I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Secara
etimologis antara kata “konstitusi”, “konstitusional” dan “konstitusionalisme”
inti maknanya sama, namun penggunaan atau penerapanya berbeda. Konstitusi
adalah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan (Undang-Undang Dasar
suatu Negara). Dengan kata lain, segala tindakan atau perilaku seseorang maupun
penguasa berupa kebijakan yang tidak didasarkan atau menyimpangi konstitusi,
berarti tindakan (kebijakan) tersebut adalah tidak konstitusional. Berbeda halnya
dengan konstitusionalisme, yaitu suatu paham mengenai pembatasan kekuasaan dan
jaminan hak-hak rakyat melalui konstitusi.[1]
Sebenarnya, konstitusi (constitution) berbeda
dengan undang-undang Dasar (Grundgezets), dikarenakan suatu
kekhilafan dalam pandangan orang mengenai konstitusi pada negara-negara modern
sehingga pengertian konstitusi itu kemudian disamakan dengan Undang-Undang
Dasar. Kekhilafan ini disebabkan oleh pengaruh faham kodifikasi yang
menghendaki agar semua peraturan hukum ditulis, demi mencapai kesatuan hukum,
kesederhanaan hukum dan kepastian hukum. Begitu besar pengaruh faham
kodifikasi, sehingga setiap peraturan hukum karena penting itu harus ditulis,
dan konstitusi yang ditulis itu adalah Undang-Undang Dasar.[2]
Dalam
berbagai literature hukum tata negara maupun ilmu politik kajian tentang ruang
lingkup paham konstitusi (konstitusionalisme) terdiri dari:
- Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik)
tunduk pada hukum;
- Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi
manusia;
- Peradilan yang bebas dan mandiri;
- Pertanggung jawaban kepada rakyat
(akuntabilitas public)
Keempat prinsip atau ajaran diatas “maskot” bagi suatu
pemerintahan yang konstitusional. Akan tetapi, suatu pemerintahan meskipun
konstitusinya sudah mengatur prinsip-prinsip diatas, namun tidak diimplementasikan
dalam praktik penyelenggaraan bernegara, maka belumlah dapat dikatakan sebagai
negara yang konstitusional atau menganut paham konstitusi.[3]
Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Asas-asas
Hukum Tata Negara di Indonesia, mengusulkan untuk menambah dua lagi jenis
kekuasaan negara yaitu kekuasaan Kejaksaan dan Kekuasaan Pemeriksa Keuangan
untuk memeriksa keuangan negara serta menjadi jenis kekuasaan ke-lima dan
ke-enam.
Berdasarkan teori hukum ketatanegaraan maka
dapat disimpulkan bahwa jenis kekuasaan negara yang diatur dalam suatu
konstitusi itu umumnya terbagi atas enam dan masing-masing kekuasaan itu diurus
oleh suatu badan atau lembaga tersendiri yaitu:[4]
- Kekuasaan membuat
undang-undang (legislatif)
- Kekuasaan
melaksanakan undang-undang (eksekutif)
- Kekuasaan
kehakiman (yudikatif)
- Kekuasaan
kepolisian
- Kekuasaan
kejaksaan
- Kekuasaan
memeriksa keuangan negara
Dibentuknya Mahkamah Konstitusi bertujuan
sebagai peradilan yang memiliki wewenang dalam menguji undang-undang terhadap
undang-undang dasar. Peradilan konstitusi sendiri memiliki beberapa fungsi
salah satunya menjaga keluhuran atau keajegan konstitusi (UUD 1945). Peraturan
perundang-undangan harus diuji karena dalam norma hukum kemungkinan terdapat
norma kabur sehingga menimbulkan multitafsir, kemungkinan terdapat konflik
norma atau bertentangan (vertikal/horizontal) dan yang terakhir adalah
kemungkinan adanya norma kosong atau belum diatur.
Pada dasarnya ide dibentuknya sistem peradilan
konstitusi (verfassungsgerichtschop)
ini dilatar belakangi oleh stufenbau
theory yang diperkenalkan oleh Hans Kelsen pada tahun 1919 yang dimana
teori tersebut menegaskan bahwa peraturan yang kedudukanya lebih bawah tidak
boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau dapat dikemukakan
peraturan yang lebih tinggi kedudukanya menjadi dasar dan menjadi sumber
berlakunya peraturan yang dibawahnya.
Dalam
sistem ketatanegaraan kita mengenal hirarki peraturan perundang-undangan yaitu
urutan kedudukan peraturan perundang-undangan yang dimana peraturan perundang-undangan
yang kedudukanya dibawah undang-undang dasar tidak boleh bertentangan dengan
undang-undnag dasar. Jika terdapat suatu aturan yang bertentangan dengan
undang-undang dasar maka aturan tersebut akan batal demi hukum.
Hirarki peraturan perundang-undangan itu sendiri
dapat kita temukan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana dalam Pasal tersebut
memberikan kedudukan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945;
2.
Tap MPR;
3.
Undang-Undang/Perpu;
4.
Peraturan Pemerintah;
5.
Peraturan Presiden;
6.
Peraturan Daerah
Provinsi;
7.
Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
Dari ketentuan tersebut dapat kita ketauhui urutan kedudukan
peraturan yang berada dibawah UUD NRI 1945. Dalam hal terjadi suatu peraturan
dibawah undang-undang dasar terhadap undang-undang dasar, pemohon dapat
mengajukan judicial review ke
Mahkamah Konstitusi sedangkan untuk menguji peraturan dibawah undang-undang
terhadap undang-undang dilakukan oleh Mahkamah Agung, artinya terdapat dua
lembaga yang berwenang melakukan judicial
review yaitu MK dan MA.
Jadi dari
apa yang telah diuraikan diatas mengenai Mahkamah Konstitusi maka bagiamana
kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan kita dan apa saja yang
menjadi wewenang dan tugas Mahkamah Konstitusi di dalam hukum positif di
Indonesia. Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan coba saya uraikan di dalam
makalah ini.
1.2. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana kedudukan
Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia?
2.
Apa saja yang menjadi
kompetensi/wewenang peradilan konstitusi?
II. PEMBAHASAN
2.1. Kedudukan Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem
Ketatanegaraan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah lembaga
(tinggi) negara yang baru yang sederajat dan sama tinggi kedudukannya dengan
Mahkamah Agung (MA). Menurut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dalam struktur kelembagaan Republik Indonesia terdapat sembilan
buah organ negara yang secara langsung menerima kewenangan langsung dari
Undang-Undang Dasar. Kesembilan organ tersebut yaitu;
·
Dewan Perwakilan
Rakyat;
·
Dewan Perwakilan
Daerah;
·
Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
·
Badan Pemeriksa
Keuangan;
·
Presiden;
·
Wakil Presiden;
·
Mahkamah Agung;
·
Mahkamah Konstitusi;
dan
·
Komisi Yudisial.
Di samping kesembilan lembaga tersebut, terdapat pula
beberapa lembaga atau institusi yang datur kewenangannya dalam
UUD, yaitu;
·
Tentara
Nasional Indonesia;
·
Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
·
Pemerintah Daerah; dan
·
Partai Politik.
Selain itu, ada pula lembaga yang tidak disebut namanya,
tetapi disebut fungsinya, namun kewenangan dinyatakan akan diatur dengan
undang-undang, yaitu; bank central (Bank Indonesia) dan komisi
pemilihan umum. Baik Bank Indonesia maupun
Komisi Pemilihan Umum yang sekarang menyelenggarakan kegiatan pemilihan
umum merupakan lembaga- lembaga independen yang mendapatkan kewenangannya dari
Undang-Undang.
Karena itu, kita dapat
membedakan dengan tegas antara kewenangan organ
negara berdasarkan perintah Undang-Undang Dasar (constitutionally entrusted power), dan kewenangan organ negara yang
hanya berdasarkan perintah Undang-Undang (legislatively
entrusted power), dan bahkan dalam kenyataan ada pula lembaga atau organ
yang kewenangannya berasal dari atau
bersumber dari Keputusan Presiden belaka. Contoh yang
terakhir ini misalnya adalah pembentukan Komisi Ombudsman Nasional,
Komisi Hukum Nasional, dan sebagainya. Sedangkan contoh lembaga-lembaga
yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang, misalnya, adalah Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Penyiaran Indonesia, Pusat Pelaporan
dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).[5]
Dari uraian di atas, Mahkamah Konstitusi dapat dikatakan
mempunyai kedudukan yang sederajat dan sama tinggi dengan Mahkamah Agung.
Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sama-sama merupakan pelaksana cabang
kekuasaan kehakiman yang merdeka dan terpisah dari cabang-cabang kekuasaan
lain, yaitu pemerintah (executive)
dan lembaga permusyawaratan-perwakilan (legislature).
Kedua mahkamah ini sama-sama berkedudukan hukum di Jakarta sebagai ibukota
Negara Republik Indonesia. Hanya struktur kedua organ kekuasaan kehakiman ini
terpisah dan berbeda sama sekali satu sama lain. Ketentuan mengenai kedudukan
tersebut juga tercantum didalam Pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan
tingkat pertama dan terakhir tidak mempunyai struktur organisasi sebesar
Mahkamah Agung yang merupakan puncak sistem peradilan yang strukturnya
bertingkat secara vertikal dan secara horizontal mencakup lima lingkungan
peradilan, yaitu lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan tata usaha
negara, lingkungan peradilan agama, dan lingkungan peradilan militer.[6]
Meskipun tidak secara persis, Mahkamah Agung dapat
digambarkan sebagai puncak peradilan yang berkaitan dengan tuntutan perjuangan
keadilan bagi orang per orang ataupun subjek hukum lainnya, sedangkan Mahkamah
Konstitusi tidak berurusan dengan orang per orang, melainkan dengan kepentingan
umum yang lebih luas. Perkara- perkara yang diadili di Mahkamah Konstitusi pada
umumnya menyangkut persoalan- persoalan kelembagaan negara atau institusi
politik yang menyangkut kepentingan umum yang luas ataupun berkenaan dengan pengujian
terhadap norma-norma hukum yang bersifat umum dan abstrak, bukan urusan orang
per orang atau kasus demi kasus ketidakadilan secara individual dan konkrit.
Yang bersifat konkrit dan individual hanya yang berkenaan dengan perkara impeachment terhadap Presiden/Wakil
Presiden. [7]
2.2. Kompetensi/Wewenang Peradilan Konstitusi
Kompetensi atau
kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Konstitusi pada dasarnya memiliki 4
(empat) kewenangan dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memutus pembubaran partai
politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.[8]
Putusan Mahkamah Konstitusi dikatakan putusanya bersifat final yang dimana
maksudnya adalah tidak dapat atau tidak ada lagi upaya hukum yang dapat
dilakukan oleh para pihak yang berperkara seperti melakukan banding, kasasi
atau peninjauan kembali tidak dapat dilakukan dalam peradilan konstitusi karena
itulah dalam peradilan konstitusi dinyatakan putusanya bersifat final.
Kompetensi Mahkamah Konstitusi
tidak hanya terdapat dalam UUD 1945 saja, Pasal 10 Undang – Undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi juga menjabarkan wewenang-wewenang
Mahkamah Konstitusi. Dalam hal impeachment yang terdapat dalam Pasal 10 ayat (2)
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden
atau wakil presiden telah melanggar hukum berupa penghianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainya, atau perbuatan tercela,
dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.
Dari uraian dalam Pasal 10 ayat
(2) tersebut ketentuan-ketentuan yang dimaksud tertuang dalam Pasal 10 ayat (3)
yang mendefinisikan penghianatan terhadap negara adalah tindak pidana terhadap
keamanan negara sebagaimana diatur dalam undang-undang, korupsi dan penyuapan
adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaimana diatur dalam
undang-undang, tindak pidana berat lainya adalah tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 tahun atau lebih, perbuatan tercela adalah perbuatan yang
dapat merendahkan martabat presiden atau wakil presiden, dan tidak lagi
memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden adalah syarat sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 6 UUD NRI Tahun 1945.
Kompetensi atau
kewenangan-kewenangan Mahkamah Konstitusi juga terdapat dalam Pasal 12 Undang –
Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman juga menegaskan kembali
apa saja yang menjadi kompetensi atau kewenangan dalam peradilan Mahkamah
Konstitusi.
III. PENUTUP
3.2. Kesimpulan
Jadi dari uraian diatas
dapat kita simpulkan kedudukan mahkamah konstitusi dalam sistem ketatanegaraan
kita Mahkamah Konstitusi dapat dikatakan mempunyai kedudukan yang sederajat dan
sama tinggi dengan Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
sama-sama merupakan pelaksana cabang kekuasaan kehakiman yang merdeka dan
terpisah dari cabang-cabang kekuasaan lain, yaitu pemerintah (executive) dan lembaga
permusyawaratan-perwakilan (legislature).
Kedua mahkamah ini sama-sama berkedudukan hukum di ibukota Negara Republik
Indonesia. Ketentuan mengenai kedudukan tersebut juga tercantum didalam Pasal 2
dan pasal 3 UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
Mengenai
kewenangan atau kompetensi dari peradilan konstitusi ini sendiri terdapat 3
dasar hukum yang menjelaskan kewenangan-kewenangan Mahkamah Konstitusi yakni
dalam Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal
10 Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 12
Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Didalam UUD NRI
Tahun 1945 sendiri menjabarkan kewenangan-kewenangan Mahkamah Konstitusi yaitu Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Disamping itu
Mahkamah Konstitusi juga diwajibkan untuk memberikan putusan atas pendapat DPR
mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden menurut UUD (Pasal
24C ayat (2)).
IV. DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Dahlan Thaib, Jazim Hamidi
& Ni’matul Huda, 2013, Teori dan Hkum
Konstitusi, Cet.3, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta
Himpunan Peraturan Perundang-undangan Mahkamah Konstitusi
dan Perubahanya, 2015, Pustaka Mahardika,
Yogyakarta
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan peraturan Perundang-undangan
INTERNET
Jimly Asshiddiqie, “Kedudukan
Mahkamah Konstitusi Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia”, http://www.jimlyschool.com/read/analisis/238/kedudukan-mahkamah-konstitusi-dalam-struktur-ketatanegaraan-indonesia/,
diakses tanggal 13 oktober 2015
Mahkamah Konstitusi,
2015,”Sejarah dan Perkembangan Kostitusi Di Indonesia”,
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#.Vhu9o-EXWbQ,
diakses tanggal 12 oktober 2015
[1] Dahlan Thaib, Jazim Hamidi &
Ni’matul Huda, 2013, Teori dan Hkum
Konstitusi, Cet.3, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, h.1
[2] Mahkamah Konstitusi,
2015,”Sejarah dan Perkembangan Kostitusi Di Indonesia”, http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#.Vhu9o-EXWbQ,
diakses tanggal 12 oktober 2015 Pukul 22:09
[3] Dahlan Thaib, Op. Cit. h.2
[4] Mahkamah Konstitusi, Loc. Cit.
[5]
Jimly Asshiddiqie,
“Kedudukan Mahkamah Konstitusi Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia”, http://www.jimlyschool.com/read/analisis/238/kedudukan-mahkamah-konstitusi-dalam-struktur-ketatanegaraan-indonesia/,
diakses tanggal 13 oktober 2015 Pukul 13:57
[6] Ibid.
[7] Ibid.
Yang Pernah bermain Bettingan Online Ga pernah WIN atau kalah Mulu...
ReplyDeleteyukk sini merapat Dan coba bergabung Di warisanangka..
Yang Berminat Chatt lgsg di messanger ya bos ku
Agen Resmi Taruhan Bola online warisanangka Terpercaya
nikmati bonus bonus yang telah kami sediakan :
-Bonus deposit 10%
-Bonus cashback :
> 500rb-25juta 5%
> 25juta -50juta 10%
> diatas 50juta 15%
Hubungi kami dengan pelayanan 24 jam non stop !
WA : +6281391920763
LINK : www.warisanangka.org
Buruan daftarkan Dirimu jangan sia-sia kan kesempatan ini
2017 ford fusion hybrid titanium, 5-passenger road trip
ReplyDeleteThis does titanium have nickel in it 5-passenger titanium build road trip takes you inside the harbor freight titanium welder famous Prusa Casino Hotel, resort, and Casino tittanium in the country, near the famous womens titanium wedding bands Casino