah. Masyarakat kota atau daerah yang padat penduduknya pasti menghasilkan sampah yang begitu banyak tak terkecuali di Denpasar belum lagi ditambah dengan sampah-sampah sisa upacara adat yang tidak kalah banyaknya.
          Dilihat dari aspek sosiologis umumnya masyarakat kita masih sangat kurang kesadaranya akan kebersihan seakan membuang sampah tidak pada tempatnya sudah menjadi budaya yang sulit untuk dirubah, hal tersebut menjadi faktor yang selalu mengganjal upaya-upaya pemerintah pusat maupun daerah untuk menanggulangi permasalahan sampah ini khususnya di Denpasar. Penanganan masalah sampah di Kota Denpasar berada di dusun Suwung dengan luas areal 22 ha, Total sampah yang diangkut ke TPA Suwung oleh DKP Kota Denpasar, masyarakat, PD Pasar, dan swasta mencapai 826.363 m3 atau sebesar 71,77% dari total sampah yang dihasilkan. Ini berarti sisa sebesar 28,23% sampah tidak diangkut ke TPA Suwung dan sebagian di antaranya tercecer di jalanan.
          Permasalahan sampah yang sering terjadi di kota Denpasar adalah seringnya sampah yang tidak terangkut di beberapa ruas jalan yang diakibatkan oleh meningkatnya volume sampah maupun kurangnya armada sampah (dump truck) yang dimiliki oleh DKP Kota Denpasar. Kebiasaan masyarakat yang tidak memisahkan sampah organik dengan non-organik juga cukup menyulitkan pada saat pengangkutan karena tidak semua sampah dapat di buang ke TPA Suwung, peningkatan volume sampah pada saat banyak terjadi upacara-upacara keagamaan di sekitaran kota Denpasar juga menjadi faktor meningkatnya volume sampah yang signifikan pada saat-saat tertentu.

PILIHAN KEBIJAKAN

          Dalam rangka menjaga kebersihan kota dan mewujudkan misi pemerintah provinsi Bali yaitu “Bali Clean & Green”  pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang nantinya dapat membantu penanggulangan sampah di kota Denpasar yang mengalami beberapa kesulitan seperti yang sudah di jelaskan dalam identifikasi masalah di atas.
          Adapun beberapa kebijakan yang dapat dilakukan oleh pemerintah kota Denpasar ialah mengadakan kampanye atau sosialisasi ke banjar-banjar yang ada di kota Denpasar untuk menginformasikan bahwa sampah organik dan non-organik harus dipisahkan yang nantinya dapat memudahkan petugas DKP pada saat pembuangan ke TPA Suwung dan beberapa sampah plastik akan di daur ulang sesuai kreatifitas pemuda-pemudi maupun ibu-ibu PKK di setiap banjar, hal ini juga dapat menekan volume sampah di kota Denpasar selain itu juga menjalankan amanat Pasal 6 huruf a UU 18 Th.2008 yang mengamanatkan untuk menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah.
          Demi mengatasi kurangnya armada pengangkut sampah yang dimiliki DKP kota Denpasar nantinya pemerintah kota Denpasar memberikan himbauan kepada pengelola sampah swasta untuk menambah intensitas armada pengangkut sampahnya agar tujuan kebijakan ini dapat berjalan baik dan dapat terwujudnya Denpasar sebagai kota yang bersih. Dalam hal ini kerjasama dan komunikasi antara pemerintah kota, swasta dan masyarakat sangat penting dan krusial.

KONKLUSI

          Kesimpulan yang dapat kita ambil dari apa yang sudah di bahas dan dijabarkan diatas kita sepakat bahwa setiap orang berhak mendapat pelayanan dalam pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan (vide; Pasal 11 huruf a). Permasalahan sampah yang terjadi di kota Denpasar tidak begitu saja dapat diselesaikan dengan mudah melalui usulan kebijakan diatas namun perlu juga dukungan dari semua pihak dan terwujudnya rekomendasi-rekomendasi dalam naskah ini yang pada akhirnya akan bermuara pada kota Denpasar yang bersih seperti yang kita inginkan bersama. Intinya semua pihak tidak hanya pemerintah mempunyai peran penting bagi terciptanya kebersihan kota Denpasar sebagai ibu kota Provinsi Bali.

REKOMENDASI

Tambahan Armada
          Tambahan armada atau dump truck sangat memainkan peran penting dalam pengelolaan sampah di suatu kota dalam hal ini khususnya Denpasar, jadi jika nantinya pemerintah dapat memperbanyak armada pengangkut sampah tentunya akan mempermudah dan mempercepat proses pengambilan sampah di ruas-ruas jalan kota Denpasar.

Tanggung Jawab Produsen dalam Pengelolaan Sampah
Hambatan terbesar daur-ulang, bagaimanapun, adalah kebanyakan produk tidak dirancang untuk dapat didaur-ulang jika sudah tidak terpakai lagi. Hal ini karena selama ini para pengusaha tidak hanya mendapat insentif ekonomi yang menarik untuk melakukannya. Perluasan Tanggung jawab Produsen (Extended Producer Responsibility – EPR) adalah suatu pendekatan kebijakan yang meminta produsen menggunakan kembali produk-produk dan kemasannya. Kebijakan ini memberikan insentif kepada mereka untuk mendesain ulang produk mereka agar memungkinkan untuk didaur-ulang, tanpa material-material yang berbahaya dan beracun.

Sampah Bahan Berbahaya Beracun (B3)
Sampah atau limbah dari alat-alat pemeliharaan kesehatan merupakan suatu faktor penting dari sejumlah sampah yang dihasilkan, beberapa diantaranya mahal biaya penanganannya. Namun demikian tidak semua sampah medis berpotensi menular dan berbahaya. Sejumlah sampah yang dihasilkan oleh fasilitas-fasilitas medis hampir serupa dengan sampah domestik atau sampah kota pada umumnya. Pemilahan sampah di sumber merupakan hal yang paling tepat dilakukan agar potensi penularan penyakit dan berbahaya dari sampah yang umum.
Sampah yang secara potensial menularkan penyakit memerlukan penanganan dan pembuangan, dan beberapa teknologi non-insinerator mampu mendisinfeksi sampah medis ini. Teknologi-teknologi ini biasanya lebih murah, secara teknis tidak rumit dan rendah pencemarannya bila dibandingkan dengan insinerator. Banyak jenis sampah yang secara kimia berbahaya, termasuk obat-obatan, yang dihasilkan oleh fasilitas-fasilitas kesehatan. Sampah-sampah tersebut tidak sesuai diinsinerasi. Beberapa seperti merkuri harus dihilangkan, dengan cara merubah pembelian bahan-bahan, bahan lainnya dapat didaur-ulang, selebihnya harus dikumpulkan dengan hati-hati dan dikembalikan ke pabriknya. Studi kasus menunjukkan bagaimana prinsip-prinsip ini dapat diterapkan secara luas di berbagai tempat, seperti di sebuah klinik bersalin kecil di India dan rumah sakit umum besar di Amerika. Sampah hasil proses industri biasanya tidak terlalu banyak variasinya seperti sampah domestik atau medis, tetapi kebanyakan merupakan sampah yang berbahaya secara kimia

Produksi Bersih dan Prinsip 4R
Produksi Bersih (Clean Production) merupakan salah satu pendekatan untuk merancang ulang industri yang bertujuan untuk mencari cara-cara pengurangan produk-produk samping yang berbahaya, mengurangi polusi secara keseluruhan, dan menciptakan produk-produk dan limbah-limbahnya yang aman dalam kerangka siklus ekologis. Prinsip-prinsip Produksi Bersih adalah prinsip-prinsip yang juga bisa diterapkan dalam keseharian misalnya dengan menerapkan Prinsip 4R yaitu:
  • Reduce (Mengurangi); sebisa mungkin lakukan minimalisasi barang atau material yang kita pergunakan. Semakin banyak kita menggunakan material, semakin banyak sampah yang dihasilkan.
  • Reuse (Memakai kembali); sebisa mungkin pilihlah barang-barang yang bisa dipakai kembali. Hindari pemakaian barang-barang yang disposable (sekali pakai, buang). Hal ini dapat memperpanjang waktu pemakaian barang sebelum ia menjadi sampah.
  • Recycle (Mendaur ulang); sebisa mungkin, barang-barang yg sudah tidak berguna lagi, bisa didaur ulang. Tidak semua barang bisa didaur ulang, namun saat ini sudah banyak industri non-formal dan industri rumah tangga yang memanfaatkan sampah menjadi barang lain.
  • Replace ( Mengganti); teliti barang yang kita pakai sehari-hari. Gantilah barang-barang yang hanya bisa dipakai sekali dengan barang yang lebih tahan lama. Juga telitilah agar kita hanya memakai barang-barang yang lebih ramah lingkungan, Misalnya, ganti kantong kresek kita dengan keranjang bila berbelanja, dan jangan pergunakan styrofoam karena kedua bahan ini tidak bisa didegradasi secara alami.


Comments

Popular posts from this blog

PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (LEGAL DRAFTING)

LATAR BELAKANG Perancangan peraturan perundang-undangan/Legal drafting dapat diartikan sebagai proses penyusunan kegiatan pembuatan peraturan yang dimulai dari perencanaan, persiapan,teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Peraturan perundang-undangan terdiri dari berbagai jenis yang sekaligus membentuk hirarki  peraturan perundang-undangan . Seluruh jenis peraturan perundang-undangan tersebut dirancang atau dirumuskan oleh kekuasaan legislatif bersama-sama dengan kekuasaan eksekutif, Dengan demikian kemampuan atau keahlian dalam merancang peraturan perundang-undangan merupakan suatu keharusan bagi aparatur pemerintahan yang berada di kedua lembaga tersebut. Terlebih lagi jika lingkup tugas dan kewenangannya senantiasa berhubungan dengan kepentingan publik. Akan tetapi, berbagai laporan menunjukkan bahwa masih banyak peraturan perundang-undang baik di tingkat pusat maupun daerah yang bermasalah, bahkan bertentangan satu sama

KAMPUS RASA PABRIK

       Mahalnya biaya pendidikan di perguruan tinggi saat ini membuat institusi perguruan tinggi mendapat kritik dan protes bahkan dari mahasiswanya sendiri, baru-baru ini para mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Bali melakukan demo terhadap kebijakan kampus yang memungut biaya pendidikan yang dianggap terlalu mahal bagi para calon mahasiswanya dan diperparah dengan tidak adanya transparansi mengenai pengelolaan dana tersebut, setidaknya begitulah apa yang saya ketahui. Hal tersebut membuat saya teringat dengan kejadian beberapa bulan lalu yang sempat viral, di mana terdapat berita yang mengabarkan penangkapan terhadap beberapa mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di kota Makasar, para mahasiswa tersebut ditangkap bukan karena melakukan tindakan kriminal namun karena mengkritik mahalnya biaya pendidikan di kampus dengan sebuah poster yang bertuliskan “KAMPUS RASA PABRIK”.             Bagi anak-anak zaman now mungkin tidak akan banyak yang paham apa m

TEPATKAH JIKA PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) MENJADI SUBYEK HAK GUNA BANGUNAN?

    Ida Bagus Abhimantara, S.H.,M.Kn. Dalam menjalankan roda perekonomian di masyarakat, aturan-aturan hukum tentunya harus dapat mengakomodir konsep-konsep yang hidup di dalam masyarakat itu sendiri, untuk mengakomodir hal tersebut terbentuklah suatu konsep badan usaha yang lazim disebut sebagai perusahaan. Secara normatif definisi perusahaan dapat dilihat dalam ketentuan Pasal Pasal 1 huruf b Undang-Undang nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (selanjutnya disebut UU 3/1982) yang mendefinisikan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Ada tiga jenis badan usaha yang telah kita kenal, yang pertama adalah perusahaan perorangan di mana perusahaan ini didirikan oleh satu orang saja, perusahaan perseorangan ini biasa disebut Perusahaan Dagang (PD)