Skip to main content

Cerminan OSPEK di Indonesia

OSPEK = Pembodohan?



Akhir-akhir ini ramai berita tentang Ospek di salah satu perguruan tinggi negeri di Indonesia yang memakan korban jiwa.Ospek yang sebenarnya berorientasi pada pengenalan kampus disalah gunakan oleh oknum-oknum mahasiswa pemuja "senioritas", mungkin kita sering mendengar pada saat ospek "senior selalu benar".


Pengenalan kampus dengan didikan militer namun tanpa pengetahuan pendidikan militer pun dilakukan oleh oknum-oknum mahasiswa tersebut dengan alasan membentuk mental mahasiswa baru agar lebih siap dengan kehidupan kampus nantinya, entah bagaimana pihak kampus memberikan izin dengan kegiatan seperti itu karena menurut saya ospek dengan didikan militer jelas sangat tidak etis untuk dilakukan, saya yakin tidak semua mahasiswa baru memiliki kesiapan fisik untuk mendapat perlakuan seperti itu apalagi para oknum mahasiswa ini tidak mengerti bagaimana pendidikan militer itu sendiri,bagaimana cara menangani mahasiswa baru yang sudah tidak sanggup.Hasilnya? Ya dengan pengetahuan seadanya hasilnya akan muncul korban-korban pembodohan baru seperti di atas.

Menurut pendapat saya pihak kampus harus serius dan tegas menghentikan kegiatan ospek dengan cara seperti itu apapun alasanya! Karena tidak semua orang memiliki kekuatan fisik yang sama,toh tidak akan ada gunanya dia di latih seperti militer tetapi dia masuk fakultas kedokteran,ini sangat tidak masuk akal!
Sudah saat nya kita kembali ke jalur ospek yang sesungguhnya, ospek sebagai pengenalan kampus dan dijalankan secara menyenangkan, dengan seperti itu saya yakin junior atau mahasiswa baru ini akan dengan sendiri nya respect terhadap senior mereka, tidak perlu dengan kekerasan atau bentakan untuk ingin di hormati kan? Kita akan di hormati ketika kita tau bagaimana cara kita menghormati seseorang.



Ospek layaknya militer sudah bukan zamanya lagi sekarang, karena sejarahnya ospek sudah ada pada saat techniche hooge school pada tahun 1920 yang sekarang menjadi ITB Bandung.masih kah kita ingin mempertahankan cara berpikir purba dan terbelakang? Jawabanya ada pada kita sebagai generasi muda, jika tidak selamanya mental kita hanya soal "balas-dendam".

Sebelum saya menutup tulisan ini saya ingin memuat kata-kata dari seorang Soe Hok Gie, dia berkata "Masih terlalu banyak mahasiswa bermental sok kuasa,merintih kalau di tekan,tetapi menindas kalau berkuasa.Mementingkan golongan,ormas,teman seideologi dan lain lain.Setiap tahun datang adik-adik saya dari sekolah menengah.Mereka akan jadi korban-korban baru untuk ditipu oleh tokoh-tokoh mahasiswa semacam tadi"
Itu lah sepenggal kata dari seorang Soe Hok Gie yang seharusnya bisa kita jadi kan contoh pemikiran sebagai generasi muda.







Comments

Popular posts from this blog

PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (LEGAL DRAFTING)

LATAR BELAKANG Perancangan peraturan perundang-undangan/Legal drafting dapat diartikan sebagai proses penyusunan kegiatan pembuatan peraturan yang dimulai dari perencanaan, persiapan,teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Peraturan perundang-undangan terdiri dari berbagai jenis yang sekaligus membentuk hirarki  peraturan perundang-undangan . Seluruh jenis peraturan perundang-undangan tersebut dirancang atau dirumuskan oleh kekuasaan legislatif bersama-sama dengan kekuasaan eksekutif, Dengan demikian kemampuan atau keahlian dalam merancang peraturan perundang-undangan merupakan suatu keharusan bagi aparatur pemerintahan yang berada di kedua lembaga tersebut. Terlebih lagi jika lingkup tugas dan kewenangannya senantiasa berhubungan dengan kepentingan publik. Akan tetapi, berbagai laporan menunjukkan bahwa masih banyak peraturan perundang-undang baik di tingkat pusat maupun daerah yang bermasalah, bahkan bertentangan satu sama

KAMPUS RASA PABRIK

       Mahalnya biaya pendidikan di perguruan tinggi saat ini membuat institusi perguruan tinggi mendapat kritik dan protes bahkan dari mahasiswanya sendiri, baru-baru ini para mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Bali melakukan demo terhadap kebijakan kampus yang memungut biaya pendidikan yang dianggap terlalu mahal bagi para calon mahasiswanya dan diperparah dengan tidak adanya transparansi mengenai pengelolaan dana tersebut, setidaknya begitulah apa yang saya ketahui. Hal tersebut membuat saya teringat dengan kejadian beberapa bulan lalu yang sempat viral, di mana terdapat berita yang mengabarkan penangkapan terhadap beberapa mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di kota Makasar, para mahasiswa tersebut ditangkap bukan karena melakukan tindakan kriminal namun karena mengkritik mahalnya biaya pendidikan di kampus dengan sebuah poster yang bertuliskan “KAMPUS RASA PABRIK”.             Bagi anak-anak zaman now mungkin tidak akan banyak yang paham apa m

TEPATKAH JIKA PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) MENJADI SUBYEK HAK GUNA BANGUNAN?

    Ida Bagus Abhimantara, S.H.,M.Kn. Dalam menjalankan roda perekonomian di masyarakat, aturan-aturan hukum tentunya harus dapat mengakomodir konsep-konsep yang hidup di dalam masyarakat itu sendiri, untuk mengakomodir hal tersebut terbentuklah suatu konsep badan usaha yang lazim disebut sebagai perusahaan. Secara normatif definisi perusahaan dapat dilihat dalam ketentuan Pasal Pasal 1 huruf b Undang-Undang nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (selanjutnya disebut UU 3/1982) yang mendefinisikan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Ada tiga jenis badan usaha yang telah kita kenal, yang pertama adalah perusahaan perorangan di mana perusahaan ini didirikan oleh satu orang saja, perusahaan perseorangan ini biasa disebut Perusahaan Dagang (PD)