Pelanggaran hak asasi
manusia (HAM) hampir terjadi di seluruh penjuru dunia, tidak terkecuali di
Indonesia. Beberapa pelanggaran HAM sempat menjadi aib bagi Negara baik
pelanggaran HAM ringan, pelanggaran HAM berat pernah terjadi di Negara kita.
Dalam tulisan ini saya ingin mengambil contoh salah satu
pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia, namun sebelumnya saya akan
menjelaskan apa itu pelanggaran HAM ringan dan pelanggaran HAM berat.
·
Pelanggaran HAM ringan, yaitu
pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan tetapi dapat
berbahaya jika tidak segera ditanggulangi. Misalnya, kelalaian dalam pemberian
pelayanan kesehatan, melarang kebebasan berpendapat dan sebagainya.
·
Pelanggaran HAM berat di bagi menjadi
dua yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (Pasal 7 UU 26/2000) :
Ø kejahatan
genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara (Pasal 8 UU 26/2000):
a. membunuh anggota
kelompok;
b. mengakibatkan
penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
c. menciptakan kondisi
kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh
atau sebagiannya;
d. memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
e. memindahkan secara
paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
Ø kejahatan
terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian
dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan
tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa (Pasal 9 UU
26/2000):
a. pembunuhan;
b. pemusnahan;
c. perbudakan;
d. pengusiran atau
pemindahan penduduk secara paksa;
e. perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang
melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
f. penyiksaan;
g. perkosaan,
perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan
atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang
setara;
h. penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham
politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain
yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum
internasional;
i. penghilangan orang
secara paksa; atau
j. kejahatan apartheid.
Kasus pelanggaran HAM
yang saya gunakan contoh ini terjadi di Indonesia pada tahun 2001, Konflik
Sampit adalah pecahnya kerusuhan antar etnis di Indonesia, berawal pada
Februari 2001 dan berlangsung sepanjang tahun itu. Konflik ini dimulai di kota
Sampit, Kalimantan Tengah dan meluas ke seluruh provinsi, termasuk ibu kota
Palangka Raya. Konflik ini terjadi antara suku Dayak asli dan warga migran
Madura dari pulau Madura. Konflik tersebut pecah pada 18 Februari 2001 ketika
dua warga Madura diserang oleh sejumlah warga Dayak. Konflik Sampit
mengakibatkan lebih dari 500 kematian, dengan lebih dari 100.000 warga Madura
kehilangan tempat tinggal. Banyak warga Madura yang juga ditemukan dipenggal
kepalanya oleh suku Dayak.
Skala pembantaian membuat militer
dan polisi sulit mengontrol situasi di Kalimantan Tengah. Pasukan bantuan
dikirim untuk membantu pasukan yang sudah ditempatkan di provinsi ini. Pada 18
Februari, suku Dayak berhasil menguasai Sampit. Polisi menahan seorang pejabat
lokal yang diduga sebagai salah satu otak pelaku di belakang serangan ini.
Orang yang ditahan tersebut diduga membayar enam orang untuk memprovokasi
kerusuhan di Sampit. Polisi juga menahan sejumlah perusuh setelah pembantaian
pertama. Kemudian, ribuan warga Dayak mengepung kantor polisi di Palangkaraya
sambil meminta pelepasan para tahanan. Polisi memenuhi permintaan ini dan pada
28 Februari, militer berhasil membubarkan massa Dayak dari jalanan, namun
kerusuhan sporadis terus berlanjut sepanjang tahun.
Jika kita mengacu pada
UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia kasus kerusuhan
sampit yang saya jelaskan di atas bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM
berat yaitu kejahatan genosida karena pada kasus tersebut salah satu suku
(dayak) menghendaki dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok dari etnis Madura yang berada di
dalam daerah mereka (Kalimantan) seperti ditegaskan dalam Pasal 8 UU No. 26
tahun 2000.
Comments
Post a Comment