Skip to main content

Contoh Analisa Perjanjian Internasional



Perjanjian Internasional




Di sela-sela pertemuan ke-5 Tingkat Menteri Forum for East Asia – Latin America Cooperation (FEALAC ke-5), Menteri Luar Negeri Indonesia, Dr. Marty M. Natalegawa, melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Perdagangan Internasional dan Agama Argentina, Hector Timerman.

Menteri kedua negara di Buenos Aires, 24 Agustus 2011 menandatangani perjanjian bebas visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas. Perjanjian bilateral bebas visa tersebut diharapkan dapat mendorong kegiatan people-to-people contact dalam rangka meningkatkan pengertian dan pemahaman masyarakat kedua negara.



Selain itu keduanya juga menandatangani perjanjian kerjasama bidang teknik dimana kedua negara akan melakukan kegiatan seperti pelatihan dan pengembangan ahli dan teknisi maupun pertukaran informasi. Kerjasama ini juga dilakukan melalui mekanisme kemitraan trilateral yang melibatkan negara lain, organisasi internasional, dan lembaga regional.
Selain penandatanganan dua perjanjian, Menlu Marty dan Menlu Hector juga membahas isu-isu bilateral, regional, dan multilateral.

Hubungan diplomatik Indonesia-Argentina resmi dibuka tanggal 30 Juli 1956 dengan ditandatanganinya Persetujuan Pembukaan Hubungan Diplomatik kedua negara. KBRI di Buenos Aires dibuka pada April 1957  dimana Duta Besar RI pertama saat itu adalah Usman Sastroamidjojo. Sedangkan Kedutaan Besar Argentina dibuka di Jakarta pada tahun 1959. Pada tahun yang sama, Presiden Soekarno melakukan kunjungan bersejarah ke Argentina.

Sebagai negara pluralistik, dimana berbagai suku, ras, agama, dan golongan, hidup bersama dalam toleransi. Indonesia dianggap sebagai contoh negara yang mampu mengelola perbedaan yang ada menjadi suatu rangkaian mozaik kehidupan berbangsa yang utuh.

Total perdagangan kedua negara dalam lima tahun terakhir mengalami peningkatan. Pada tahun 2010 perdagangan kedua negara mencapai US$ 1.226.241.600, meningkat dibandingkan tahun 2009 yang mencapai US$ 823.152.800.




Analisa

Perjanjian Internasional adalah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antara negara-negara sebagai anggota organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu yang mempunyai akibat hukum tertentu.

Adapun istilah-istilah dalam perjanjian internasional antara lain;
·         Traktat (Treaty), yaitu perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dari dua Negara atau lebih yang mencangkup bidang politik dan bidang ekonomi.
·         Konvensi (Convention), yaitu persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi. Persetujuan ini harus dilegalisasi oleh wakil-wakil yang berkuas.
·         Protokol (Protocol), yaitu persetujuan tidak remis yang pada umumnya tidak dibuat oleh kepala Negara, yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausal-klausal tertentu.

Menurut Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang nomor 24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional menyatakan :
“ Pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap ; penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan dan penandatanganan.’

Dalam berita di atas dapat diketahui Menlu Marty Natalegawa atau pemerintah indonesia melakukan perjanjian bilateral dengan Argentina, disebutkan perjanjian bilateral dikarenakan perjanjian dilakukan oleh dua negara saja. Objek-objek yang di bahas dalam perjanjian bilateral di atas adalah perjanjian bilateral bebas visa bagi pemegang paspor diplomatic dan dinas yang telah di jelaskan dalam paragraph ke-dua berita di atas, ada juga perjanjian di bidang teknik yang dilakukan kedua negara yang dijelaskan pada paragraph ke-tiga.
Subyek hukum internasional dalam berita diatas adalah negara Republik Indonesia dengan Argentina yang dimana perjanjian tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban yang juga tertuang dalam Pasal 2 angka 2 Undang-Undang nomor 24 tahun 2000 yang menyatakan :
“ Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang di atur dalam Hukum Internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban dalam hukum public.”

Sekian analisa saya mengenai berita di atas tentang perjanjian bilateral yang dilakukan oleh kedua negara yaitu Republik Indonesia dengan Argentina.

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (LEGAL DRAFTING)

LATAR BELAKANG Perancangan peraturan perundang-undangan/Legal drafting dapat diartikan sebagai proses penyusunan kegiatan pembuatan peraturan yang dimulai dari perencanaan, persiapan,teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Peraturan perundang-undangan terdiri dari berbagai jenis yang sekaligus membentuk hirarki  peraturan perundang-undangan . Seluruh jenis peraturan perundang-undangan tersebut dirancang atau dirumuskan oleh kekuasaan legislatif bersama-sama dengan kekuasaan eksekutif, Dengan demikian kemampuan atau keahlian dalam merancang peraturan perundang-undangan merupakan suatu keharusan bagi aparatur pemerintahan yang berada di kedua lembaga tersebut. Terlebih lagi jika lingkup tugas dan kewenangannya senantiasa berhubungan dengan kepentingan publik. Akan tetapi, berbagai laporan menunjukkan bahwa masih banyak peraturan perundang-undang baik di tingkat pusat maupun daerah yang bermasalah, bahkan bertentangan satu sama

KAMPUS RASA PABRIK

       Mahalnya biaya pendidikan di perguruan tinggi saat ini membuat institusi perguruan tinggi mendapat kritik dan protes bahkan dari mahasiswanya sendiri, baru-baru ini para mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Bali melakukan demo terhadap kebijakan kampus yang memungut biaya pendidikan yang dianggap terlalu mahal bagi para calon mahasiswanya dan diperparah dengan tidak adanya transparansi mengenai pengelolaan dana tersebut, setidaknya begitulah apa yang saya ketahui. Hal tersebut membuat saya teringat dengan kejadian beberapa bulan lalu yang sempat viral, di mana terdapat berita yang mengabarkan penangkapan terhadap beberapa mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di kota Makasar, para mahasiswa tersebut ditangkap bukan karena melakukan tindakan kriminal namun karena mengkritik mahalnya biaya pendidikan di kampus dengan sebuah poster yang bertuliskan “KAMPUS RASA PABRIK”.             Bagi anak-anak zaman now mungkin tidak akan banyak yang paham apa m

TEPATKAH JIKA PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) MENJADI SUBYEK HAK GUNA BANGUNAN?

    Ida Bagus Abhimantara, S.H.,M.Kn. Dalam menjalankan roda perekonomian di masyarakat, aturan-aturan hukum tentunya harus dapat mengakomodir konsep-konsep yang hidup di dalam masyarakat itu sendiri, untuk mengakomodir hal tersebut terbentuklah suatu konsep badan usaha yang lazim disebut sebagai perusahaan. Secara normatif definisi perusahaan dapat dilihat dalam ketentuan Pasal Pasal 1 huruf b Undang-Undang nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (selanjutnya disebut UU 3/1982) yang mendefinisikan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Ada tiga jenis badan usaha yang telah kita kenal, yang pertama adalah perusahaan perorangan di mana perusahaan ini didirikan oleh satu orang saja, perusahaan perseorangan ini biasa disebut Perusahaan Dagang (PD)