Skip to main content

Kontroversi Perkawinan Sejenis Terkait Hak Asasi Manusia



Perkawinan sesama jenis dalam hal ini perkawinan gay (pria dengan pria) yang ramai di beritakan melalui media maya yang kabarnya dilangsungkan di Bali mengakibatkan kontroversi dan kemarahan beberapa masyarakat Indonesia pada umumnya dan Bali pada khususnya. Dalam tulisan saya kali ini saya ingin mengambil sudut pandang dari sisi Hak Asasi Manusia (HAM) yang tentunya saya sangat menghargai dan menghormati suatu perbedaan termasuk perkawinan sesama jenis, walau saya menganggap perkawinan sesama jenis adalah sebuah HAM dan saya mendukung legalisasinya bukan berarti saya adalah seorang gay.

Jika melihat hukum yang ada di Negara kita tentunya UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan)  dalam Pasal 1 sangat tegas mengatakan “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa” dengan ketentuan tersebut tidak ada peluang atau celah bagi perkawinan sesama jenis di Indonesia. Kita harus sepakat untuk saat ini perkawinan sesama jenis sangat mustahil di legalkan di Indonesia, selain tidak ada Undang – Undang yang memperbolehkan, norma-norma sosial di masyarakat menjadi batu sandungan terbesar kaum Lesbian, Gay, Bisexual dan Transexual (LGBT). Namun hal tersebut bukanlah menjadi alasan bagi kaum LGBT untuk terus diam dengan diskriminasi dan pelanggaran terhadap hak-hak nya sebagai manusia, kaum LGBT harus terus berjuang dengan cara yang tepat agar suatu saat Indonesia menjadi Negara yang bebas terhadap diskriminasi dan pengekangan terhadap hak asasi manusia. Konteks hukum  HAM dapat menjadi jalan bagi perjuangan kaum LGBT untuk mendapatkan hak yang sama seperti warga Negara Indonesia lainya.


Saya percaya di kehidupan ini tidak ada satupun manusia yang ingin menjadi seseorang yang “tidak normal”, siapa yang ingin menjadi seorang gay atau lesbian? Tidak akan ada manusia yang ingin menjalani hidupnya dengan suatu hal yang tidak normal. Homoseksual bukanlah suatu pilihan, homoseksual adalah murni faktor biologis menurut  blogs.scientificamerican.com, homoseksual paling besar kemungkinan diakibatkan faktor lingkungan hingga pengalaman masa kecil seseorang. Dari apa yang saya pelajari mengenai homoseksual saya berkesimpulan bahwa homoseksual itu sendiri adalah suatu kelainan seksual yang bukan di sengaja, artinya seorang gay atau lesbian tidak pernah menginginkan dirinya menjadi homoseksual.

Berangkat dari penjelasan tersebut menjadi kaum LGBT bukanlah sebuah pilihan melainkan sebuah “jalan” kehidupan, oleh karena itu kaum LGBT juga punya hak yang sama sebagai warga Negara Indonesia yang tidak berhak mendapat diskriminasi dimana pemenuhan hak tersebut tertuang dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.


Menjadi seorang gay bukan sebuah pilihan namun sebuah “jalan” kehidupan yang harus dilalui, hak-hak mereka pun harus setara dengan masyarakat lainya. Amerika Serikat baru-baru ini melegalkan perkawinan sesama jenis yang tentunya menjadi kemenangan bagi kaum LGBT yang selama ini di diskriminasi, selain itu legalisasi tersebut menunjukan Amerika Serikat ialah Negara yang maju dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Saya sendiri berharap suatu saat masyarakat Indonesia paham betul dan mau membuka pikiranya, mau memposisikan diri sebagai orang yang terdiskriminasi agar mampu berpikir lebih objektif dan adil, kaum LGBT bukan manusia yang harus dihindari atau dimusnahkan dengan cara menghilangkan hak-hak dasarnya sebagai manusia. Jika melihat keadaan sekarang tentunya saya harus realistis bahwa legalisasi LGBT di Indonesia tidak akan terjadi karena belenggu-belenggu agama akan menjadi tembok besar yang menghalangi legalisasi tersebut mengingat konstitusi kita harus berdasarkan Pancasila dan sila pertama adalah ketuhanan yang maha esa, jika legalisasi LGBT terjadi artinya legalisasi tersebut menyalahi hirarki peraturan perundang-undangan. Begitulah dilema yang terjadi saat ini di satu sisi ingin memperjuangkan hak-hak sebagai manusia namun disisi lain menyalahi konstitusi, semua kembali kepada kedewasaan masyarakat Indonesia.


Ditulis oleh; ida bagus abhimantara

Comments

  1. Baguz artikelnyaa kak.. informatif :)

    ReplyDelete
  2. Nice article. AS melegalisasi pernikahan kaum LGBT juga setelah melalui proses yang sangat panjang dan alot. Banyak pergerakan dari kaum LGBT kasusnya mulai dari pengafilan distrik ditolak kemudian bergulir ke pengadilan federal hingga akhirnya dilegalisasi di seluruh negara bagian. Saya juga berharap legalisasi dapat terlaksana di Indonesia, kasus di AS saya harap dapat dibaca dan dimengerti banyak pihak di Indoneaia. Selain dari faktor HAM diatas juga ada sosial. Bisa kita lihat jika kaum LGBT menikah otomatis angka anak yatim piatu juga akan mengalami pengurangan di mana akan menciptakan suatu kondisi sosial yang lebih baik bagi anak-anak yang tidak terlahir dengan kedua org tua. Namun kembali lagi pada cara pandang dan cara berfikir masing2 rakyat indoneaia karna tidak memungkiri indonesia negara yang multikultur pasti akan menimbulkan gesekan2 dikemudian hari. Good article. Keep inspiring people.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (LEGAL DRAFTING)

LATAR BELAKANG Perancangan peraturan perundang-undangan/Legal drafting dapat diartikan sebagai proses penyusunan kegiatan pembuatan peraturan yang dimulai dari perencanaan, persiapan,teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Peraturan perundang-undangan terdiri dari berbagai jenis yang sekaligus membentuk hirarki  peraturan perundang-undangan . Seluruh jenis peraturan perundang-undangan tersebut dirancang atau dirumuskan oleh kekuasaan legislatif bersama-sama dengan kekuasaan eksekutif, Dengan demikian kemampuan atau keahlian dalam merancang peraturan perundang-undangan merupakan suatu keharusan bagi aparatur pemerintahan yang berada di kedua lembaga tersebut. Terlebih lagi jika lingkup tugas dan kewenangannya senantiasa berhubungan dengan kepentingan publik. Akan tetapi, berbagai laporan menunjukkan bahwa masih banyak peraturan perundang-undang baik di tingkat pusat maupun daerah yang bermasalah, bahkan bertentangan satu sama

KAMPUS RASA PABRIK

       Mahalnya biaya pendidikan di perguruan tinggi saat ini membuat institusi perguruan tinggi mendapat kritik dan protes bahkan dari mahasiswanya sendiri, baru-baru ini para mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Bali melakukan demo terhadap kebijakan kampus yang memungut biaya pendidikan yang dianggap terlalu mahal bagi para calon mahasiswanya dan diperparah dengan tidak adanya transparansi mengenai pengelolaan dana tersebut, setidaknya begitulah apa yang saya ketahui. Hal tersebut membuat saya teringat dengan kejadian beberapa bulan lalu yang sempat viral, di mana terdapat berita yang mengabarkan penangkapan terhadap beberapa mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di kota Makasar, para mahasiswa tersebut ditangkap bukan karena melakukan tindakan kriminal namun karena mengkritik mahalnya biaya pendidikan di kampus dengan sebuah poster yang bertuliskan “KAMPUS RASA PABRIK”.             Bagi anak-anak zaman now mungkin tidak akan banyak yang paham apa m

TEPATKAH JIKA PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) MENJADI SUBYEK HAK GUNA BANGUNAN?

    Ida Bagus Abhimantara, S.H.,M.Kn. Dalam menjalankan roda perekonomian di masyarakat, aturan-aturan hukum tentunya harus dapat mengakomodir konsep-konsep yang hidup di dalam masyarakat itu sendiri, untuk mengakomodir hal tersebut terbentuklah suatu konsep badan usaha yang lazim disebut sebagai perusahaan. Secara normatif definisi perusahaan dapat dilihat dalam ketentuan Pasal Pasal 1 huruf b Undang-Undang nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (selanjutnya disebut UU 3/1982) yang mendefinisikan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Ada tiga jenis badan usaha yang telah kita kenal, yang pertama adalah perusahaan perorangan di mana perusahaan ini didirikan oleh satu orang saja, perusahaan perseorangan ini biasa disebut Perusahaan Dagang (PD)