Skip to main content

Arti Penting Pembentukan Mahkamah Konstitusi & Kewenangan Mahkamah Konstitusi


·         Arti Penting Pembentukan Mahkamah Konstitusi Dalam Konteks Negara Hukum
Dalam hal kedudukan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan.[1] Pembentukan mahkamah konstitusi sebagai lembaga yang tersendiri karena kebutuhan adanya suatu pengadilan yang secara khusus melakukan pengujian terhadap produk undang-undang (dalam istilah Hans Kelsen, statute and customary law) yang bertentangan dengan konstitusi (undang-undang dasar). Jadi pada awalnya mahkamah konstitusi merupakan suatu lembaga yang dimaksudkan hanya untuk menguji konstitusionalitas (constitutional review) dari suatu undang-undang terhadap konstitusi. Karena itu mahkamah konstitusi sering disebut sebagai “the guardian of the constitution” (pengawal konstitusi).[2] Pembentukan Mahkamah Konstitusi perlu dilakukan karena bangsa kita melakukan perubahan mendasar atas UUD 1945. Dalam rangka Perubahan Pertama  sampai  Perubahan  Keempat  UUD  1945,  bangsa  kita  telah  mengadopsikan prinsip-prinsip baru dalam sistem ketatanegaraan, yaitu antara lain prinsip pemisahan kekuasaan dan ‘checks  and  balances’  sebagai penggganti sistem supremasi  parlemen yang berlaku sebelumnya. Dengan perubahan tersebut, prinsip negara hukum yang dianut dipertegas dengan diaturnya mekanisme penegakan hukum dimulai  dari  penegakan konstitusi sebagai hukum tertinggi.[3] Dalam perkembangannya, konsep dasar pembentukan mahkamah konstitusi di berbagai negara sangat terkait dengan perkembangan prinsip-prinsip dan teori ketatanegaraan modern yang dianut oleh berbagai negara yang menganut prinsip konstitusionalisme, prinsip negara hukum, prinsip check and balances, prinsip demokrasi dan jaminan perlindungan hak asasi manusia, prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak serta pengalaman politik dari masing-masing negara. Keberadaan mahkamah konstitusi dibutuhkan dalam menegakkan prinsip-prinsip tersebut. Kekuasaan negara tidak boleh bertumpu pada satu lembaga negara karena akan dapat menimbulkan penyelahgunaan kekuasaan negara. Dalam mengawasi pelaksanaan kekuasaan lembaga-lembaga negara tersebut, agar tetap sesuai dengan kehendak rakyat diperlukan prinsip demokrasi dan penghormatan atas hak asasi mansuia. Artinya, karena kekuasaan negara bersumber dari rakyat maka akan selalu dapat dikontrol oleh rakyat dan selalu mengormati hak-hak dasar rakyat. Alat ukur bagi rakyat untuk mengawasi penyelenggaraan kekuasaan negara oleh lembaga negara adalah hukum dan konstitusi. Disnilah prinsip negara hukum dan rule of law menjadi penting. Untuk menilai secara obyektif dan independen apakah suatu tindakan negara (lembaga-lembaga negara) melanggar konstitusi atau hukum, dibutuhkan suatu lembaga yang mengadili dan memutuskannya yang dijamin oleh konstitusi. Di sinilah konsep dasar dibutuhkannya mahkamah konstitusi yang berkembang sekarang ini.[4]



·         Kompetensi/Kewenangan Peradilan Mahkamah Konstitusi
Kompetensi atau kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Konstitusi pada dasarnya memiliki 4 (empat) kewenangan dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:[5]
1.      Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.      Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.      Memutus pembubaran partai politik, dan
4.      Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Kompetensi Mahkamah Konstitusi tidak hanya terdapat dalam UUD 1945 saja, Pasal 10 Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 12 Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman juga menegaskan kembali apa saja yang menjadi kompetensi atau kewenangan dalam peradilan Mahkamah Konstitusi.

RINGKASAN
Dari apa yang diuraikan diatas pentingnya pembentukan Mahkamah Konstitusi dalam konteks Negara hukum dapat kita lihat dari diadopsi nya prinsip – prinsip baru dalam sistem ketatanegaraan, yaitu antara lain prinsip pemisahan kekuasaan dan ‘checks  and  balances’  sebagai penggganti sistem supremasi  parlemen yang berlaku sebelumnya, dengan perubahan tersebut, prinsip negara hukum yang dianut dipertegas dengan diaturnya mekanisme penegakan hukum dimulai  dari  penegakan konstitusi sebagai hukum tertinggi. Pembentukan Mahkamah Konstitusi sendiri dapat dikatakan sebuah keputusan yang sangat penting karena dengan adanya Mahkamah Konstitusi, Undang – Undang yang dibuat legislatif bersama presiden dapat diuji oleh Mahkamah Konstitusi dengan tujuan agar tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 , selain itu untuk meminimalisir kemungkinan dalam sebuah Undang – Undang terdapat norma kabur, konflik norma dan norma kosong atau belum diatur. Dari penjelasan tersebut pembentukan Mahkamah Konstitusi dalam konteks Negara hukum sangat penting karena dalam konteks Negara hukum, Negara wajib menjamin kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
Kompetensi atau kewenangan peradilan Mahkamah Konstitusi telah tertuang dengan tegas dalam Pasal 24 C UUD NRI 1945 “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang – Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”. Kewenangan peradilan Mahkamah Konstitusi juga terdapat dalam Pasal 10 Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 12 Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

PEMBAHASAN/PENDAPAT
Menurut pendapat saya dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi (MK) setiap peraturan perundang – undangan yang diduga bertentangan dengan UUD NRI 1945 dapat diajukan judicial review atau MK berwenang melakukan penafsiran jika ada suatu peraturan yang di anggap multi tafsir, kewenangan tersebut diharapkan terciptanya kepastian hukum dalam suatu perundang – undangan. Konstitusi atau dalam hal ini Undang – Undang Dasar memiliki kedudukan sebagai tertib hukum tertinggi didalam membangun peraturan perundang – undangan sekaligus tentang bagimana kekuasaan Negara harus dijalankan. Dari apa yang saya pahami dan baca, jika melihat kewenangan – kewenangan yang di berikan kepada MK, terkesan MK dapat dikatakan sebagai lembaga super power, pernyataan ini dikarenakan muncul pertanyaan di benak saya siapa atau lembaga mana yang mengawasi kinerja para hakim MK? Karena saya percaya jika seseorang atau suatu lembaga memiliki kekuatan yang tidak mampu untuk diawasi akan dapat melakukan tindakan yang justru menjadi boomerang bagi lembaga tersebut. Dari penulusuran saya hakim dan staff MK diawasi oleh dewan etik MK yang notabene pengawasanya berasal dari internal MK sendiri, menurut saya ada baiknya agar pengawasan bersifat eksternal agar lebih objektif dan kasus suap mantan ketua MK Akhil Mochtar tidak terulang lagi dikemudian hari.

KESIMPULAN
Dari apa yang telah diuraikan dapat saya tarik kesimpulan bahwa terbentuk nya lembaga Mahkamah Konstitusi sangat penting bagi perimbangan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia yang tercermin dari filosofis terbentuknya dan kewenangan – kewenangan yang diberikan atau diamanatkan oleh konstitusi kita yaitu UUD NRI 1945, namun Mahkamah Konstitusi juga seharusnya mendapat pengawasan eksternal agar tidak terkesan menjadi lembaga yang super power dan tidak terulang kasus suap mantan ketua MK dikemudian hari.




[1] Mahkamah Konstitusi, http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.ProfilMK&id=3, diakses tanggal 23 September 2015 Pukul 12:05
[2] Hamdan Zoelva, 2008, “Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan RI”, https://hamdanzoelva.wordpress.com/2008/04/07/mahkamah-konstitusi-dalam-sistem-ketatanegaraan-ri/, diakses tanggal 23 September 2015 Pukul 12:11
[3] Jimly Asshiddiqie, “Kedudukan Mahkamah Konstitusi Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia”, http://www.jimlyschool.com/read/analisis/238/kedudukan-mahkamah-konstitusi-dalam-struktur-ketatanegaraan-indonesia/, diakses tanggal 23 September 2015 Pukul 12:57
[4] Hamdan Zoelva, 2008, Loc. Cit.
[5] Jimly Asshiddiqie, Loc. Cit.

Comments

Popular posts from this blog

PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (LEGAL DRAFTING)

LATAR BELAKANG Perancangan peraturan perundang-undangan/Legal drafting dapat diartikan sebagai proses penyusunan kegiatan pembuatan peraturan yang dimulai dari perencanaan, persiapan,teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Peraturan perundang-undangan terdiri dari berbagai jenis yang sekaligus membentuk hirarki  peraturan perundang-undangan . Seluruh jenis peraturan perundang-undangan tersebut dirancang atau dirumuskan oleh kekuasaan legislatif bersama-sama dengan kekuasaan eksekutif, Dengan demikian kemampuan atau keahlian dalam merancang peraturan perundang-undangan merupakan suatu keharusan bagi aparatur pemerintahan yang berada di kedua lembaga tersebut. Terlebih lagi jika lingkup tugas dan kewenangannya senantiasa berhubungan dengan kepentingan publik. Akan tetapi, berbagai laporan menunjukkan bahwa masih banyak peraturan perundang-undang baik di tingkat pusat maupun daerah yang bermasalah, bahkan bertentangan satu sama

KAMPUS RASA PABRIK

       Mahalnya biaya pendidikan di perguruan tinggi saat ini membuat institusi perguruan tinggi mendapat kritik dan protes bahkan dari mahasiswanya sendiri, baru-baru ini para mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Bali melakukan demo terhadap kebijakan kampus yang memungut biaya pendidikan yang dianggap terlalu mahal bagi para calon mahasiswanya dan diperparah dengan tidak adanya transparansi mengenai pengelolaan dana tersebut, setidaknya begitulah apa yang saya ketahui. Hal tersebut membuat saya teringat dengan kejadian beberapa bulan lalu yang sempat viral, di mana terdapat berita yang mengabarkan penangkapan terhadap beberapa mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di kota Makasar, para mahasiswa tersebut ditangkap bukan karena melakukan tindakan kriminal namun karena mengkritik mahalnya biaya pendidikan di kampus dengan sebuah poster yang bertuliskan “KAMPUS RASA PABRIK”.             Bagi anak-anak zaman now mungkin tidak akan banyak yang paham apa m

TEPATKAH JIKA PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) MENJADI SUBYEK HAK GUNA BANGUNAN?

    Ida Bagus Abhimantara, S.H.,M.Kn. Dalam menjalankan roda perekonomian di masyarakat, aturan-aturan hukum tentunya harus dapat mengakomodir konsep-konsep yang hidup di dalam masyarakat itu sendiri, untuk mengakomodir hal tersebut terbentuklah suatu konsep badan usaha yang lazim disebut sebagai perusahaan. Secara normatif definisi perusahaan dapat dilihat dalam ketentuan Pasal Pasal 1 huruf b Undang-Undang nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (selanjutnya disebut UU 3/1982) yang mendefinisikan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Ada tiga jenis badan usaha yang telah kita kenal, yang pertama adalah perusahaan perorangan di mana perusahaan ini didirikan oleh satu orang saja, perusahaan perseorangan ini biasa disebut Perusahaan Dagang (PD)