Skip to main content

"The Look Of Silence" Menyuarakan Yang Pernah Di Bungkam


Bukan menjadi rahasia lagi setelah era orde baru runtuh sudah kita ketahui bersama bagaimana kehidupan politik dan sosial masyarakat Indonesia pada masa pemerintahan orde baru, hilangnya hak demokrasi yang direnggut penguasa pada saat itu membuat masyarakat tidak dapat menyuarakan pikiran - pikiran kritis yang menyudutkan pemerintahan orde baru.




Banyak korban kebiadaban politik di masa orde baru yang hingga saat ini tidak mendapatkan keadilan dari apa yang telah mereka alami beberapa tahun silam. Dalam tulisan ini saya ingin membagikan sebuah film dokumenter  karya Joshua Oppenheimer seorang Denmark yang punya keberanian besar untuk membuka kebobrokan sejarah kelam negeri ini. Film ini mengisahkan para keluarga korban G30S yang di bunuh secara kejam tanpa proses peradilan. Pelanggaran HAM terberat yang pernah terjadi di negeri ini dan hebatnya hingga kini kasus pelanggaran HAM berat kepada para korban G30S tidak juga menemukan titik terang. Apa yang dilakukan militer pada masa orde baru tidak saja mengorbankan para korban yang di bunuh (di duga PKI) namun juga merugikan keluarga korban yang di duga PKI dengan menghilangkan hak - hak nya sebagai warga negara dan mendapat diskriminasi dalam kehidupan sosialnya.



Kesimpulan dari apa yang saya lihat dan baca selama ini, pemerintahan orde baru pimpinan Soeharto melakukan pelanggaran HAM berat yang seharusnya diusut baik oleh political will pemerintah maupun badan HAM internasional. Eksekusi mati jutaan orang tanpa proses pengadilan sama saja seperti melakukan genosida, bagi saya kejadian tersebut dapat digolongkan sebagai genosida yang dilakukan oleh pemerintahan orde baru jika mengacu syarat - syarat dalam pelanggaran HAM berat yang dapat disebut sebagai genosida. Bahkan jika dilihat dari sudut pandang politik maupun teori konspirasi, rezim Soeharto (yang di bantu CIA) pada saat itu bertujuan untuk menghabiskan para sukarnois yang ada di masyarakat agar semakin lemah dan tentu dengan sendirinya membuat Soeharto semakin nyaman di singgasana nya.  Sejarah mengenai hal-hal di atas sangatlah abu-abu, saya sendiri tidak bisa memastikan versi mana yang 100% benar namun setidaknya kita dapat belajar dari apa yang telah kita peroleh. Semoga para keluarga korban kebiadaban G30S akan mendapat keadilan yang nyata suatu saat nanti.

Berikut film dokumenter yang wajib kita tonton agar sejarah yang samar-samar selama ini mulai sedikit terkuak. 











Comments

Popular posts from this blog

PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (LEGAL DRAFTING)

LATAR BELAKANG Perancangan peraturan perundang-undangan/Legal drafting dapat diartikan sebagai proses penyusunan kegiatan pembuatan peraturan yang dimulai dari perencanaan, persiapan,teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Peraturan perundang-undangan terdiri dari berbagai jenis yang sekaligus membentuk hirarki  peraturan perundang-undangan . Seluruh jenis peraturan perundang-undangan tersebut dirancang atau dirumuskan oleh kekuasaan legislatif bersama-sama dengan kekuasaan eksekutif, Dengan demikian kemampuan atau keahlian dalam merancang peraturan perundang-undangan merupakan suatu keharusan bagi aparatur pemerintahan yang berada di kedua lembaga tersebut. Terlebih lagi jika lingkup tugas dan kewenangannya senantiasa berhubungan dengan kepentingan publik. Akan tetapi, berbagai laporan menunjukkan bahwa masih banyak peraturan perundang-undang baik di tingkat pusat maupun daerah yang bermasalah, bahkan bertentangan satu sama

KAMPUS RASA PABRIK

       Mahalnya biaya pendidikan di perguruan tinggi saat ini membuat institusi perguruan tinggi mendapat kritik dan protes bahkan dari mahasiswanya sendiri, baru-baru ini para mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Bali melakukan demo terhadap kebijakan kampus yang memungut biaya pendidikan yang dianggap terlalu mahal bagi para calon mahasiswanya dan diperparah dengan tidak adanya transparansi mengenai pengelolaan dana tersebut, setidaknya begitulah apa yang saya ketahui. Hal tersebut membuat saya teringat dengan kejadian beberapa bulan lalu yang sempat viral, di mana terdapat berita yang mengabarkan penangkapan terhadap beberapa mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di kota Makasar, para mahasiswa tersebut ditangkap bukan karena melakukan tindakan kriminal namun karena mengkritik mahalnya biaya pendidikan di kampus dengan sebuah poster yang bertuliskan “KAMPUS RASA PABRIK”.             Bagi anak-anak zaman now mungkin tidak akan banyak yang paham apa m

TEPATKAH JIKA PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) MENJADI SUBYEK HAK GUNA BANGUNAN?

    Ida Bagus Abhimantara, S.H.,M.Kn. Dalam menjalankan roda perekonomian di masyarakat, aturan-aturan hukum tentunya harus dapat mengakomodir konsep-konsep yang hidup di dalam masyarakat itu sendiri, untuk mengakomodir hal tersebut terbentuklah suatu konsep badan usaha yang lazim disebut sebagai perusahaan. Secara normatif definisi perusahaan dapat dilihat dalam ketentuan Pasal Pasal 1 huruf b Undang-Undang nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (selanjutnya disebut UU 3/1982) yang mendefinisikan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Ada tiga jenis badan usaha yang telah kita kenal, yang pertama adalah perusahaan perorangan di mana perusahaan ini didirikan oleh satu orang saja, perusahaan perseorangan ini biasa disebut Perusahaan Dagang (PD)