Skip to main content

PAPER HUKUM PERADILAN KONSTITUSI

I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
            Secara etimologis antara kata “konstitusi”, “konstitusional” dan “konstitusionalisme” inti maknanya sama, namun penggunaan atau penerapanya berbeda. Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan (Undang-Undang Dasar suatu Negara). Dengan kata lain, segala tindakan atau perilaku seseorang maupun penguasa berupa kebijakan yang tidak didasarkan atau menyimpangi konstitusi, berarti tindakan (kebijakan) tersebut adalah tidak konstitusional. Berbeda halnya dengan konstitusionalisme, yaitu suatu paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat melalui konstitusi.[1]
Sebenarnya, konstitusi (constitution) berbeda dengan undang-undang Dasar (Grundgezets), dikarenakan suatu kekhilafan dalam pandangan orang mengenai konstitusi pada negara-negara modern sehingga pengertian konstitusi itu kemudian disamakan dengan Undang-Undang Dasar. Kekhilafan ini disebabkan oleh pengaruh faham kodifikasi yang menghendaki agar semua peraturan hukum ditulis, demi mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum. Begitu besar pengaruh faham kodifikasi, sehingga setiap peraturan hukum karena penting itu harus ditulis, dan konstitusi yang ditulis itu adalah Undang-Undang Dasar.[2]
            Dalam berbagai literature hukum tata negara maupun ilmu politik kajian tentang ruang lingkup paham konstitusi (konstitusionalisme) terdiri dari:
  1. Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum;
  2. Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia;
  3. Peradilan yang bebas dan mandiri;
  4. Pertanggung jawaban kepada rakyat (akuntabilitas public)
Keempat prinsip atau ajaran diatas “maskot” bagi suatu pemerintahan yang konstitusional. Akan tetapi, suatu pemerintahan meskipun konstitusinya sudah mengatur prinsip-prinsip diatas, namun tidak diimplementasikan dalam praktik penyelenggaraan bernegara, maka belumlah dapat dikatakan sebagai negara yang konstitusional atau menganut paham konstitusi.[3]
Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Asas-asas Hukum Tata Negara di Indonesia, mengusulkan untuk menambah dua lagi jenis kekuasaan negara yaitu kekuasaan Kejaksaan dan Kekuasaan Pemeriksa Keuangan untuk memeriksa keuangan negara serta menjadi jenis kekuasaan ke-lima dan ke-enam.
Berdasarkan teori hukum ketatanegaraan maka dapat disimpulkan bahwa jenis kekuasaan negara yang diatur dalam suatu konstitusi itu umumnya terbagi atas enam dan masing-masing kekuasaan itu diurus oleh suatu badan atau lembaga tersendiri yaitu:[4]
    1. Kekuasaan membuat undang-undang (legislatif)
    2. Kekuasaan melaksanakan undang-undang (eksekutif)
    3. Kekuasaan kehakiman (yudikatif) 
    4. Kekuasaan kepolisian
    5. Kekuasaan kejaksaan
    6. Kekuasaan memeriksa keuangan negara
Dibentuknya Mahkamah Konstitusi bertujuan sebagai peradilan yang memiliki wewenang dalam menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar. Peradilan konstitusi sendiri memiliki beberapa fungsi salah satunya menjaga keluhuran atau keajegan konstitusi (UUD 1945). Peraturan perundang-undangan harus diuji karena dalam norma hukum kemungkinan terdapat norma kabur sehingga menimbulkan multitafsir, kemungkinan terdapat konflik norma atau bertentangan (vertikal/horizontal) dan yang terakhir adalah kemungkinan adanya norma kosong atau belum diatur.
Pada dasarnya ide dibentuknya sistem peradilan konstitusi (verfassungsgerichtschop) ini dilatar belakangi oleh stufenbau theory yang diperkenalkan oleh Hans Kelsen pada tahun 1919 yang dimana teori tersebut menegaskan bahwa peraturan yang kedudukanya lebih bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau dapat dikemukakan peraturan yang lebih tinggi kedudukanya menjadi dasar dan menjadi sumber berlakunya peraturan yang dibawahnya.
 Dalam sistem ketatanegaraan kita mengenal hirarki peraturan perundang-undangan yaitu urutan kedudukan peraturan perundang-undangan yang dimana peraturan perundang-undangan yang kedudukanya dibawah undang-undang dasar tidak boleh bertentangan dengan undang-undnag dasar. Jika terdapat suatu aturan yang bertentangan dengan undang-undang dasar maka aturan tersebut akan batal demi hukum.
Hirarki peraturan perundang-undangan itu sendiri dapat kita temukan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana dalam Pasal tersebut memberikan kedudukan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1.     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2.     Tap MPR;
3.     Undang-Undang/Perpu;
4.     Peraturan Pemerintah;
5.     Peraturan Presiden;
6.     Peraturan Daerah Provinsi;
7.     Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dari ketentuan tersebut dapat kita ketauhui urutan kedudukan peraturan yang berada dibawah UUD NRI 1945. Dalam hal terjadi suatu peraturan dibawah undang-undang dasar terhadap undang-undang dasar, pemohon dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi sedangkan untuk menguji peraturan dibawah undang-undang terhadap undang-undang dilakukan oleh Mahkamah Agung, artinya terdapat dua lembaga yang berwenang melakukan judicial review yaitu MK dan MA.
            Jadi dari apa yang telah diuraikan diatas mengenai Mahkamah Konstitusi maka bagiamana kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan kita dan apa saja yang menjadi wewenang dan tugas Mahkamah Konstitusi di dalam hukum positif di Indonesia. Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan coba saya uraikan di dalam makalah ini.

1.2. Rumusan Masalah
1.     Bagaimana kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia?
2.     Apa saja yang menjadi kompetensi/wewenang peradilan konstitusi?


II. PEMBAHASAN
2.1. Kedudukan Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan
            Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah lembaga (tinggi) negara yang baru yang sederajat dan sama tinggi kedudukannya dengan Mahkamah Agung (MA). Menurut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam struktur kelembagaan Republik Indonesia terdapat sembilan buah organ negara yang secara langsung menerima kewenangan langsung dari Undang-Undang Dasar. Kesembilan organ tersebut yaitu;
·      Dewan Perwakilan Rakyat;
·      Dewan Perwakilan Daerah;
·      Majelis Permusyawaratan Rakyat;
·      Badan Pemeriksa Keuangan;
·      Presiden;
·      Wakil Presiden;
·      Mahkamah Agung;
·      Mahkamah Konstitusi; dan
·      Komisi Yudisial.
Di samping kesembilan lembaga tersebut, terdapat pula beberapa lembaga atau institusi yang datur kewenangannya  dalam  UUD,  yaitu; 
·      Tentara  Nasional  Indonesia;
·      Kepolisian Negara Republik Indonesia;
·      Pemerintah Daerah; dan
·      Partai Politik.
Selain itu, ada pula lembaga yang tidak disebut namanya, tetapi disebut fungsinya, namun kewenangan dinyatakan akan diatur dengan undang-undang, yaitu; bank central (Bank Indonesia) dan komisi  pemilihan  umum.  Baik  Bank  Indonesia  maupun  Komisi  Pemilihan Umum yang sekarang menyelenggarakan kegiatan pemilihan umum merupakan lembaga- lembaga independen yang mendapatkan kewenangannya dari Undang-Undang.
Karena  itu,  kita  dapat  membedakan  dengan  tegas  antara  kewenangan  organ negara berdasarkan perintah Undang-Undang Dasar (constitutionally entrusted power), dan kewenangan organ negara yang hanya berdasarkan perintah Undang-Undang (legislatively entrusted power), dan bahkan dalam kenyataan ada pula lembaga atau organ yang  kewenangannya  berasal  dari  atau  bersumber  dari  Keputusan  Presiden  belaka. Contoh yang terakhir ini misalnya adalah pembentukan Komisi Ombudsman Nasional, Komisi  Hukum Nasional, dan sebagainya. Sedangkan contoh lembaga-lembaga yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang, misalnya, adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi  Penyiaran Indonesia, Pusat Pelaporan dan  Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).[5]
Dari uraian di atas, Mahkamah Konstitusi dapat dikatakan mempunyai kedudukan yang sederajat dan sama tinggi dengan Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sama-sama merupakan pelaksana cabang kekuasaan kehakiman yang merdeka dan terpisah dari cabang-cabang kekuasaan lain, yaitu pemerintah (executive) dan lembaga permusyawaratan-perwakilan (legislature). Kedua mahkamah ini sama-sama berkedudukan hukum di Jakarta sebagai ibukota Negara Republik Indonesia. Hanya struktur kedua organ kekuasaan kehakiman ini terpisah dan berbeda sama sekali satu sama lain. Ketentuan mengenai kedudukan tersebut juga tercantum didalam Pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tingkat pertama dan terakhir tidak mempunyai struktur organisasi sebesar Mahkamah Agung yang merupakan puncak sistem peradilan yang strukturnya bertingkat secara vertikal dan secara horizontal mencakup lima lingkungan peradilan, yaitu lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan tata usaha negara, lingkungan peradilan agama, dan lingkungan peradilan militer.[6]
Meskipun tidak secara persis, Mahkamah Agung dapat digambarkan sebagai puncak peradilan yang berkaitan dengan tuntutan perjuangan keadilan bagi orang per orang ataupun subjek hukum lainnya, sedangkan Mahkamah Konstitusi tidak berurusan dengan orang per orang, melainkan dengan kepentingan umum yang lebih luas. Perkara- perkara yang diadili di Mahkamah Konstitusi pada umumnya menyangkut persoalan- persoalan kelembagaan negara atau institusi politik yang menyangkut kepentingan umum yang luas ataupun berkenaan dengan pengujian terhadap norma-norma hukum yang bersifat umum dan abstrak, bukan urusan orang per orang atau kasus demi kasus ketidakadilan secara individual dan konkrit. Yang bersifat konkrit dan individual hanya yang berkenaan dengan perkara impeachment terhadap Presiden/Wakil Presiden. [7]

2.2.      Kompetensi/Wewenang Peradilan Konstitusi
            Kompetensi atau kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Konstitusi pada dasarnya memiliki 4 (empat) kewenangan dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.[8] Putusan Mahkamah Konstitusi dikatakan putusanya bersifat final yang dimana maksudnya adalah tidak dapat atau tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak yang berperkara seperti melakukan banding, kasasi atau peninjauan kembali tidak dapat dilakukan dalam peradilan konstitusi karena itulah dalam peradilan konstitusi dinyatakan putusanya bersifat final.
Kompetensi Mahkamah Konstitusi tidak hanya terdapat dalam UUD 1945 saja, Pasal 10 Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi juga menjabarkan wewenang-wewenang Mahkamah Konstitusi. Dalam hal impeachment  yang terdapat dalam Pasal 10 ayat (2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden atau wakil presiden telah melanggar hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.
Dari uraian dalam Pasal 10 ayat (2) tersebut ketentuan-ketentuan yang dimaksud tertuang dalam Pasal 10 ayat (3) yang mendefinisikan penghianatan terhadap negara adalah tindak pidana terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam undang-undang, korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaimana diatur dalam undang-undang, tindak pidana berat lainya adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, perbuatan tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat presiden atau wakil presiden, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 UUD NRI Tahun 1945.
Kompetensi atau kewenangan-kewenangan Mahkamah Konstitusi juga terdapat dalam Pasal 12 Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman juga menegaskan kembali apa saja yang menjadi kompetensi atau kewenangan dalam peradilan Mahkamah Konstitusi.

III. PENUTUP
3.2. Kesimpulan
            Jadi dari uraian diatas dapat kita simpulkan kedudukan mahkamah konstitusi dalam sistem ketatanegaraan kita Mahkamah Konstitusi dapat dikatakan mempunyai kedudukan yang sederajat dan sama tinggi dengan Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sama-sama merupakan pelaksana cabang kekuasaan kehakiman yang merdeka dan terpisah dari cabang-cabang kekuasaan lain, yaitu pemerintah (executive) dan lembaga permusyawaratan-perwakilan (legislature). Kedua mahkamah ini sama-sama berkedudukan hukum di ibukota Negara Republik Indonesia. Ketentuan mengenai kedudukan tersebut juga tercantum didalam Pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
            Mengenai kewenangan atau kompetensi dari peradilan konstitusi ini sendiri terdapat 3 dasar hukum yang menjelaskan kewenangan-kewenangan Mahkamah Konstitusi yakni dalam Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 10 Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 12 Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Didalam UUD NRI Tahun 1945 sendiri menjabarkan kewenangan-kewenangan Mahkamah Konstitusi yaitu Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Disamping itu Mahkamah Konstitusi juga diwajibkan untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden menurut UUD (Pasal 24C ayat (2)).

IV. DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Dahlan Thaib, Jazim Hamidi & Ni’matul Huda, 2013, Teori dan Hkum Konstitusi, Cet.3, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta
Himpunan Peraturan Perundang-undangan Mahkamah Konstitusi dan Perubahanya, 2015, Pustaka Mahardika, Yogyakarta
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan peraturan Perundang-undangan

INTERNET
Jimly Asshiddiqie, “Kedudukan Mahkamah Konstitusi Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia”, http://www.jimlyschool.com/read/analisis/238/kedudukan-mahkamah-konstitusi-dalam-struktur-ketatanegaraan-indonesia/, diakses tanggal 13 oktober 2015
Mahkamah Konstitusi, 2015,”Sejarah dan Perkembangan Kostitusi Di Indonesia”, http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#.Vhu9o-EXWbQ, diakses tanggal 12 oktober 2015





[1] Dahlan Thaib, Jazim Hamidi & Ni’matul Huda, 2013, Teori dan Hkum Konstitusi, Cet.3, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, h.1
[2] Mahkamah Konstitusi, 2015,”Sejarah dan Perkembangan Kostitusi Di Indonesia”, http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#.Vhu9o-EXWbQ, diakses tanggal 12 oktober 2015 Pukul 22:09
[3] Dahlan Thaib, Op. Cit. h.2
[4] Mahkamah Konstitusi, Loc. Cit.

[5] Jimly Asshiddiqie, “Kedudukan Mahkamah Konstitusi Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia”, http://www.jimlyschool.com/read/analisis/238/kedudukan-mahkamah-konstitusi-dalam-struktur-ketatanegaraan-indonesia/, diakses tanggal 13 oktober 2015 Pukul 13:57
[6] Ibid.
[7] Ibid.
[8] Ibid.

Comments

  1. Yang Pernah bermain Bettingan Online Ga pernah WIN atau kalah Mulu...

    yukk sini merapat Dan coba bergabung Di warisanangka..

    Yang Berminat Chatt lgsg di messanger ya bos ku

    Agen Resmi Taruhan Bola online warisanangka Terpercaya
    nikmati bonus bonus yang telah kami sediakan :

    -Bonus deposit 10%
    -Bonus cashback :
    > 500rb-25juta 5%
    > 25juta -50juta 10%
    > diatas 50juta 15%

    Hubungi kami dengan pelayanan 24 jam non stop !
    WA : +6281391920763
    LINK : www.warisanangka.org
    Buruan daftarkan Dirimu jangan sia-sia kan kesempatan ini

    ReplyDelete
  2. 2017 ford fusion hybrid titanium, 5-passenger road trip
    This does titanium have nickel in it 5-passenger titanium build road trip takes you inside the harbor freight titanium welder famous Prusa Casino Hotel, resort, and Casino tittanium in the country, near the famous womens titanium wedding bands Casino

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (LEGAL DRAFTING)

LATAR BELAKANG Perancangan peraturan perundang-undangan/Legal drafting dapat diartikan sebagai proses penyusunan kegiatan pembuatan peraturan yang dimulai dari perencanaan, persiapan,teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Peraturan perundang-undangan terdiri dari berbagai jenis yang sekaligus membentuk hirarki  peraturan perundang-undangan . Seluruh jenis peraturan perundang-undangan tersebut dirancang atau dirumuskan oleh kekuasaan legislatif bersama-sama dengan kekuasaan eksekutif, Dengan demikian kemampuan atau keahlian dalam merancang peraturan perundang-undangan merupakan suatu keharusan bagi aparatur pemerintahan yang berada di kedua lembaga tersebut. Terlebih lagi jika lingkup tugas dan kewenangannya senantiasa berhubungan dengan kepentingan publik. Akan tetapi, berbagai laporan menunjukkan bahwa masih banyak peraturan perundang-undang baik di tingkat pusat maupun daerah yang bermasalah, bahkan bertentangan satu sama

KAMPUS RASA PABRIK

       Mahalnya biaya pendidikan di perguruan tinggi saat ini membuat institusi perguruan tinggi mendapat kritik dan protes bahkan dari mahasiswanya sendiri, baru-baru ini para mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Bali melakukan demo terhadap kebijakan kampus yang memungut biaya pendidikan yang dianggap terlalu mahal bagi para calon mahasiswanya dan diperparah dengan tidak adanya transparansi mengenai pengelolaan dana tersebut, setidaknya begitulah apa yang saya ketahui. Hal tersebut membuat saya teringat dengan kejadian beberapa bulan lalu yang sempat viral, di mana terdapat berita yang mengabarkan penangkapan terhadap beberapa mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di kota Makasar, para mahasiswa tersebut ditangkap bukan karena melakukan tindakan kriminal namun karena mengkritik mahalnya biaya pendidikan di kampus dengan sebuah poster yang bertuliskan “KAMPUS RASA PABRIK”.             Bagi anak-anak zaman now mungkin tidak akan banyak yang paham apa m

TEPATKAH JIKA PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) MENJADI SUBYEK HAK GUNA BANGUNAN?

    Ida Bagus Abhimantara, S.H.,M.Kn. Dalam menjalankan roda perekonomian di masyarakat, aturan-aturan hukum tentunya harus dapat mengakomodir konsep-konsep yang hidup di dalam masyarakat itu sendiri, untuk mengakomodir hal tersebut terbentuklah suatu konsep badan usaha yang lazim disebut sebagai perusahaan. Secara normatif definisi perusahaan dapat dilihat dalam ketentuan Pasal Pasal 1 huruf b Undang-Undang nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (selanjutnya disebut UU 3/1982) yang mendefinisikan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Ada tiga jenis badan usaha yang telah kita kenal, yang pertama adalah perusahaan perorangan di mana perusahaan ini didirikan oleh satu orang saja, perusahaan perseorangan ini biasa disebut Perusahaan Dagang (PD)