Oleh:
Ida Bagus
Abhimantara
Hukum Bisnis
Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstrak
Dalam penulisan
makalah yang berjudul “Diskriminasi Penetapan Tarif Dasar Listrik Yang
Dilakukan Oleh Perusahaan Listrik Negara” ini, permasalahan yang di angkat
adalah adanya indikasi pelanggaran Undang-undang nomor 5 tahun 1999 dan ketidak
adilan yang dirasakan oleh beberapa pelaku industri mengenai penetapan tarif
dasar listrik yang dibeda-bedakan sesuai dengan golongan-golongan industri nya.
Metode penulisan yang digunakan dalam makalah ini adalah normatif. Perusahaan
Listrik Negara (PLN) dalam hal ini mempunyai kewenangan penuh untuk menjalankan
kebijakan nya berdasarkan undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan.
Kata Kunci: Monopoli, Diskriminasi,
Ketenagalistrikan
Abstract
In
writing a paper , entitled " Determination of Discrimination electricity
rates conducted by the State Electricity Company " , the problem that the
lift is the indication of a violation of Act No. 5 of 1999 and injustice felt
by some industry players about basic electricity tariff differentiated
according to the classes of its industry . Method used in this paper is
normative . State Electricity Company ( PLN ) in this case has the full
authority to carry out its policy based on Law No. 30 of 2009 on Electricity .
Keywords: monopoly, discrimination, Electric Power
I.Pendahuluan
I.1.
Latar Belakang
Pasar
monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang
menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau
sering disebut sebagai "monopolis". Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan
atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan
diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang
tersebut, begitu pula sebaliknya.
Walaupun
demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga.
Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau
berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau
mencarinya di pasar gelap (black market).
Praktek
monopoli juga tidak selamanya dilarang karena ada beberapa hal yang mendapat
pengecualian, yaitu;
·
Monopoli by Law: Monopoli oleh
negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat
hidup orang banyak.
·
Monopoli by
Nature:
Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan
lingkungan tertentu.
·
Monopoli by
Lisence:
Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.
Diskriminasi
harga adalah kebijaksanaan untuk memberlakukan harga jual yang berbeda-beda
untuk satu jenis barang yang sama di segmen pasar yang berbeda. Diskriminasi
harga terjadi jika produk yang sama dijual kepada konsumen yang berbeda dengan
harga yang berbeda, atas dasar alasan yang tidak berkaitan dengan biaya. Dengan
melaksanakan sistem diskriminasi harga, perusahaan monopoli memperoleh sebagian
dari surplus konsumen yang sesungguhnya akan di peroleh oleh pembeli pada
keadaan-keadaan tersebut. Adapun syarat – syarat menggunakan
diskriminasi harga adalah sebagai berikut:
- Barang
tidak dapat dipisahkan dari pasar satu ke pasar yang lain.
- Kebijakan
diskriminasi harga tidak memerlukan biaya yang melebihi tambahan
keuntungan yang diperoleh tersebut
- Produsen
dapat mengeksploiter beberapa sikap tidak rasional konsumen.
Diskriminasi
harga berdasarkan tingkatannya, sbb:
- Diskriminasi
Harga Tingkat Pertama: penjual mengenakan harga terpisah kepada setiap
pelanggan, tergantung intensitas permintaan
- Diskriminasi
Harga Tingkat Kedua: penjual mengenakan harga yang tidak terlalu mahal
kepada pembeli yang membeli dalam volume yang lebih besar
- Diskriminasi
Harga Tingkat Ketiga: penjual mengenakan harga berbeda pada setiap kelas
pembeli.
Di
Indonesia sendiri praktek monopoli ini dilakukan oleh perusahaan listrik Negara
atau yang sering disebut PLN, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini menjadi
satu-satunya perusahaan yang memonopoli bidang pelistrikan di tanah air. Dalam
praktek monopoli pasti saja akan ada permasalahan yang ditimbulkan begitu juga
dengan PLN, cukup banyak kebijakan-kebijakan yang dijalankan PLN menuai pro dan
kontra dikalangan masyarakat.
I.2. Tujuan
Makalah
ini bertujuan untuk mengetahui posisi Perusahaan Listrik Negara jika dilihat
dari kacamata hukum perundang-undangan di Indonesia mengenai kebijakan yang
dianggap diskriminatif.
II.Pembahasan
II.1. Metode
Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah menggunakan metode penelitian normatif. Metode penelitian hukum jenis ini juga biasa
disebut sebagai penelitian hukum doktriner atau penelitian perpustakaan. Dinamakan
penelitian hukum doktriner dikarenakan penelitian ini hanya ditujukan pada
peraturan-peraturan tertulis sehingga penelitian ini sangat erat hubungannya
pada pada perpustakaan karena akan membutuhkan data-data yang bersifat sekunder
pada perpustakaan.
Dalam penelitian hukum normatif hukum yang
tertulis dikaji dari berbagai aspek seperti aspek teori, filosofi,
perbandingan, struktur/ komposisi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan
pada tiap pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang serta
bahasa yang digunakan adalah bahasa hukum. Sehingga dapat kita simpulkan
pada penelitian hukum normatif mempunyai cakupan yang luas.
II.2. Kasus
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengambil langkah hukum jika
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terbukti melakukan diskriminatif terhadap
pelaku industry dalam menentukan capping tarif dasar listrik (TDL).
Tindakan hukum diambil jika PLN terbukti melanggar UU No 05
Tahun 1999. “Jika memang terbukti benar, dan PLN tetap menjalankan capping itu
maka kami tetap akan perkarakan,” kata Anggota KPPU, Erwin Syahril, kepada INILAH.COM, di
Jakarta, Selasa (1/2). Untuk
mengambil langkah hukum itu, pihak KPPU saat ini masih terus mengumpulkan dan
mengklarifikasi data-data yang diberikan oleh PLN. Kalau hasilnya ternyata PLN
melanggar atau hanya bersifat kebijakan perseroan saja. Namun, untuk mengambil keputusan langkah hukum
dibutuhkan waktu lama. Untuk itu pihaknya berharap PLN berlaku koperatif untuk
memberikan data yang diminta supaya prosesnya menjadi jelas. “Akan kita
usahakan secepat mungkin menyelesaikannya,” ujar dia. Saat ini KPPU sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait
capping industri yang pemberlakuannya tidak sama antara industri yang satu
dengan yang lainnya.
Pada bulan Juli 2010 lalu pemerintah dan DPR menyepakati pola
capping maksimal 18% sehingga pelaku industri dan bisnis mendapat kebijakan
kenaikan TDL. Pada periode 1 Oktober 2010 pelanggan listrik bisnis seperti
mall, hotel, perkantoran telah lebih dahulu dicabut batas kenaikan capping 18%.
Meskipun pelanggan industri tetap memakai pola capping. PLN
baru mencabut capping itu mulai Januari 2011, sehingga industri merasakan
kenaikan TDL industri di atas 18% atau di kisaran 20-30%.
II.3. Analisa Kasus
Kelistrikan
di Indonesia adalah bentukan sejarah, keadaan geografis, dan keteresediaan
sumber daya alam dari zaman dahulu. Dalam perjalanannya, pemerintah selalu
mengambil peran yang sempurna dalam penyediaan listrik bagi rakyat yang didasarkan
pada Pasal 33 UUD 1945. Meskipun pada masa pemerintahan Kolonial Belanda dan
setelah kemerdekaan telah ada perusahaan swasta komersial yang memproduksi
listrik, namun pemerintah nasional mengambil peranan dalam pembangunan sektor
ini selama 50 tahun terakhir.
Perusahaan
Listrik Negara yang didirikan pada 1945 telah menjadi pemain kunci dalam cepatnya
pembangunan sektor kelistrikan. Data statistik menunjukkan bahwa PLN adalah
salah satu perusahaan listrik terbesar di dunia dengan total pelanggan 22 juta
dan lebih dari 50.000 karyawan serta hampir seluruh bagian masyarakat adalah
stakeholders bagi PLN.
PLN
berdiri dilandaskan pada UU No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dan
pada tahun 2009 undang-undang tersebut digantikan oleh undang-undang nomor 30
tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Penggologan tarif dasar listrik yang
dilakukan PLN secara jelas melanggar Pasal 19 huruf d Undang-undang no 5 tahun
1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat seperti
dikatakan oleh KPPU dalam kasus diatas yang dianggap sebagai tindakan
diskriminasi
Namun untuk saat ini khususnya
setelah pemerintah mengeluarkan undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang
ketenagalistrikan, PLN memiliki dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan
kebijakan penetapan tarif dasar listriknya hal ini dijelaskan dalam Pasal 5
ayat (1) huruf d undang-undang nomor 30 tahun 2009.
PLN
melakukan perbedaan tarif jasa didasarkan pada Keppres No. 104 Tahun 2003
tentang Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2004 Yang Disediakan Oleh Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara sehingga harus dikecualikan
sesuai dengan Pasal 50 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang
mengecualikan tindakan dan perjanjian yang bertujuan untuk melaksanakan
peraturan perundang-undangan.
Seandainya
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berpendapat tindakan PLN dikecualikan
dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, maka Majelis Komisi semestinya sampai
pada kesimpulan “terdapat tindakan diskriminasi oleh PLN namun hal tersebut dikecualikan”
apalagi kasus tersebut sudah terjadi pada 2010 sedangkan sudah ada
undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Keppres nomor
104 tahun 2003 seharusnya KPPU tidak perlu lagi mempermasalahkan kebijakan PLN
yang dianggap diskriminatif karena PLN sudah memiliki dasar hukum yang kuat
untuk menjalankan kebijakanya.
III.Kesimpulan
Berdasarkan apa yang sudah di
analisa mengenai kasus diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa Perusahaan
Listrik Negara (PLN) tidak menyalahi aturan seperti yang dikatakan KPPU karena
diskriminasi tarif dasar listrik yang dilakukan PLN mendapat pengecualian dari
Pasal 50 huruf a Undang-undang nomor 5 tahun 1999.
Pada tanggal 8 Desember 2011, Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan Putusan No. 06/KPPU-I/2011 dengan
amar yang menyatakan bahwa PLN tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 19 huruf
d Undang-undang No 5 Tahun 1999 terkait dengan diskriminasi tarif dasar listrik
yang dikenakan PLN untuk tipe bisnis dan industri antara pelanggan baru dengan
pelanggan lama.
Daftar
Pustaka
Internet
http://bola.inilah.com/read/detail/1200582/kppu-kaji-kebijakan-pln-terapkan-capping- IRggtI0Wm4
Peraturan
Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 1999 Tentang Larangan
Praktek Monopoli
Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
Keppres No. 104 Tahun 2003 tentang
Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2004 Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan
Listrik Negara
Putusan Perkara Nomor 06/KPPU-I/2011
Comments
Post a Comment