Perkawinan
sesama jenis dalam hal ini perkawinan gay (pria dengan pria) yang ramai di
beritakan melalui media maya yang kabarnya dilangsungkan di Bali mengakibatkan
kontroversi dan kemarahan beberapa masyarakat Indonesia pada umumnya dan Bali
pada khususnya. Dalam tulisan saya kali ini saya ingin mengambil sudut pandang
dari sisi Hak Asasi Manusia (HAM) yang tentunya saya sangat menghargai dan
menghormati suatu perbedaan termasuk perkawinan sesama jenis, walau saya
menganggap perkawinan sesama jenis adalah sebuah HAM dan saya mendukung
legalisasinya bukan berarti saya adalah seorang gay.
Jika
melihat hukum yang ada di Negara kita tentunya UU No. 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan (UU Perkawinan) dalam Pasal 1
sangat tegas mengatakan “Perkawinan
ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa” dengan ketentuan tersebut tidak ada
peluang atau celah bagi perkawinan sesama jenis di Indonesia. Kita harus
sepakat untuk saat ini perkawinan sesama jenis sangat mustahil di legalkan di
Indonesia, selain tidak ada Undang – Undang yang memperbolehkan, norma-norma sosial
di masyarakat menjadi batu sandungan terbesar kaum Lesbian, Gay, Bisexual dan
Transexual (LGBT). Namun hal tersebut bukanlah menjadi alasan bagi kaum LGBT untuk
terus diam dengan diskriminasi dan pelanggaran terhadap hak-hak nya sebagai
manusia, kaum LGBT harus terus berjuang dengan cara yang tepat agar suatu saat
Indonesia menjadi Negara yang bebas terhadap diskriminasi dan pengekangan
terhadap hak asasi manusia. Konteks hukum HAM dapat menjadi jalan bagi perjuangan kaum
LGBT untuk mendapatkan hak yang sama seperti warga Negara Indonesia lainya.
Saya percaya di kehidupan ini tidak ada satupun
manusia yang ingin menjadi seseorang yang “tidak normal”, siapa yang ingin
menjadi seorang gay atau lesbian? Tidak akan ada manusia yang ingin menjalani
hidupnya dengan suatu hal yang tidak normal. Homoseksual bukanlah suatu
pilihan, homoseksual adalah murni faktor biologis menurut blogs.scientificamerican.com, homoseksual
paling besar kemungkinan diakibatkan faktor lingkungan hingga pengalaman masa
kecil seseorang. Dari apa yang saya pelajari mengenai homoseksual saya
berkesimpulan bahwa homoseksual itu sendiri adalah suatu kelainan seksual yang
bukan di sengaja, artinya seorang gay atau lesbian tidak pernah menginginkan
dirinya menjadi homoseksual.
Berangkat
dari penjelasan tersebut menjadi kaum LGBT bukanlah sebuah pilihan melainkan
sebuah “jalan” kehidupan, oleh karena itu kaum LGBT juga punya hak yang sama
sebagai warga Negara Indonesia yang tidak berhak mendapat diskriminasi dimana
pemenuhan hak tersebut tertuang dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Menjadi
seorang gay bukan sebuah pilihan namun sebuah “jalan” kehidupan yang harus
dilalui, hak-hak mereka pun harus setara dengan masyarakat lainya. Amerika
Serikat baru-baru ini melegalkan perkawinan sesama jenis yang tentunya menjadi
kemenangan bagi kaum LGBT yang selama ini di diskriminasi, selain itu
legalisasi tersebut menunjukan Amerika Serikat ialah Negara yang maju dan menjunjung
tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Saya sendiri berharap suatu saat
masyarakat Indonesia paham betul dan mau membuka pikiranya, mau memposisikan
diri sebagai orang yang terdiskriminasi agar mampu berpikir lebih objektif dan
adil, kaum LGBT bukan manusia yang harus dihindari atau dimusnahkan dengan cara
menghilangkan hak-hak dasarnya sebagai manusia. Jika melihat keadaan sekarang
tentunya saya harus realistis bahwa legalisasi LGBT di Indonesia tidak akan
terjadi karena belenggu-belenggu agama akan menjadi tembok besar yang
menghalangi legalisasi tersebut mengingat konstitusi kita harus berdasarkan
Pancasila dan sila pertama adalah ketuhanan yang maha esa, jika legalisasi LGBT
terjadi artinya legalisasi tersebut menyalahi hirarki peraturan
perundang-undangan. Begitulah dilema yang terjadi saat ini di satu sisi ingin
memperjuangkan hak-hak sebagai manusia namun disisi lain menyalahi konstitusi,
semua kembali kepada kedewasaan masyarakat Indonesia.
Ditulis oleh;
ida bagus abhimantara
Baguz artikelnyaa kak.. informatif :)
ReplyDeleteNice article. AS melegalisasi pernikahan kaum LGBT juga setelah melalui proses yang sangat panjang dan alot. Banyak pergerakan dari kaum LGBT kasusnya mulai dari pengafilan distrik ditolak kemudian bergulir ke pengadilan federal hingga akhirnya dilegalisasi di seluruh negara bagian. Saya juga berharap legalisasi dapat terlaksana di Indonesia, kasus di AS saya harap dapat dibaca dan dimengerti banyak pihak di Indoneaia. Selain dari faktor HAM diatas juga ada sosial. Bisa kita lihat jika kaum LGBT menikah otomatis angka anak yatim piatu juga akan mengalami pengurangan di mana akan menciptakan suatu kondisi sosial yang lebih baik bagi anak-anak yang tidak terlahir dengan kedua org tua. Namun kembali lagi pada cara pandang dan cara berfikir masing2 rakyat indoneaia karna tidak memungkiri indonesia negara yang multikultur pasti akan menimbulkan gesekan2 dikemudian hari. Good article. Keep inspiring people.
ReplyDeleteThanks for the comment, i appreciate it! :)
Delete