Skip to main content

Hilangnya Toleransi Beragama



Keragaman Indonesia tak hanya tercermin dari budayanya, tapi juga dari etnis, bahasa, agama, dan sumber daya alamnya. Sebelum agama-agama besar masuk ke indonesia, masyarakat kita telah hidup dengan berbagai kepercayaan lokal, yang kini masih dipraktikkan oleh beberapa suku di nusantara.

Untuk mengelola keragaman ini para pendiri bangsa memutuskan sebuah platform bersama, yakni Pancasila, dengan lima nilai inti: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Demokrasi, dan Keadilan Sosial.

Nilai-nilai ini mengatur kehidupan masyarakat. Peran penting agama dalam kehidupan publik diakui oleh sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa”, seharusnya sila ini diimplementasikan untuk tidak mendukung agama tertentu, termasuk Islam,sebagai agama mayoritas untuk menjadi ideologi negara. Namun pada praktiknya saat ini justru negara terkadang membiarkan beberapa kelompok dari agama tertentu untuk mengedepankan kepentingannya dengan cara-cara kekerasan. Seperti kasus-kasus penyerangan dan juga pemaksaan terhadap kalangan minoritas. Apakah memang ada pembiaran atau memang kelengahan dari pemerintah?

Contoh lain dari tidak adanya kebijakan yang jelas adalah ketika pemerintah tidak mengambil posisi menyangkut fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia pada tahun 2005 yang melarang kaum Muslim untuk mengikuti paham pluralisme, sekularisme dan liberalisme agama yang sah.

Sementara itu, lunturnya nilai-nilai pancasila diperparah oleh tidak adanya sinkronisasi antara ucapan dengan tindakan dari para pejabat negara dalam proses berkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang justru amat jauh dari nilai-nilai Pancasila dan kebudayaan.

Banner di atas menjadi penyebab bagaimana kita merindukan pemerintahan yg tegas tanpa tebang pilih,jika terus di biarkan terjadi jangan heran jika pancasila hanya menjadi omong kosong belaka dalam menjalankan kehidupan bernegara. "Bhineka tunggal ika" di dalam ke egoisan kaum mayoritas? Ya itulah fakta yg terjadi saat ini di negara kita.



Comments

Popular posts from this blog

PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (LEGAL DRAFTING)

LATAR BELAKANG Perancangan peraturan perundang-undangan/Legal drafting dapat diartikan sebagai proses penyusunan kegiatan pembuatan peraturan yang dimulai dari perencanaan, persiapan,teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Peraturan perundang-undangan terdiri dari berbagai jenis yang sekaligus membentuk hirarki  peraturan perundang-undangan . Seluruh jenis peraturan perundang-undangan tersebut dirancang atau dirumuskan oleh kekuasaan legislatif bersama-sama dengan kekuasaan eksekutif, Dengan demikian kemampuan atau keahlian dalam merancang peraturan perundang-undangan merupakan suatu keharusan bagi aparatur pemerintahan yang berada di kedua lembaga tersebut. Terlebih lagi jika lingkup tugas dan kewenangannya senantiasa berhubungan dengan kepentingan publik. Akan tetapi, berbagai laporan menunjukkan bahwa masih banyak peraturan perundang-undang baik di tingkat pusat maupun daerah yang bermasalah, bahkan bertentangan satu sama

KAMPUS RASA PABRIK

       Mahalnya biaya pendidikan di perguruan tinggi saat ini membuat institusi perguruan tinggi mendapat kritik dan protes bahkan dari mahasiswanya sendiri, baru-baru ini para mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Bali melakukan demo terhadap kebijakan kampus yang memungut biaya pendidikan yang dianggap terlalu mahal bagi para calon mahasiswanya dan diperparah dengan tidak adanya transparansi mengenai pengelolaan dana tersebut, setidaknya begitulah apa yang saya ketahui. Hal tersebut membuat saya teringat dengan kejadian beberapa bulan lalu yang sempat viral, di mana terdapat berita yang mengabarkan penangkapan terhadap beberapa mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di kota Makasar, para mahasiswa tersebut ditangkap bukan karena melakukan tindakan kriminal namun karena mengkritik mahalnya biaya pendidikan di kampus dengan sebuah poster yang bertuliskan “KAMPUS RASA PABRIK”.             Bagi anak-anak zaman now mungkin tidak akan banyak yang paham apa m

TEPATKAH JIKA PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) MENJADI SUBYEK HAK GUNA BANGUNAN?

    Ida Bagus Abhimantara, S.H.,M.Kn. Dalam menjalankan roda perekonomian di masyarakat, aturan-aturan hukum tentunya harus dapat mengakomodir konsep-konsep yang hidup di dalam masyarakat itu sendiri, untuk mengakomodir hal tersebut terbentuklah suatu konsep badan usaha yang lazim disebut sebagai perusahaan. Secara normatif definisi perusahaan dapat dilihat dalam ketentuan Pasal Pasal 1 huruf b Undang-Undang nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (selanjutnya disebut UU 3/1982) yang mendefinisikan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Ada tiga jenis badan usaha yang telah kita kenal, yang pertama adalah perusahaan perorangan di mana perusahaan ini didirikan oleh satu orang saja, perusahaan perseorangan ini biasa disebut Perusahaan Dagang (PD)