Skip to main content

Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) di Indonesia



1. Apa yang dimaksud dengan kesetaraan dan keadilan gender ?

Kesetaraan gender berarti kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas), serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut. Kesetaraan gender juga meliputi penghapusan diskriminasi dan ketidak adilan struktural, baik terhadap laki-laki maupun perempuan. Sedangkan keadilan gender adalah suatu proses dan perlakuan adil terhadap perempuan dan laki-laki. Dengan keadilan gender berarti tidak ada pembakuan peran, beban ganda, subordinasi, marginalisasi dan kekerasan terhadap perempuan maupun laki-laki.





2. Apakah KKG sama dengan emansipasi ?

Berbeda, karena KKG memiliki tujuan untuk setara dengan kaum laki-laki dalam berbagai bidang, menurut saya, perempuan dan laki-laki itu tidak akan bisa benar-benar setara dalam berbagai bidang, karena mereka memiliki posisi dan peranya masing-masing. Makna emansipasi sebenarnya bukanlah persamaan hak dengan kaum laki-laki melainkan perjuangan kaum perempuan demi memperoleh hak memilih, mendapatkan keadilan, dan menentukan nasib sendiri. Jadi, emansipasi adalah perjuangan untuk memperoleh keadilan bukan untuk menuntut kesetaraan gender. Karena Tuhan menciptakan kodrat perempuan dan laki-laki itu berbeda.





3. Apakah KKG sudah terjadi di masyarakat ?

Saya rasa KKG belum terlaksana secara merata di dalam kehidupan masyarakat kita. Banyak factor yang menjadi penghambat mengapa KKG sulit terlaksana, namun saya tertarik membahas salah satu factor yang benar-benar akan selalu menjadi penghambat bagi terciptanya Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) yaitu, Agama. Ya factor agama akan sangat menghambat perkembangan KKG di Indonesia karena pada dasarnya agama itu sendiri memiliki budaya yang masih sangat tradisional dan belum modern yang sebagian besar menganggap kaum wanita tidak lebih baik dari laki-laki. Budaya seperti itu akan terus dipelihara dan akan terus menghambat perkembangan KKG karena dianggap bertentangan dengan agama yang mereka anut. Pada akhirnya semua kembali kepada pendidikan masyarakat kita apakah akan mempertahankan budaya yg salah yang dapat mengekang hak-hak kaum wanita dan kesetaraan kaum wanita hanya karena agama menjadi penghalangnya. Contohnya ketika pada era presiden Gusdur RUU KKG menuai protes dikarenakan bertentangan dengan ajaran islam.



4. Upaya yang dapat mewujudkan KKG ?

Cukup banyak uapaya pemerintah demi mewujudkan terjadinya KKG di Indonesia dari RUU KKG yang di cetuskan di masa presiden Gusdur hingga peraturan yang menetapkan 30% kuota kaum perempuan dalam sebuah partai politik. Upaya-upaya tersebut menurut saya sangat baik untuk merangsang keterlibatan wanita dalam membuat kebijakan di pemerintahan dan memperjuangkan hak-hak mereka. Jika kaum wanita sudah dapat memainkan peran mereka di posisi-posisi penting dalam pemerintahan saya rasa KKG akan dapat terwujud di Indonesia dan tentunya di barengi oleh meningkatnya kualitas pendidikan di tanah air agar tidak adalagi hal-hal yang menjadi penghambat seperti yang saya jelaskan pada soal nomor 3 di atas.




                                             


Gambar di atas yang saya dapatkan di internet menunjukan bahwa faktanya di lapangan agama masih akan menjadi penghambat kesuksesan kesetaraan dan keadilan gender di Indonesia jika masyarakatnya masih memiliki tingkat pendidikan yg rendah, hal-hal di atas akan terus terjadi.

Comments

Popular posts from this blog

PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (LEGAL DRAFTING)

LATAR BELAKANG Perancangan peraturan perundang-undangan/Legal drafting dapat diartikan sebagai proses penyusunan kegiatan pembuatan peraturan yang dimulai dari perencanaan, persiapan,teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Peraturan perundang-undangan terdiri dari berbagai jenis yang sekaligus membentuk hirarki  peraturan perundang-undangan . Seluruh jenis peraturan perundang-undangan tersebut dirancang atau dirumuskan oleh kekuasaan legislatif bersama-sama dengan kekuasaan eksekutif, Dengan demikian kemampuan atau keahlian dalam merancang peraturan perundang-undangan merupakan suatu keharusan bagi aparatur pemerintahan yang berada di kedua lembaga tersebut. Terlebih lagi jika lingkup tugas dan kewenangannya senantiasa berhubungan dengan kepentingan publik. Akan tetapi, berbagai laporan menunjukkan bahwa masih banyak peraturan perundang-undang baik di tingkat pusat maupun daerah yang bermasalah, bahkan bertentangan satu sama

KAMPUS RASA PABRIK

       Mahalnya biaya pendidikan di perguruan tinggi saat ini membuat institusi perguruan tinggi mendapat kritik dan protes bahkan dari mahasiswanya sendiri, baru-baru ini para mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Bali melakukan demo terhadap kebijakan kampus yang memungut biaya pendidikan yang dianggap terlalu mahal bagi para calon mahasiswanya dan diperparah dengan tidak adanya transparansi mengenai pengelolaan dana tersebut, setidaknya begitulah apa yang saya ketahui. Hal tersebut membuat saya teringat dengan kejadian beberapa bulan lalu yang sempat viral, di mana terdapat berita yang mengabarkan penangkapan terhadap beberapa mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di kota Makasar, para mahasiswa tersebut ditangkap bukan karena melakukan tindakan kriminal namun karena mengkritik mahalnya biaya pendidikan di kampus dengan sebuah poster yang bertuliskan “KAMPUS RASA PABRIK”.             Bagi anak-anak zaman now mungkin tidak akan banyak yang paham apa m

TEPATKAH JIKA PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) MENJADI SUBYEK HAK GUNA BANGUNAN?

    Ida Bagus Abhimantara, S.H.,M.Kn. Dalam menjalankan roda perekonomian di masyarakat, aturan-aturan hukum tentunya harus dapat mengakomodir konsep-konsep yang hidup di dalam masyarakat itu sendiri, untuk mengakomodir hal tersebut terbentuklah suatu konsep badan usaha yang lazim disebut sebagai perusahaan. Secara normatif definisi perusahaan dapat dilihat dalam ketentuan Pasal Pasal 1 huruf b Undang-Undang nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (selanjutnya disebut UU 3/1982) yang mendefinisikan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Ada tiga jenis badan usaha yang telah kita kenal, yang pertama adalah perusahaan perorangan di mana perusahaan ini didirikan oleh satu orang saja, perusahaan perseorangan ini biasa disebut Perusahaan Dagang (PD)