Skip to main content

EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM ASPEK HAK ANAK ATAS PENDIDIKAN



BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
Anak merupakan amanah sekaligus karunia tuhan yang maha esa, bahkan anak dianggap sebagai harta kekayaan yang paling berharga dibandingkan kekayaan harta benda lainya. Karenanya, anak sebagai amanah tuhan harus senantiasa dijaga dan dilindungi karena dalam diri anak melekat harkat, martabat, hak – hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang – Undang Dasar 1945 dan konvensi Perserikatan Bangsa – Bangsa tentang hak – hak anak. Dilihat dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah pewaris dan sekaligus potret masa depan bangsa di masa yang akan datang, generasi penerus cita – cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.
            Undang-undang No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak telah mencantumkan tentang hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan Negara untuk memberikan perlindungan terhadap anak. Meskipun demikian, dipandang masih sangat diperlukan suatu peraturan daerah yang khusus mengatur mengenai perlindungan anak khususnya di Bali sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab tersebut. Dengan demikian, pembentukan peraturan daerah perlindungan anak harus didasarkan pada pertimbangan bahwa perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan daerah maupun nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara.
            Orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang di bebankan oleh hukum. Demikian juga dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak, negara dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembanganya secara optimal dan terarah.
            Undang-undang No. 23 Th. 2002 Tentang Perlindungan Anak telah menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan Negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak. Rangkaian kegiatan tersebut harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Tindakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki jiwa nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai pancasila, serta berkemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.[1]
Upaya perlindungan terhadap anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai berumur 18 (delapan belas) tahun. Hal ini bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif. Undang – undang perlindungan anak juga harus meletakan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas non-diskriminatif, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak.[2]
Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak – hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera (vide; Pasal 3 UU 23 2002).
Anak sebagai manusia yang bermartabat tentunya memiliki hak dan kewajiban, hak dan kewajiban anak ini diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 6 Th. 2014 yang menyatakan anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai
[1]H. Ahmad Kamil dan H.M. Fauzan, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo, 2008, Hal.viii
[2]Ibid.

dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi dan trafficking. Adapun kewajiban anak yang diatur adalah sebagai berikut;
a.       Menghormati orang tua, wali dan guru;
b.      Mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
c.       Mencintai tanah air, bangsa dan Negara;
d.      Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya;dan
e.       Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.
            Kita semua tahu bahwa hak – hak anak sampai saat ini belumlah mendapat perhatian yang serius dari pemerintah pusat maupun daerah khususnya dalam bidang pendidikan, seperti yang kita ketahui pendidikan adalah modal penting demi terciptanya bangsa dan negara yang maju suatu saat nanti. Para pendiri bangsa kita juga sadar akan pentingnya pendidikan bagi masa depan bangsa Indonesia, hal tersebut terlihat jelas dalam pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang disana dinyatakan salah satu tujuan bangsa Indonesia adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa…” yang barang tentu pendidikan menjadi satu-satunya jalan demi terwujudnya tujuan Undang – Undang Dasar tersebut. Pendidikan dan hak – hak anak juga mengenai perlindungan nya memiliki kaitan yang sangat erat yang harus diawasi dan dikawal oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pendidikan adalah faktor paling penting sebagai fondasi kemajuan suatu daerah di masa yang akan datang maka dari itu pemerintah provinsi Bali mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang nantinya dapat menjadi dasar perlindungan hak – hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan pengembangan diri yang layak sebagai modal dasar membangun generasi – generasi penerus bangsa yang dapat diandalkan dan dapat lebih baik dari generasi sebelumnya.
Peraturan daerah tentang perlindungan anak ini juga diharapkan mampu menjadi peraturan yang jelas dan menjadi landasan yuridis untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab beberapa hal yang terkait khususnya dalam bidang pendidikan. Selain itu, pertimbangan lain bahwa perlindungan anak merupakan bagian dari kegiatan pembangunan nasional dan khususnya dalam meningkatkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga dan berperan serta yang mana hak ini sesuai dengan kewajiban dalam hukum.
Peran Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak ini tentunya diharapkan mampu berjalan efektif dan berguna bagi masyarakat banyak khususnya dalam laporan ini dilihat dari aspek hak anak atas pendidikan.
2. Rumusan Masalah:
  1. Bagaimanakah efektivitas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014  terkait dengan hak anak atas  pendidikan?
  2. Upaya-upaya apa saja yang dilakukan untuk mengefektifkan hak atas pendidikan dalam Peraturan Daerah ini?
3. Tinjauan Pustaka
            Masalah-masalah terhadap anak bisa dikatakan masih cukup banyak terjadi di Bali yang tidak tersentuh oleh aparat, pemerintah maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang membidangi masalah perlindungan anak. Pemerintah pusat sendiri sangat sadar akan pentingnya melindungi hak-hak anak dengan diterbitkanya Undang – Undang  Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang selama ini menjadi payung hukum dan landasan yuridis untuk melindungi hak-hak anak.
            Terkait dengan hak anak atas pendidikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dengan tegas dan jelas menyatakan setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasanya (vide; Pasal 60 angka 1).[3]
[3] Himpunan Lengkap Undang-Undang Tentang Hak Asasi Manusia, Jakarta, 2013, cetakan pertama, Buku Biru, Hal.33

Pemerintah Daerah Provinsi Bali menyadari bahwa perlindungan terhadap anak khususnya di Bali cenderung terabaikan melihat kondisi dilapangan masih sangat banyak anak – anak putus sekolah yang justru tereksploitasi secara ekonomi baik oleh para orang tuanya sendiri maupun oleh orang lain, hal inilah yang akhirnya membuat gubernur bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali membuat dan mengesahkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang penyelenggaraan perlindungan anak meliputi (vide; Pasal 9 ayat (1)) ;
  1. pemenuhan hak untuk bertahan hidup;
  2. pemenuhan hak terhadap tumbuh kembang;
  3. pemenuhan hak untuk berpartisipasi;dan
  4. pemenuhan hak mendapatkan perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi.
Penyelenggaran perlindungan yang terdapat dalam Pasal 9 tersebut tentunya diharapkan dapat berjalan efektif demi terwujudnya tujuan Peraturan Daerah ini yang barang tentu harus diawasi dan di kawal oleh pemerintah, masyarakat, desa pakraman dan peran serta keluarga.



4. Tujuan Penulisan
    4.1  Tujuan Umum
            Secara umum yang menjadi tujuan dibuatnya laporan ini adalah melatih diri dalam usaha menyatakan pikiran ilmiah secara tertulis serta untuk memenuhi tugas akhir dalam mengikuti Praktek Kemahiran dan Keterampilan Hukum (PKKH) yang berlokasi di DPRD Provinsi Bali.
   4.2  Tujuan Khusus
            Tujuan khusus dari pembuatan laporan akhir ini adalah untuk mengetahui lebih jauh mengenai efektivitas dari Peraturan Daerah provinsi Bali No. 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dalam aspek hak atas pendidikan.

5. Manfaat Penulisan
   5.1  Manfaat Praktis
            Untuk dapat dijadikan pedoman dalam pembuatan karya – karya tulis baik itu pembuatan makalah maupun penelitian hukum lainya dan memberikan pengalaman belajar serta melakukan penelitian bagi mahasiswa mengetahui praktek hukum dimasyarakat secara langsung.

    5.2  Manfaat Teoritis
            Seluruh hasil penulisin ini dapat dijadikan sebagai bahan penelitian bagi lembaga fakultas hukum Universitas Udayana dan sebagai bahan referensi pada perpustakaan.

6. Metode Penulisan
    6.1 Pendekatan Masalah
            Pendekatan masalah dalam pembahasan laporan ini baik untuk kepentingan analisanya adalah melalui pendekatan yuridis empiris yaitu cara prosedur yang dipergunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan.[4] Penggunaan dari metode yuridis empiris dalam laporan ini yaitu dari hasil observasi dan data yang diperoleh terkait dengan masalah pendidikan di provinsi Bali.



[4]Soerjono Soekamto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Cetakan ke-11, Raja Grafindo Persada, 2009, hal.52

   6.2  Sumber Bahan Hukum
            Bahan hukum yang digunakan adalah:
1)      Bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang mempunyai kekuatan yang mengikat secara umum (perundang-undangan) atau mempunyai kekuatan yang mengikat bagi pihak yang berkepentingan (kontrak, konversi, dokumen hukum, atau keputusan hakim). Dalam penulisan laporan ini sumber bahan hukum primer terdiri dari Undang – undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang – Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
2)      Bahan hukum sekunder yaitu memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, misalnya buku ilmu hukum rancangan undang-undang, rancangan peraturan daerah, hasil penelitian hukum, dan hasil karangan ilmiah dari kalangan hukum.
3)      Bahan hukum tersier yaitu bahan hukum yang terdiri dari kamus-kamus dan ensiklopedi yang menjelaskan bahan hukum sekunder.


6.3  Teknik Pengumpulan Data
1)      Sumber Data Primer
Sumber data primer dalam laporan ini adalah peraturan perundang – undangan yang terkait dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
2)      Sumber Data Sekunder
Referensi – referensi kepustakaan yang memiliki keterkaitan dengan masalah dalam karya tulis ini.
6.4  Teknik Pengolahan dan Analisa Data
            Setelah data – data  yang dibutuhkan terkumpul, maka data tersebut akan diolah dan dianalisa dengan menggunakan teknik pengolahan data secara kualitatif. Teknik pengolahan data secara kualitatif yaitu dengan memilih data dengan kualitasnya untuk dapat menjawab permasalahan yang diajukan dan untuk penyajianya dilakukan secara diksiptif analisa yaitu suatu cara analisa data yang dilakukan dengan jalan menyusun secara sistematis sehingga diperoleh suatu kesimpulan ilmiah.[5]

[5]Ronny Hanitijo, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri, jakarta, 1990, Cet.IV, Ghalia Indonesia, hal.47.

BAB II
PEMBAHASAN
1. Analisis
1.1 Efektivitas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014 terkait dengan hak anak atas  pendidikan
            Dalam rangka memenuhi hak asasi manusia atas pendidikan, pemerintah telah menyelenggarakan berbagai program yang diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi warga negara untuk memperoleh hak asasinya tersebut. Namun kenyataannya masih banyak terjadi angka putus sekolah dan buta huruf. Angka putus sekolah seluruh jenjang pendidikan di Indonesia sejak tahun 2005-2009 masih di atas satu juta siswa per tahun. Sebagian besar (80 persen) adalah mereka yang masih duduk di jenjang pendidikan dasar (SD-SMP). Dilihat secara persentase, jumlah total siswa yang putus sekolah dari SD atau SMP memang hanya berkisar 2 hingga 3 persen dari total jumlah siswa. Namun, persentase yang kecil tersebut menjadi besar jika dilihat angka sebenarnya. Jumlah anak putus sekolah SD setiap tahun rata-rata berjumlah 600.000 hingga 700.000 siswa.[6]

[6]URL: http://www.pps.unud.ac.id/thesis/pdf_thesis/unud-1062-1823859681-3%20tesis.pdf, diakses tanggal 15 mei 2015.

Untuk provinsi Bali sendiri persentase penduduk usia 15 tahun ke atas yang tergolong buta huruf (tidak bisa membaca dan menulis) menurut kabupaten/kota di Bali tahun 2007 mencapai 14,02% atau dengan kata lain sebanyak 85,98% penduduk usia 15 tahun ke atas mampu membaca dan menulis. Menurut data Biro Pusat Statistik Bali, persentase usia sekolah yang dapat membaca dan menulis adalah 89,17% sedangkan 10,83% belum bisa membaca dan menulis.[7] Jumlah anak putus sekolah di provinsi Bali tiap tahun mencapai 1.400 anak dimana penyebabnya sebagian besar adalah faktor kemiskinan.[8] Tidak jarang anak – anak justru diekspoitasi secara ekonomi oleh orang tuanya seperti berjualan atau menjadi pengemis. Melihat jumlah anak putus sekolah yang masih sangat banyak tersebut mencerminkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ini belum berjalan efektif seperti yang diharapkan khususnya mengenai hak – hak anak atas pendidikanya.
Kebijakan – kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Daerah ini juga belum berjalan dengan semestinya mengingat Peraturan Daerah ini baru ditetapkan, harapan kedepan agar penyelenggaraan perlindungan anak yang sudah di atur dalam Peraturan Daerah ini segera terwujud dan dapat melindungi anak – anak dari perlakuan yang tidak semestinya mereka dapatkan.
[7] Biro Pusat Statistik Provinsi Bali, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah  (RPJMD) Provinsi Bali 2011.
[8] URL: http://www.tribunnews.com/regional/2015/05/01/tiap-tahun-1400-anak-putus-sekolah-di-bali?page=1, diakses tanggal 15 mei 2015.

1.2  Kebijakan Perlindungan Hak Anak Atas Pendidikan
            Pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945, berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab ( UUSPN No. 20 Tahun 2003).[9]
            Melindungi hak – hak  anak atas pendidikanya tidak cukup hanya dengan peraturan – peraturan yang dikeluarkan pemerintah melainkan harus ada kebijakan – kebijakan atau upaya untuk mendukung hak anak atas pendidikan. Dalam Peraturan Daerah  Provinsi Bali No.6 Tahun 2014 terdapat aturan-aturan mengenai perencanaan dan penyelenggaraan untuk membantu implementasi dari peraturan daerah tersebut seperti membuat kebijakan Kabupaten dan Kota Layak Anak (KLA) dimana KLA tersebut adalah model pembangunan yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha secara menyeluruh dan berkelanjutan melalui strategi pengarusutamaan hak anak.

[9] Arifin, Pendidikan Anak Berkonflik Hukum, Bandung, 2007, Alfabeta, Hal.1

Perencanaan perlindungan anak terdapat dalam Pasal 5 – 6 dimana gubernur mengintegrasikan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan anak kedalam perencanaan pembangunan daerah. Pengintegrasian tersebut dituangkan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
            Pemenuhan hak anak melalui pengembangan kebijakan Kabupaten dan Kota Layak Anak (KLA) tersebut dijamin oleh Gubernur sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Bali No 6 Tahun 2014 yang nantinya akan berkordinasi dengan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan kebijakan tersebut dan Pengembangan kebijakan KLA dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota.
            Penyelenggaraan perlindungan anak dijamin pelaksanaanya oleh Gubernur yang dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, SKPD, Keluarga, KPPAD, Masyarakat dan Dunia Usaha.
            Masih banyaknya anak – anak di Bali yang tidak mendapatkan hak nya atas pendidikan dikarenakan pengawasan pemerintah masih sangat lemah maka dari itu diperlukan sebuah lembaga seperti Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) yang nantinya diharapkan mampu menjadi payung bagi anak – anak yang tidak mendapatkan hak – hak nya. Pasal 24 dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 6 Tahun 2014 sendiri mengamanatkan gubernur membentuk KPPAD namun hingga saat ini KPPAD belum dibentuk sejak terakhir dibubarkan pada tahun 2011 dengan nama Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Bali.
            Nantinya diharapkan semakin banyak kebijakan – kebijakan yang harus dibuat oleh pemerintah provinsi Bali untuk mengefektifkan Peraturan Daerah ini khususnya dalam hak anak atas pendidikan agar semua anak di provinsi Bali dapat menikmati hak – hak nya sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Undang – Undang sehingga tidak ada lagi anak – anak yang putus sekolah dan tereksploitasi secara ekonomi maupun mendapatkan diskriminasi.

2. Solusi
            Berbagai upaya pemerintah pusat maupun daerah sudah ditempuh demi melindungi hak – hak anak di Indonesia, secara khusus pemerintah provinsi Bali mengeluarkan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak sebagai payung hukum dan keseriusan pemerintah untuk melindungi hak – hak anak. Adapun solusi yang dapat diberikan mengenai efektivitas peraturan daerah ini dan kebijakan yang sudah diambil yaitu;
a)      DPRD Provinsi Bali dibantu masyarakat dan desa pakraman harus mengawasi dan mengawal apa yang sudah dituangkan dalam peraturan daerah ini.
b)      Melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat di kabupaten/kota se-Bali tentang pentingnya pendidikan bagi anak sebagai modal masa depan yang lebih baik.
c)      Membentuk kembali Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah sesuai dengan yang diamanatkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Daerah ini.
d)     Menambah anggaran bagi sektor pendidikan sebagai subsidi biaya pendidikan untuk anak kurang mampu.
e)      Memberikan biaya pendidikan gratis untuk seluruh sekolah dasar negeri di Bali tanpa mengurangi mutu dan kualitas pendidikanya.
f)       Merangkul Lembaga Swadaya Masyarakat untuk membantu memberikan pendidikan terhadap anak secara informal.


           




BAB III
PENUTUP
1.   Simpulan
1.1     Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak khusus nya dalam aspek hak anak atas pendidikan belum dapat dikatakan efektif mengingat peraturan daerah ini baru saja diundangkan tahun 2014 yang lalu. Kenyataan dilapangan juga menunjukan masih banyaknya angka putus sekolah di Provinsi Bali yang mencapai angka 1.400 anak yang mengalami putus sekolah mulai dari sekolah dasar hingga menengah atas.
1.2     Kebijakan atau rencana penyelenggaraan perlindungan anak ini sudah di atur dalam Pasal 4 – Pasal 9 yang diharapkan nantinya dapat terealisasi dengan baik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali bersama – sama dengan masyarakat, desa pakraman, dan peran serta keluarga turut mengawasi kebijakan – kebijakan yang sudah tertuang dalam peraturan daerah ini demi terwujudnya hak anak atas pendidikan.



2. Saran
            Dari pembahasan dalam tulisan ini dapat disarankan agar pemerintah bersama masyarakat dan desa pakraman membantu mewujudkan hak anak mendapatkan pendidikan, segera membentuk Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) untuk melakukan fungsi dan tugasnya sesuai dengan Pasal 25 dari Peraturan Daerah ini, dan DPRD Provinsi Bali memberikan anggaran khusus dalam bidang pendidikan demi terwujudnya hak anak atas pendidikan di Provinsi Bali.


Comments

  1. Kini Agen Judi Online Bolavita Menyediakan Segala Jenis Transaksi Deposit & Withdraw Menggunakan Dompet Digital (E-wallet) yang ada di Indonesia.

    Tersedia Judi Online Deposit Pakai Linkaja, Ovo, Dana, Sakuku. Gopay. Selain Menyediakan Judi Online Deposit Via Pulsa dan Semua Jenis Rekening Bank di Indonesia.

    Bolavita Menyediakan Judi Online Yang Cukup Lengkap. Antara Lain Adalah :
    • Judi Sabung Ayam Live
    • Judi Casino Live
    • Judi Bola / Sportsbook
    • Judi Slot Online
    • Judi Bola Tangkas
    • Judi Poker Online
    • Judi Domino
    • Judi Ceme / Capsa Susun
    • Judi Tembak Ikan Online
    • Judi Togel Online

    Promo Bonus :

    » Bonus Deposit Pertama 10%
    » Bonus Deposit Harian 5%
    » Bonus Cashback Mingguan 5% - 10%
    » Bonus Rollingan Mingguan 0.8%
    » Bonus Referral 7% + 2%

    Daftar & Klaim Bonusnya Sekarang Juga !
    Kontak Resmi (Online 24 Jam Setiap Hari) :

    » Nomor WhatsApp : 0812–2222–995
    » ID Telegram : @bolavitacc
    » ID Wechat : Bolavita
    » ID Line : cs_bolavita

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (LEGAL DRAFTING)

LATAR BELAKANG Perancangan peraturan perundang-undangan/Legal drafting dapat diartikan sebagai proses penyusunan kegiatan pembuatan peraturan yang dimulai dari perencanaan, persiapan,teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Peraturan perundang-undangan terdiri dari berbagai jenis yang sekaligus membentuk hirarki  peraturan perundang-undangan . Seluruh jenis peraturan perundang-undangan tersebut dirancang atau dirumuskan oleh kekuasaan legislatif bersama-sama dengan kekuasaan eksekutif, Dengan demikian kemampuan atau keahlian dalam merancang peraturan perundang-undangan merupakan suatu keharusan bagi aparatur pemerintahan yang berada di kedua lembaga tersebut. Terlebih lagi jika lingkup tugas dan kewenangannya senantiasa berhubungan dengan kepentingan publik. Akan tetapi, berbagai laporan menunjukkan bahwa masih banyak peraturan perundang-undang baik di tingkat pusat maupun daerah yang bermasalah, bahkan bertentangan satu sama

KAMPUS RASA PABRIK

       Mahalnya biaya pendidikan di perguruan tinggi saat ini membuat institusi perguruan tinggi mendapat kritik dan protes bahkan dari mahasiswanya sendiri, baru-baru ini para mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Bali melakukan demo terhadap kebijakan kampus yang memungut biaya pendidikan yang dianggap terlalu mahal bagi para calon mahasiswanya dan diperparah dengan tidak adanya transparansi mengenai pengelolaan dana tersebut, setidaknya begitulah apa yang saya ketahui. Hal tersebut membuat saya teringat dengan kejadian beberapa bulan lalu yang sempat viral, di mana terdapat berita yang mengabarkan penangkapan terhadap beberapa mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di kota Makasar, para mahasiswa tersebut ditangkap bukan karena melakukan tindakan kriminal namun karena mengkritik mahalnya biaya pendidikan di kampus dengan sebuah poster yang bertuliskan “KAMPUS RASA PABRIK”.             Bagi anak-anak zaman now mungkin tidak akan banyak yang paham apa m

TEPATKAH JIKA PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) MENJADI SUBYEK HAK GUNA BANGUNAN?

    Ida Bagus Abhimantara, S.H.,M.Kn. Dalam menjalankan roda perekonomian di masyarakat, aturan-aturan hukum tentunya harus dapat mengakomodir konsep-konsep yang hidup di dalam masyarakat itu sendiri, untuk mengakomodir hal tersebut terbentuklah suatu konsep badan usaha yang lazim disebut sebagai perusahaan. Secara normatif definisi perusahaan dapat dilihat dalam ketentuan Pasal Pasal 1 huruf b Undang-Undang nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (selanjutnya disebut UU 3/1982) yang mendefinisikan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Ada tiga jenis badan usaha yang telah kita kenal, yang pertama adalah perusahaan perorangan di mana perusahaan ini didirikan oleh satu orang saja, perusahaan perseorangan ini biasa disebut Perusahaan Dagang (PD)