Skip to main content

"PAPA MINTA SAHAM?"

            


           Belakangan ini mata kita di buka lebar selebar-lebarnya oleh salah satu menteri di era kepresidenan Joko Widodo, ialah Sudirman Said yang melaporkan ke Komite Etik Dewan Kehormatan DPR. Rekaman percakapan antara Ketua DPR kita Setya Novanto bersama dengan petinggi PT Freeport Indonesia dan salah satu pengusaha besar yang dikenal sebagai mafia minyak di tanah air Rizal Chalid. Saya sebagai mahasiswa hukum yang sedang belajar menjadi agent of change bangsa ini terus berusaha mengikuti kasus yang saya anggap tidak mengejutkan namun mampu meledakan, mengapa saya katakan begitu karena dalam perbincangan-perbincangan atau obrolan warung kopi mungkin kita sudah bisa mengira-ngira bagaimana permainan para politikus negeri ini yang mungkin memang begitu adanya namun tak pernah terbukti atau terangkat ke permukaan, kali ini datang sosok yang saya anggap sedikit gila karena dengan amat berani mengekspose kasus yang akan berdampak sangat luas, saya tidak peduli apa motif Sudirman Said melaporkan ini namun jika kita mendengar percakapan hasil rekaman tersebut tentu kita sebagai rakyat yang masih “waras” bisa menilai sendiri siapa yang “bermain” dalam kasus ini.
            Saya mengikuti betul persidangan-persidangan yang di lakukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap para saksi dan terakhir terhadap Setya Novanto sebagai terlapor yang sidangnya dinyatakan tertutup. Saya sendiri berharap justru sidang ini dilaksanakan secara terbuka karena logikanya jika Setya Novanto benar maka inilah kesempatan Setya Novanto untuk mengklarifikasi ke publik bahwa dia tidak melanggar kode etik sebagai pimpinan DPR.


            Saya mulai berpikir bahwa yang dihadapi oleh sang mentri bukanlah orang sembarangan karena dari apa yang saya telusuri memang ada beberapa kasus korupsi yang menyeret sang pimpinan DPR ini namun selalu lolos dari jerat hukum, yang paling membuat saya menggelengkan kepala tentu pada saat sidang pemanggilan saudara Setya Novanto sebagai terlapor yang di warnai pergantian salah satu anggota MKD dan pimpinan sidang diketuai oleh rekan satu Partainya. Jujur sebagai anak muda yang tak tahu menahu dunia politik saya bertanya “ada apa?” karena nalar saya seperti tak bisa menerima kenapa pada saat Setya Novanto di sidang banyak terjadi keganjilan mulai dari di undurnya sidang, digantinya salah satu anggota MKD, sidang dipimpin oleh anggota dari Fraksi Golkar yang notabene satu partai dengan Setya Novanto sampai sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum. Logika dan nalar saya sungguh tak bisa menerima apa yang saya saksikan melalui layar kaca maupun berita-berita dalam media elektronik, jika ini sebuah konspirasi untuk menyelamatkan sang ketua DPR mengapa sangat terang benderang dan justru memperlihatkan kebobrokannya sendiri? Saya heran melihat wakil-wakil kita di legislatif  sampai rela mengorbankan kehormatan mereka hanya demi menyelamatkan satu orang rekannya. Dalam hal persidangan tertutup setahu saya dalam hukum beracara sidang dapat terututup jika terdapat unsur asusila dalam kasus tersebut namun entah dalam aturan-aturan beracara dalam sidang MKD.
            Dari banyaknya “permainan” yang kita lihat dalam kasus “papa minta saham” ini banyak pertentangan dari para pembela Setya Novanto dengan mempertanyakan legal standing pelapor, bagi saya sendiri berpendapat mungkin saja jika dilihat dari hukum beracara dalam MKD eksekutif tidak dapat melaporkan anggota legislatif ke MKD, dari sudut pandang formil mungkin ada kesalahan namun saya sendiri berpegang pada aliran utilitarianisme dalam hukum yang berpandangan hukum yang baik adalah hukum yang dapat bermanfaat bagi masyarakatnya, dalam kaitanya dengan kasus ini tentu kita sebagai masyarakat lebih mementingkan substansi dari kasus ini tidak hanya menilik dari sisi formil nya saja.

                                          

        Apapun hasil yang akan diputuskan nantinya rakyat lah yang akan mampu menilai siapa sebenarnya yang merusak dan menggadaikan bangsa ini, karena sejujurnya saya telah putus asa ketika melihat kecurangan yang terang benderang. Sehebat dan sepintar apapun mereka menutupi dan membela, pengadilan rakyat lah pengadilan yang sebenarnya!

Comments

  1. hanya 1 dari ribuan kasus ganjil yg ada. tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.
    chen

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (LEGAL DRAFTING)

LATAR BELAKANG Perancangan peraturan perundang-undangan/Legal drafting dapat diartikan sebagai proses penyusunan kegiatan pembuatan peraturan yang dimulai dari perencanaan, persiapan,teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Peraturan perundang-undangan terdiri dari berbagai jenis yang sekaligus membentuk hirarki  peraturan perundang-undangan . Seluruh jenis peraturan perundang-undangan tersebut dirancang atau dirumuskan oleh kekuasaan legislatif bersama-sama dengan kekuasaan eksekutif, Dengan demikian kemampuan atau keahlian dalam merancang peraturan perundang-undangan merupakan suatu keharusan bagi aparatur pemerintahan yang berada di kedua lembaga tersebut. Terlebih lagi jika lingkup tugas dan kewenangannya senantiasa berhubungan dengan kepentingan publik. Akan tetapi, berbagai laporan menunjukkan bahwa masih banyak peraturan perundang-undang baik di tingkat pusat maupun daerah yang bermasalah, bahkan bertentangan satu sama

KAMPUS RASA PABRIK

       Mahalnya biaya pendidikan di perguruan tinggi saat ini membuat institusi perguruan tinggi mendapat kritik dan protes bahkan dari mahasiswanya sendiri, baru-baru ini para mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Bali melakukan demo terhadap kebijakan kampus yang memungut biaya pendidikan yang dianggap terlalu mahal bagi para calon mahasiswanya dan diperparah dengan tidak adanya transparansi mengenai pengelolaan dana tersebut, setidaknya begitulah apa yang saya ketahui. Hal tersebut membuat saya teringat dengan kejadian beberapa bulan lalu yang sempat viral, di mana terdapat berita yang mengabarkan penangkapan terhadap beberapa mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di kota Makasar, para mahasiswa tersebut ditangkap bukan karena melakukan tindakan kriminal namun karena mengkritik mahalnya biaya pendidikan di kampus dengan sebuah poster yang bertuliskan “KAMPUS RASA PABRIK”.             Bagi anak-anak zaman now mungkin tidak akan banyak yang paham apa m

TEPATKAH JIKA PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) MENJADI SUBYEK HAK GUNA BANGUNAN?

    Ida Bagus Abhimantara, S.H.,M.Kn. Dalam menjalankan roda perekonomian di masyarakat, aturan-aturan hukum tentunya harus dapat mengakomodir konsep-konsep yang hidup di dalam masyarakat itu sendiri, untuk mengakomodir hal tersebut terbentuklah suatu konsep badan usaha yang lazim disebut sebagai perusahaan. Secara normatif definisi perusahaan dapat dilihat dalam ketentuan Pasal Pasal 1 huruf b Undang-Undang nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (selanjutnya disebut UU 3/1982) yang mendefinisikan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Ada tiga jenis badan usaha yang telah kita kenal, yang pertama adalah perusahaan perorangan di mana perusahaan ini didirikan oleh satu orang saja, perusahaan perseorangan ini biasa disebut Perusahaan Dagang (PD)