Skip to main content

DEMOKRASI DIKORUPSI


      Tepat tujuh puluh lima tahun bangsa ini “merdeka” namun selayaknya sebuah negara tentu masih banyak menyimpan persoalan. Pandemi covid-19 hingga hari ini tak kunjung menunjukan perkembangan yang positif, angka masyarakat yang terpapar virus tersebut juga meningkat. Ekonomi masyarakat sudah hancur karena lebih dari dua bulan tidak beraktivitas yang artinya perputaran uang nyaris sebagian terhenti karena tidak adanya mobilisasi masyarakat, dengan terpaksa pemerintah menerapkan era kenormalan baru, di mana masyarakat diperbolehkan  beraktivitas namun dengan standar protokol yang telah ditetapkan pemerintah.
         Lamanya pandemi ini memunculkan banyak spekulasi terkait virus covid-19 dikalangan tenaga medis, tidak mau kalah masyarakat juga turut berspekulasi dengan segala bidang ilmunya mengenai virus covid-19, tak jarang kritik-kritik terhadap pemerintah diteriakan karena ada sebagian masyarakat atau komunitas yang menganggap pemerintah menunggangi pandemi ini sebagai ladang bisnis. Saat ini masif kritikan terhadap pemerintah dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait tuduhan yang disampaikan oleh salah satu personil band SID yaitu JRX terhadap IDI yang dia anggap sebagai kacung WHO sebab pemerintah mensyaratkan beberapa kegiatan masyarakat harus didahului atau dilampirkan bukti rapid test. Prosedur tersebut menjadi bermasalah karena ketika ada seorang ibu akan melahirkan anaknya namun harus terlebih dahulu melakukan rapid test, ibu tersebut pada akhirnya kehilangan seorang anaknya karena penanganan yang terlambat setidaknya begitu kabar yang tersiar di media walaupun akhir-akhir ini dikatakan bahwa kejadiannya tidaklah seperti itu.
         JRX sebagai tokoh gerakan di Bali memang terkenal sebagai pengkritik yang keras cenderung kasar diluar benar atau salah argumentasinya. Terkait dengan kejadian seorang ibu yang kehilangan anaknya akibat prosedur rapid test, JRX melemparkan kritik dan mengatakan bahwa IDI KACUNG WHO, hal tersebut berbuah tuntutan dengan dalil ujaran kebencian yang menjebloskan JRX ke dalam sel tahanan.
         Kritikan JRX adalah gambaran teriakan masyarakat awam yang merasa prosedur rapid test membebani masyarakat karena harus membayar untuk itu. Kritik JRX yang mengatakan IDI KACUNG WHO memanglah salah alamat karena penyelenggara negaralah yang bertanggung jawab terhadap prosedur-prosedur yang diterapkan secara umum, lebih jauh lagi seharusnya rapid test ditanggung oleh negara karena hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Sudah barang tentu kritik JRX ad hominem jika mengatakan IDI KACUNG WHO.
         Diluar dari pada itu, baik kritik tersebut tepat sasaran atau salah sasaran sudah seharusnya dan wajib hukumnya tidak ada satu manusiapun yang layak dipenjara karena mengemukakan pendapat walaupun pendapat tersebut salah sasaran. IDI sebagai organisasi yang merasa namanya tercoreng atas kritik tersebut seharusnya memberikan klarifikasi dengan argument dan data yang membantah tuduhan tersebut bukan justru melaporkan JRX ke pihak kepolisian yang berimplikasi dijebloskannya beliau ke penjara. Seyogyanya isi pikiran haruslah dilawan dengan isi pikiran, bukan dengan cara memenjarakan raganya.
         Freedom of speech atau kebebasan berpendapat adalah nyawa dan filosofi dasar suatu negara yang memilih sistem demokrasi, demokrasi sendiri lahir dengan dasar filosofis kekuasaan ada ditangan rakyat, di mana keputusan-keputusan politik tidak hanya dimonopoli oleh kaum aristokrat.
         Seluruh negara dengan sistem demokrasi dapat dipastikan menjamin kebebasan berpendapat rakyatnya dalam konstitusi negara, pasal 28 UUD NRI 1945 menjamin hak warga negara untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan isi pikiran secara lisan ataupun tulisan. Apa yang dilakukan JRX merupakan tindakan yang dilindungi konstitusi, dalam masyarakat saat ini terdapat dua perspektif besar, pertama sepakat atas tindak pidana yang dilakukan JRX dan layak dipenjara, yang kedua membela JRX karena menganggap covid-19 adalah sebuah grand design atau konspirasi dan prosedur rapid test yang dilakukan pemerintah dianggap sebagai bisnis yang mendukung teori-teori konspirasi sebelumnya.
         Berangkat dari dua perspektif besar tersebut dapat kita pahami pihak-pihak yang berada dalam dua perspektif tersebut memiliki kepentingannya masing-masing. Namun jika kita telaah dari sisi medis sudah barang tentu rapid test diperlukan setidaknya untuk menggambarkan calon pasien terjangkit virus atau tidak (diluar hasil test yang kerap kali tak akurat), ini semua demi keamanan semua pihak termasuk tenaga medis, di sisi lain kritik salah alamat JRX terhadap IDI sudah seharusnya dibalas dengan argumentasi ilmiah dan data yang dapat mematahkan tuduhan yang dilemparkan kepada organisasi dokter tersebut bukan justru memenjarakan seseorang yang mengkritik organisasinya dengan dalil ujaran kebencian.
         Apa yang dialami JRX dan mungkin beberapa kawan-kawan yang dipidana karena mengemukakan pendapat tentu menyakiti arti demokrasi itu sendiri, bayangkan jika setiap individu harus dipenjara karena berpendapat “berbeda” mungkin saja orang-orang kulit hitam di Amerika Serikat masih dalam perbudakan hingga saat ini karena Abraham Lincoln pada saat itu berpendapat bahwa semua ras dan umat manusia terlahir dengan hak yang sama, pidato Lincoln di Pennsylvania yang amat terkenal tersebut menjadi batu loncatan demokrasi modern di mana pemerintahan diputuskan oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat.
       Pendapat yang berbeda bukanlah sebuah kejahatan, pendapat yang berbeda justru menjadi ruang diskusi yang baik, menjadi perspektif baru yang seyogyanya ditanggapi dengan argumen dan data ilmiah. Peradaban manusia berkembang begitu cepat salah satunya adalah karena faktor kecerdasan komunal yang didasari oleh kebebasan berpendapat. Tidak ada seorangpun yang layak dipenjara raganya karena berpendapat! 
#demokrasidikorupsi





Ida Bagus Abhimantara, S.H.,M.Kn.       

Comments

Popular posts from this blog

PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (LEGAL DRAFTING)

LATAR BELAKANG Perancangan peraturan perundang-undangan/Legal drafting dapat diartikan sebagai proses penyusunan kegiatan pembuatan peraturan yang dimulai dari perencanaan, persiapan,teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Peraturan perundang-undangan terdiri dari berbagai jenis yang sekaligus membentuk hirarki  peraturan perundang-undangan . Seluruh jenis peraturan perundang-undangan tersebut dirancang atau dirumuskan oleh kekuasaan legislatif bersama-sama dengan kekuasaan eksekutif, Dengan demikian kemampuan atau keahlian dalam merancang peraturan perundang-undangan merupakan suatu keharusan bagi aparatur pemerintahan yang berada di kedua lembaga tersebut. Terlebih lagi jika lingkup tugas dan kewenangannya senantiasa berhubungan dengan kepentingan publik. Akan tetapi, berbagai laporan menunjukkan bahwa masih banyak peraturan perundang-undang baik di tingkat pusat maupun daerah yang bermasalah, bahkan bertentangan satu sama

KAMPUS RASA PABRIK

       Mahalnya biaya pendidikan di perguruan tinggi saat ini membuat institusi perguruan tinggi mendapat kritik dan protes bahkan dari mahasiswanya sendiri, baru-baru ini para mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Bali melakukan demo terhadap kebijakan kampus yang memungut biaya pendidikan yang dianggap terlalu mahal bagi para calon mahasiswanya dan diperparah dengan tidak adanya transparansi mengenai pengelolaan dana tersebut, setidaknya begitulah apa yang saya ketahui. Hal tersebut membuat saya teringat dengan kejadian beberapa bulan lalu yang sempat viral, di mana terdapat berita yang mengabarkan penangkapan terhadap beberapa mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di kota Makasar, para mahasiswa tersebut ditangkap bukan karena melakukan tindakan kriminal namun karena mengkritik mahalnya biaya pendidikan di kampus dengan sebuah poster yang bertuliskan “KAMPUS RASA PABRIK”.             Bagi anak-anak zaman now mungkin tidak akan banyak yang paham apa m

TEPATKAH JIKA PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) MENJADI SUBYEK HAK GUNA BANGUNAN?

    Ida Bagus Abhimantara, S.H.,M.Kn. Dalam menjalankan roda perekonomian di masyarakat, aturan-aturan hukum tentunya harus dapat mengakomodir konsep-konsep yang hidup di dalam masyarakat itu sendiri, untuk mengakomodir hal tersebut terbentuklah suatu konsep badan usaha yang lazim disebut sebagai perusahaan. Secara normatif definisi perusahaan dapat dilihat dalam ketentuan Pasal Pasal 1 huruf b Undang-Undang nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (selanjutnya disebut UU 3/1982) yang mendefinisikan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Ada tiga jenis badan usaha yang telah kita kenal, yang pertama adalah perusahaan perorangan di mana perusahaan ini didirikan oleh satu orang saja, perusahaan perseorangan ini biasa disebut Perusahaan Dagang (PD)