Skip to main content

Belajarlah Dari Singapura


     One nation one team, slogan yang sepertinya memberikan optimisme tinggi mengenai peningkatan permainan tim nasional Indonesia dikarenakan sudah tidak adanya lagi dualisme di dalam tubuh PSSI. Harapan besar masyarakat melihat timnas lebih baik pun kembali muncul, namun apa yg terjadi? Ya, timnas kita babak belur di kualifikasi Pra Piala Asia 2015, hanya mendapatkan 1 point dari hasil imbang melawan china. Masyarakat pun kembali harus kecewa akan harapan besarnya melihat timnas senior berprestasi apalagi banyak yg membanding-bandingkan dengan timnas U-19. Namun, pandangan saya berbeda melihat kondisi timnas saat ini, saya melihat kesuksesan timnas U-19 dikarenakan mereka telah lama bermain bersama dan tidak pernah gonta-ganti pelatih, jika kita mau belajar melihat keberhasilan timnas U-19 apakah PSSI bisa bersabar dan memberikan kesempatan kepada pelatih timnas yang baru nanti waktu lebih lama untuk menangani timnas? Saya pikir pelatih baru nanti perlu diberikan kesempatan 3 hingga 5 tahun kontrak untuk melatih tim nasional kita, jangan setiap turnamen lalu kalah pelatih langsung di ganti, tentu hal tersebut juga harus diiringi dengan pemilihan pelatih timnas yang tepat.


        Jika sistem seperti itu terus di lanjutkan oleh PSSI, saya kira hanya mimpi di siang bolong timnas berprestasi bahkan untuk ukuran asia tenggara saja, belajarlah dari singapura bagaimana mereka memberikan kepercayaan kepada pelatihnya Radojko Abramovich, Jika di eropa lihat lah  bagaimana Manchester United bersabar menunggu gelar pertama dari seorang Alex Ferguson yang tidak di dapat dengan instan. Intinya sepakbola berprestasi bukan lah di dapat dengan instan karena semua butuh proses dan pematangan. sekian tulisan saya mengenai timnas Indonesia yang kita cintai.

Comments

Popular posts from this blog

PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (LEGAL DRAFTING)

LATAR BELAKANG Perancangan peraturan perundang-undangan/Legal drafting dapat diartikan sebagai proses penyusunan kegiatan pembuatan peraturan yang dimulai dari perencanaan, persiapan,teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Peraturan perundang-undangan terdiri dari berbagai jenis yang sekaligus membentuk hirarki  peraturan perundang-undangan . Seluruh jenis peraturan perundang-undangan tersebut dirancang atau dirumuskan oleh kekuasaan legislatif bersama-sama dengan kekuasaan eksekutif, Dengan demikian kemampuan atau keahlian dalam merancang peraturan perundang-undangan merupakan suatu keharusan bagi aparatur pemerintahan yang berada di kedua lembaga tersebut. Terlebih lagi jika lingkup tugas dan kewenangannya senantiasa berhubungan dengan kepentingan publik. Akan tetapi, berbagai laporan menunjukkan bahwa masih banyak peraturan perundang-undang baik di tingkat pusat maupun daerah yang bermasalah, bahkan bertentangan satu sama

KAMPUS RASA PABRIK

       Mahalnya biaya pendidikan di perguruan tinggi saat ini membuat institusi perguruan tinggi mendapat kritik dan protes bahkan dari mahasiswanya sendiri, baru-baru ini para mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Bali melakukan demo terhadap kebijakan kampus yang memungut biaya pendidikan yang dianggap terlalu mahal bagi para calon mahasiswanya dan diperparah dengan tidak adanya transparansi mengenai pengelolaan dana tersebut, setidaknya begitulah apa yang saya ketahui. Hal tersebut membuat saya teringat dengan kejadian beberapa bulan lalu yang sempat viral, di mana terdapat berita yang mengabarkan penangkapan terhadap beberapa mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di kota Makasar, para mahasiswa tersebut ditangkap bukan karena melakukan tindakan kriminal namun karena mengkritik mahalnya biaya pendidikan di kampus dengan sebuah poster yang bertuliskan “KAMPUS RASA PABRIK”.             Bagi anak-anak zaman now mungkin tidak akan banyak yang paham apa m

TEPATKAH JIKA PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) MENJADI SUBYEK HAK GUNA BANGUNAN?

    Ida Bagus Abhimantara, S.H.,M.Kn. Dalam menjalankan roda perekonomian di masyarakat, aturan-aturan hukum tentunya harus dapat mengakomodir konsep-konsep yang hidup di dalam masyarakat itu sendiri, untuk mengakomodir hal tersebut terbentuklah suatu konsep badan usaha yang lazim disebut sebagai perusahaan. Secara normatif definisi perusahaan dapat dilihat dalam ketentuan Pasal Pasal 1 huruf b Undang-Undang nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (selanjutnya disebut UU 3/1982) yang mendefinisikan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Ada tiga jenis badan usaha yang telah kita kenal, yang pertama adalah perusahaan perorangan di mana perusahaan ini didirikan oleh satu orang saja, perusahaan perseorangan ini biasa disebut Perusahaan Dagang (PD)