EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM ASPEK HAK ANAK ATAS PENDIDIKAN
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Anak
merupakan amanah sekaligus karunia tuhan yang maha esa, bahkan anak dianggap
sebagai harta kekayaan yang paling berharga dibandingkan kekayaan harta benda
lainya. Karenanya, anak sebagai amanah tuhan harus senantiasa dijaga dan
dilindungi karena dalam diri anak melekat harkat, martabat, hak – hak sebagai
manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak
asasi manusia yang termuat dalam Undang – Undang Dasar 1945 dan konvensi
Perserikatan Bangsa – Bangsa tentang hak – hak anak. Dilihat dari sisi
kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah pewaris dan sekaligus potret
masa depan bangsa di masa yang akan datang, generasi penerus cita – cita
bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan
dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.
Undang-undang No. 23 Th. 2002
tentang Perlindungan Anak telah mencantumkan tentang hak anak, pelaksanaan
kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan
Negara untuk memberikan perlindungan terhadap anak. Meskipun demikian,
dipandang masih sangat diperlukan suatu peraturan daerah yang khusus mengatur
mengenai perlindungan anak khususnya di Bali sebagai landasan yuridis bagi
pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab tersebut. Dengan demikian, pembentukan
peraturan daerah perlindungan anak harus didasarkan pada pertimbangan bahwa
perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan
pembangunan daerah maupun nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Orang tua, keluarga, dan masyarakat
bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut sesuai dengan
kewajiban yang di bebankan oleh hukum. Demikian juga dalam rangka penyelenggaraan
perlindungan anak, negara dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan
fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan
perkembanganya secara optimal dan terarah.
Undang-undang No. 23 Th. 2002
Tentang Perlindungan Anak telah menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua,
keluarga, masyarakat, pemerintah, dan Negara merupakan rangkaian kegiatan yang
dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak. Rangkaian
kegiatan tersebut harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan
perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Tindakan ini
dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan
sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki jiwa nasionalisme yang
dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai pancasila, serta berkemauan keras menjaga
kesatuan dan persatuan bangsa.[1]
Upaya
perlindungan terhadap anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari
janin dalam kandungan sampai berumur 18 (delapan belas) tahun. Hal ini bertitik
tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif.
Undang – undang perlindungan anak juga harus meletakan kewajiban memberikan
perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas non-diskriminatif, kepentingan
yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan,
serta penghargaan terhadap pendapat anak.[2]
Perlindungan
anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak – hak anak agar dapat hidup,
tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak
mulia, dan sejahtera (vide; Pasal 3
UU 23 2002).
Anak sebagai manusia yang bermartabat tentunya
memiliki hak dan kewajiban, hak dan kewajiban anak ini diatur dalam Pasal 2 dan
Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 6 Th. 2014 yang menyatakan anak
berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar
sesuai
[1]H. Ahmad Kamil
dan H.M. Fauzan, Hukum Perlindungan dan
Pengangkatan Anak di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo, 2008, Hal.viii
[2]Ibid.
dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan,
diskriminasi, eksploitasi dan trafficking.
Adapun kewajiban anak yang diatur adalah sebagai berikut;
a. Menghormati
orang tua, wali dan guru;
b. Mencintai
keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
c. Mencintai
tanah air, bangsa dan Negara;
d. Menunaikan
ibadah sesuai dengan ajaran agamanya;dan
e. Melaksanakan
etika dan akhlak yang mulia.
Kita semua tahu bahwa hak – hak anak
sampai saat ini belumlah mendapat perhatian yang serius dari pemerintah pusat
maupun daerah khususnya dalam bidang pendidikan, seperti yang kita ketahui
pendidikan adalah modal penting demi terciptanya bangsa dan negara yang maju
suatu saat nanti. Para pendiri bangsa kita juga sadar akan pentingnya
pendidikan bagi masa depan bangsa Indonesia, hal tersebut terlihat jelas dalam
pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang disana
dinyatakan salah satu tujuan bangsa Indonesia adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa…” yang barang tentu pendidikan
menjadi satu-satunya jalan demi terwujudnya tujuan Undang – Undang Dasar
tersebut. Pendidikan dan hak – hak anak juga mengenai perlindungan nya memiliki
kaitan yang sangat erat yang harus diawasi dan dikawal oleh pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah.
Pendidikan
adalah faktor paling penting sebagai fondasi kemajuan suatu daerah di masa yang
akan datang maka dari itu pemerintah provinsi Bali mengeluarkan Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang nantinya dapat menjadi
dasar perlindungan hak – hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan pengembangan
diri yang layak sebagai modal dasar membangun generasi – generasi penerus
bangsa yang dapat diandalkan dan dapat lebih baik dari generasi sebelumnya.
Peraturan
daerah tentang perlindungan anak ini juga diharapkan mampu menjadi peraturan
yang jelas dan menjadi landasan yuridis untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban
dan tanggung jawab beberapa hal yang terkait khususnya dalam bidang pendidikan.
Selain itu, pertimbangan lain bahwa perlindungan anak merupakan bagian dari
kegiatan pembangunan nasional dan khususnya dalam meningkatkan kehidupan
berbangsa dan bernegara. Orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab
untuk menjaga dan berperan serta yang mana hak ini sesuai dengan kewajiban
dalam hukum.
Peran
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak ini tentunya
diharapkan mampu berjalan efektif dan berguna bagi masyarakat banyak khususnya
dalam laporan ini dilihat dari aspek hak anak atas pendidikan.
2. Rumusan Masalah:
- Bagaimanakah
efektivitas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014 terkait dengan hak anak atas pendidikan?
- Upaya-upaya
apa saja yang dilakukan untuk mengefektifkan hak atas pendidikan dalam
Peraturan Daerah ini?
3. Tinjauan Pustaka
Masalah-masalah terhadap anak bisa
dikatakan masih cukup banyak terjadi di Bali yang tidak tersentuh oleh aparat,
pemerintah maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang membidangi masalah
perlindungan anak. Pemerintah pusat sendiri sangat sadar akan pentingnya
melindungi hak-hak anak dengan diterbitkanya Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
yang selama ini menjadi payung hukum dan landasan yuridis untuk melindungi
hak-hak anak.
Terkait dengan hak anak atas
pendidikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dengan
tegas dan jelas menyatakan setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan
tingkat kecerdasanya (vide; Pasal 60
angka 1).[3]
[3]
Himpunan Lengkap Undang-Undang Tentang Hak Asasi Manusia, Jakarta, 2013,
cetakan pertama, Buku Biru, Hal.33
Pemerintah
Daerah Provinsi Bali menyadari bahwa perlindungan terhadap anak khususnya di
Bali cenderung terabaikan melihat kondisi dilapangan masih sangat banyak anak –
anak putus sekolah yang justru tereksploitasi secara ekonomi baik oleh para
orang tuanya sendiri maupun oleh orang lain, hal inilah yang akhirnya membuat
gubernur bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali
membuat dan mengesahkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Perlindungan Anak yang penyelenggaraan perlindungan anak meliputi (vide; Pasal 9 ayat (1)) ;
- pemenuhan
hak untuk bertahan hidup;
- pemenuhan
hak terhadap tumbuh kembang;
- pemenuhan
hak untuk berpartisipasi;dan
- pemenuhan
hak mendapatkan perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi.
Penyelenggaran
perlindungan yang terdapat dalam Pasal 9 tersebut tentunya diharapkan dapat
berjalan efektif demi terwujudnya tujuan Peraturan Daerah ini yang barang tentu
harus diawasi dan di kawal oleh pemerintah, masyarakat, desa pakraman dan peran serta keluarga.
4. Tujuan Penulisan
4.1
Tujuan Umum
Secara umum yang menjadi tujuan
dibuatnya laporan ini adalah melatih diri dalam usaha menyatakan pikiran ilmiah
secara tertulis serta untuk memenuhi tugas akhir dalam mengikuti Praktek
Kemahiran dan Keterampilan Hukum (PKKH) yang berlokasi di DPRD Provinsi Bali.
4.2
Tujuan Khusus
Tujuan khusus dari pembuatan laporan
akhir ini adalah untuk mengetahui lebih jauh mengenai efektivitas dari
Peraturan Daerah provinsi Bali No. 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dalam
aspek hak atas pendidikan.
5. Manfaat Penulisan
5.1
Manfaat Praktis
Untuk dapat dijadikan pedoman dalam
pembuatan karya – karya tulis baik itu pembuatan makalah maupun penelitian
hukum lainya dan memberikan pengalaman belajar serta melakukan penelitian bagi
mahasiswa mengetahui praktek hukum dimasyarakat secara langsung.
5.2
Manfaat Teoritis
Seluruh hasil penulisin ini dapat
dijadikan sebagai bahan penelitian bagi lembaga fakultas hukum Universitas
Udayana dan sebagai bahan referensi pada perpustakaan.
6. Metode Penulisan
6.1 Pendekatan Masalah
Pendekatan masalah dalam pembahasan
laporan ini baik untuk kepentingan analisanya adalah melalui pendekatan yuridis
empiris yaitu cara prosedur yang dipergunakan untuk memecahkan masalah
penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian
dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan.[4]
Penggunaan dari metode yuridis empiris dalam laporan ini yaitu dari hasil
observasi dan data yang diperoleh terkait dengan masalah pendidikan di provinsi
Bali.
[4]Soerjono
Soekamto dan Sri Mamudji, Penelitian
Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Cetakan ke-11, Raja
Grafindo Persada, 2009, hal.52
6.2
Sumber Bahan Hukum
Bahan hukum yang digunakan adalah:
1) Bahan
hukum primer yaitu bahan hukum yang mempunyai kekuatan yang mengikat secara
umum (perundang-undangan) atau mempunyai kekuatan yang mengikat bagi pihak yang
berkepentingan (kontrak, konversi, dokumen hukum, atau keputusan hakim). Dalam
penulisan laporan ini sumber bahan hukum primer terdiri dari Undang – undang
No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang – Undang No. 39 Tahun 1999
Tentang Hak Asasi Manusia, dan Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 6 Tahun 2014
Tentang Perlindungan Anak.
2) Bahan
hukum sekunder yaitu memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer,
misalnya buku ilmu hukum rancangan undang-undang, rancangan peraturan daerah,
hasil penelitian hukum, dan hasil karangan ilmiah dari kalangan hukum.
3) Bahan
hukum tersier yaitu bahan hukum yang terdiri dari kamus-kamus dan ensiklopedi
yang menjelaskan bahan hukum sekunder.
6.3 Teknik Pengumpulan Data
1) Sumber
Data Primer
Sumber
data primer dalam laporan ini adalah peraturan perundang – undangan yang
terkait dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
2) Sumber
Data Sekunder
Referensi
– referensi kepustakaan yang memiliki keterkaitan dengan masalah dalam karya
tulis ini.
6.4 Teknik Pengolahan dan Analisa Data
Setelah data – data yang dibutuhkan terkumpul, maka data tersebut
akan diolah dan dianalisa dengan menggunakan teknik pengolahan data secara
kualitatif. Teknik pengolahan data secara kualitatif yaitu dengan memilih data
dengan kualitasnya untuk dapat menjawab permasalahan yang diajukan dan untuk
penyajianya dilakukan secara diksiptif analisa yaitu suatu cara analisa data
yang dilakukan dengan jalan menyusun secara sistematis sehingga diperoleh suatu
kesimpulan ilmiah.[5]
[5]Ronny Hanitijo, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri,
jakarta, 1990, Cet.IV, Ghalia Indonesia, hal.47.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Analisis
1.1 Efektivitas Peraturan Daerah Provinsi
Bali Nomor 6 Tahun 2014 terkait dengan hak anak atas pendidikan
Dalam rangka memenuhi hak asasi
manusia atas pendidikan, pemerintah telah menyelenggarakan berbagai program
yang diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi warga negara untuk memperoleh
hak asasinya tersebut. Namun kenyataannya masih banyak terjadi angka putus
sekolah dan buta huruf. Angka putus sekolah seluruh jenjang pendidikan di
Indonesia sejak tahun 2005-2009 masih di atas satu juta siswa per tahun.
Sebagian besar (80 persen) adalah mereka yang masih duduk di jenjang pendidikan
dasar (SD-SMP). Dilihat secara persentase, jumlah total siswa yang putus
sekolah dari SD atau SMP memang hanya berkisar 2 hingga 3 persen dari total
jumlah siswa. Namun, persentase yang kecil tersebut menjadi besar jika dilihat
angka sebenarnya. Jumlah anak putus sekolah SD setiap tahun rata-rata berjumlah
600.000 hingga 700.000 siswa.[6]
[6]URL: http://www.pps.unud.ac.id/thesis/pdf_thesis/unud-1062-1823859681-3%20tesis.pdf,
diakses tanggal 15 mei 2015.
Untuk
provinsi Bali sendiri persentase penduduk usia 15 tahun ke atas yang tergolong
buta huruf (tidak bisa membaca dan menulis) menurut kabupaten/kota di Bali
tahun 2007 mencapai 14,02% atau dengan kata lain sebanyak 85,98% penduduk usia
15 tahun ke atas mampu membaca dan menulis. Menurut data Biro Pusat Statistik
Bali, persentase usia sekolah yang dapat membaca dan menulis adalah 89,17%
sedangkan 10,83% belum bisa membaca dan menulis.[7] Jumlah anak
putus sekolah di provinsi Bali tiap tahun mencapai 1.400 anak dimana
penyebabnya sebagian besar adalah faktor kemiskinan.[8] Tidak jarang
anak – anak justru diekspoitasi secara ekonomi oleh orang tuanya seperti
berjualan atau menjadi pengemis. Melihat jumlah anak putus sekolah yang masih
sangat banyak tersebut mencerminkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ini belum berjalan efektif seperti yang
diharapkan khususnya mengenai hak – hak anak atas pendidikanya.
Kebijakan – kebijakan yang tertuang dalam Peraturan
Daerah ini juga belum berjalan dengan semestinya mengingat Peraturan Daerah ini
baru ditetapkan, harapan kedepan agar penyelenggaraan perlindungan anak yang
sudah di atur dalam Peraturan Daerah ini segera terwujud dan dapat melindungi
anak – anak dari perlakuan yang tidak semestinya mereka dapatkan.
[7] Biro Pusat
Statistik Provinsi Bali, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bali 2011.
[8] URL: http://www.tribunnews.com/regional/2015/05/01/tiap-tahun-1400-anak-putus-sekolah-di-bali?page=1,
diakses tanggal 15 mei 2015.
1.2 Kebijakan Perlindungan Hak Anak Atas
Pendidikan
Pendidikan nasional yang berakar
pada kebudayaan bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945, berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta
bertanggung jawab ( UUSPN No. 20 Tahun 2003).[9]
Melindungi hak – hak anak atas pendidikanya tidak cukup hanya
dengan peraturan – peraturan yang dikeluarkan pemerintah melainkan harus ada
kebijakan – kebijakan atau upaya untuk mendukung hak anak atas pendidikan.
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali
No.6 Tahun 2014 terdapat aturan-aturan mengenai perencanaan dan penyelenggaraan
untuk membantu implementasi dari peraturan daerah tersebut seperti membuat
kebijakan Kabupaten dan Kota Layak Anak (KLA) dimana KLA tersebut adalah model
pembangunan yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah,
masyarakat dan dunia usaha secara menyeluruh dan berkelanjutan melalui strategi
pengarusutamaan hak anak.
[9] Arifin, Pendidikan Anak Berkonflik Hukum,
Bandung, 2007, Alfabeta, Hal.1
Perencanaan
perlindungan anak terdapat dalam Pasal 5 – 6 dimana gubernur mengintegrasikan
kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan anak kedalam perencanaan
pembangunan daerah. Pengintegrasian tersebut dituangkan kedalam Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD), Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD),
Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan
Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
Pemenuhan hak anak melalui
pengembangan kebijakan Kabupaten dan Kota Layak Anak (KLA) tersebut dijamin
oleh Gubernur sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Bali No 6 Tahun
2014 yang nantinya akan berkordinasi dengan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan
kebijakan tersebut dan Pengembangan kebijakan KLA dilaksanakan oleh
Kabupaten/Kota.
Penyelenggaraan perlindungan anak
dijamin pelaksanaanya oleh Gubernur yang dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak, SKPD, Keluarga, KPPAD, Masyarakat dan Dunia
Usaha.
Masih banyaknya anak – anak di Bali
yang tidak mendapatkan hak nya atas pendidikan dikarenakan pengawasan
pemerintah masih sangat lemah maka dari itu diperlukan sebuah lembaga seperti
Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) yang nantinya diharapkan mampu
menjadi payung bagi anak – anak yang tidak mendapatkan hak – hak nya. Pasal 24
dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 6 Tahun 2014 sendiri mengamanatkan
gubernur membentuk KPPAD namun hingga saat ini KPPAD belum dibentuk sejak
terakhir dibubarkan pada tahun 2011 dengan nama Komisi Perlindungan Anak
Indonesia Daerah (KPAID) Bali.
Nantinya diharapkan semakin banyak
kebijakan – kebijakan yang harus dibuat oleh pemerintah provinsi Bali untuk
mengefektifkan Peraturan Daerah ini khususnya dalam hak anak atas pendidikan
agar semua anak di provinsi Bali dapat menikmati hak – hak nya sesuai dengan
apa yang diamanatkan oleh Undang – Undang sehingga tidak ada lagi anak – anak
yang putus sekolah dan tereksploitasi secara ekonomi maupun mendapatkan
diskriminasi.
2. Solusi
Berbagai upaya pemerintah pusat
maupun daerah sudah ditempuh demi melindungi hak – hak anak di Indonesia,
secara khusus pemerintah provinsi Bali mengeluarkan Peraturan Daerah No. 6
Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak sebagai payung hukum dan keseriusan
pemerintah untuk melindungi hak – hak anak. Adapun solusi yang dapat diberikan
mengenai efektivitas peraturan daerah ini dan kebijakan yang sudah diambil
yaitu;
a) DPRD
Provinsi Bali dibantu masyarakat dan desa
pakraman harus mengawasi dan mengawal apa yang sudah dituangkan dalam
peraturan daerah ini.
b) Melakukan
sosialisasi kepada seluruh masyarakat di kabupaten/kota se-Bali tentang
pentingnya pendidikan bagi anak sebagai modal masa depan yang lebih baik.
c) Membentuk
kembali Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah sesuai dengan yang
diamanatkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Daerah ini.
d) Menambah
anggaran bagi sektor pendidikan sebagai subsidi biaya pendidikan untuk anak
kurang mampu.
e) Memberikan
biaya pendidikan gratis untuk seluruh sekolah dasar negeri di Bali tanpa
mengurangi mutu dan kualitas pendidikanya.
f) Merangkul
Lembaga Swadaya Masyarakat untuk membantu memberikan pendidikan terhadap anak
secara informal.
BAB III
PENUTUP
1.
Simpulan
1.1
Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak khusus nya dalam aspek hak anak
atas pendidikan belum dapat dikatakan efektif mengingat peraturan daerah ini
baru saja diundangkan tahun 2014 yang lalu. Kenyataan dilapangan juga
menunjukan masih banyaknya angka putus sekolah di Provinsi Bali yang mencapai
angka 1.400 anak yang mengalami putus sekolah mulai dari sekolah dasar hingga
menengah atas.
1.2
Kebijakan atau rencana
penyelenggaraan perlindungan anak ini sudah di atur dalam Pasal 4 – Pasal 9
yang diharapkan nantinya dapat terealisasi dengan baik dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Bali bersama – sama dengan masyarakat, desa pakraman, dan peran serta keluarga
turut mengawasi kebijakan – kebijakan yang sudah tertuang dalam peraturan
daerah ini demi terwujudnya hak anak atas pendidikan.
2. Saran
Dari pembahasan dalam tulisan ini
dapat disarankan agar pemerintah bersama masyarakat dan desa pakraman membantu mewujudkan hak anak mendapatkan pendidikan,
segera membentuk Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) untuk
melakukan fungsi dan tugasnya sesuai dengan Pasal 25 dari Peraturan Daerah ini,
dan DPRD Provinsi Bali memberikan anggaran khusus dalam bidang pendidikan demi
terwujudnya hak anak atas pendidikan di Provinsi Bali.
Kini Agen Judi Online Bolavita Menyediakan Segala Jenis Transaksi Deposit & Withdraw Menggunakan Dompet Digital (E-wallet) yang ada di Indonesia.
ReplyDeleteTersedia Judi Online Deposit Pakai Linkaja, Ovo, Dana, Sakuku. Gopay. Selain Menyediakan Judi Online Deposit Via Pulsa dan Semua Jenis Rekening Bank di Indonesia.
Bolavita Menyediakan Judi Online Yang Cukup Lengkap. Antara Lain Adalah :
• Judi Sabung Ayam Live
• Judi Casino Live
• Judi Bola / Sportsbook
• Judi Slot Online
• Judi Bola Tangkas
• Judi Poker Online
• Judi Domino
• Judi Ceme / Capsa Susun
• Judi Tembak Ikan Online
• Judi Togel Online
Promo Bonus :
» Bonus Deposit Pertama 10%
» Bonus Deposit Harian 5%
» Bonus Cashback Mingguan 5% - 10%
» Bonus Rollingan Mingguan 0.8%
» Bonus Referral 7% + 2%
Daftar & Klaim Bonusnya Sekarang Juga !
Kontak Resmi (Online 24 Jam Setiap Hari) :
» Nomor WhatsApp : 0812–2222–995
» ID Telegram : @bolavitacc
» ID Wechat : Bolavita
» ID Line : cs_bolavita