Skip to main content

Harapan Besar Dunia Pendidikan



                         
Kemiskinan di indonesia masih menjadi hal yang belum juga bisa terselesaikan.Cita" pendiri bangsa yang di tuangkan dalam sila kelima pun masih hanya menjadi mimpi bagi masyarakat kita.








Bagaimana sebenarnya solusi yang tepat agar kita mampu setidaknya setiap tahun kemiskinan di negeri ini berkurang? menurut saya kita perlu keseriusan di dalam bidang pendidikan, pemerintah saat ini menerapkan wajib belajar sembilan tahun, pertanyaan nya apakah pemerintah yakin dengan kualitas generasi mudanya dengan wajib belajar 9 tahun? Tentu tidak, mereka akan gagal bersaing di dunia kerja dan menghasilkan SDM dengan kualitas "seadanya".Pemerintah memang tidak tinggal diam melihat kualitas pendidikan nya perlahan-lahan mulai tertinggal dari negara-negara tetangganya, tindakan yg dilakukan pemerintah pun menurut saya cukup bagus dengan memberikan bantuan dana operasional kepada sekolah-sekolah negeri di Indonesia yg dapat membantu meningkatkan infrastruktur sekolah-sekolah di daerah pada khususnya, walaupun masih sangat banyak sekolah dengan sarana yg tidak layak, jika melihat kondisi tersebut jelas bantuan dana operasional sekolah (BOS) yang di terapkan belum optimal.Jika tidak salah pemerintah mencanangkan 20% APBN dalam bidang pendidikan, ini jelas kabar baik bagi dunia pendidikan kita.
Solusi utama adanya pembiayaan sarana dan prasarana juga harus masuk kedalam ranah anggaran pendidikan. Menurut saya, selama ini yang salah bukan pemerintah, tetapi sistem yang ada. Misalnya mengenai sistem dan prosedur meminta bantuan perbaikan sarana prasarana yang seharusnya itu mudah dan cepat terealisasikan justru malah menjadi sebaliknya dan memunculkan masalah-masalah baru. Pembenahan pada sistem harus segera dibenahi serta adanya kesadaran dari masing-masing pihak yang kemudian keduanya menjadi solusi utamanya.

  Disamping meningkatkan sarana dan prasarana, pemerintah juga tidak boleh lupa akan kualitas dari tenaga pengajarnya, apalah artinya sekolah dengan sarana lengkap dengan laboratorium tetapi pengajarnya berkualitas seadanya, guru-guru yg berkualitas pun penyebaranya menurut saya tidak merata karena masih menumpuk di indonesia barat,bagaimana dengan indonseia timur? Tidak ada yang boleh di anak tirikan soal pendidikan ini.Jika kita serius untuk meningkatkan pendidikan memang perlu dukungan dari semua pihak.
  Jika semua berjalan baik dan merata saya yakin 10-20 tahun lagi kita mampu bersaing dengan negara-negara lain dan tidak perlu lagi mengirim pekerja kasar ke luar negeri melainkan tenaga ahli.ya begitulah tanggapan saya mengenai pendidikan di Indonesia yg menjadi salah satu pemicu tingginya angka kemiskinan di negeri ini.





 



Comments

  1. saya setuju sekali karena kesuksesan dan kebesaran suatu negara akan mencerminkan bagaimana kualitas pendidikan nya

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (LEGAL DRAFTING)

LATAR BELAKANG Perancangan peraturan perundang-undangan/Legal drafting dapat diartikan sebagai proses penyusunan kegiatan pembuatan peraturan yang dimulai dari perencanaan, persiapan,teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Peraturan perundang-undangan terdiri dari berbagai jenis yang sekaligus membentuk hirarki  peraturan perundang-undangan . Seluruh jenis peraturan perundang-undangan tersebut dirancang atau dirumuskan oleh kekuasaan legislatif bersama-sama dengan kekuasaan eksekutif, Dengan demikian kemampuan atau keahlian dalam merancang peraturan perundang-undangan merupakan suatu keharusan bagi aparatur pemerintahan yang berada di kedua lembaga tersebut. Terlebih lagi jika lingkup tugas dan kewenangannya senantiasa berhubungan dengan kepentingan publik. Akan tetapi, berbagai laporan menunjukkan bahwa masih banyak peraturan perundang-undang baik di tingkat pusat maupun daerah yang bermasalah, bahkan bertentangan satu sama

KAMPUS RASA PABRIK

       Mahalnya biaya pendidikan di perguruan tinggi saat ini membuat institusi perguruan tinggi mendapat kritik dan protes bahkan dari mahasiswanya sendiri, baru-baru ini para mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Bali melakukan demo terhadap kebijakan kampus yang memungut biaya pendidikan yang dianggap terlalu mahal bagi para calon mahasiswanya dan diperparah dengan tidak adanya transparansi mengenai pengelolaan dana tersebut, setidaknya begitulah apa yang saya ketahui. Hal tersebut membuat saya teringat dengan kejadian beberapa bulan lalu yang sempat viral, di mana terdapat berita yang mengabarkan penangkapan terhadap beberapa mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di kota Makasar, para mahasiswa tersebut ditangkap bukan karena melakukan tindakan kriminal namun karena mengkritik mahalnya biaya pendidikan di kampus dengan sebuah poster yang bertuliskan “KAMPUS RASA PABRIK”.             Bagi anak-anak zaman now mungkin tidak akan banyak yang paham apa m

TEPATKAH JIKA PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) MENJADI SUBYEK HAK GUNA BANGUNAN?

    Ida Bagus Abhimantara, S.H.,M.Kn. Dalam menjalankan roda perekonomian di masyarakat, aturan-aturan hukum tentunya harus dapat mengakomodir konsep-konsep yang hidup di dalam masyarakat itu sendiri, untuk mengakomodir hal tersebut terbentuklah suatu konsep badan usaha yang lazim disebut sebagai perusahaan. Secara normatif definisi perusahaan dapat dilihat dalam ketentuan Pasal Pasal 1 huruf b Undang-Undang nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (selanjutnya disebut UU 3/1982) yang mendefinisikan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Ada tiga jenis badan usaha yang telah kita kenal, yang pertama adalah perusahaan perorangan di mana perusahaan ini didirikan oleh satu orang saja, perusahaan perseorangan ini biasa disebut Perusahaan Dagang (PD)