STATUS KEPERDATAAN PELAKU TRANSSEXUAL DALAM HUKUM
POSITIF DI INDONESIA
Oleh
Ida Bagus Abhimantara
Bagian
Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Tulisan yang berjudul
Status Keperdataan Pelaku Transsexual
Dalam Hukum Positif di Indonesia dilatarbelakangi oleh tidak adanya peraturan
perundang – undangan yang mengatur secara khusus mengenai transsexual maupun prosedur pergantian kelamin di Indonesia. Tujuan
dari tulisan ini agar para pelaku transsexual
mengetahui status keperdataan mereka dan prosedur pergantian kelamin dalam
hukum positif Indonesia. Metode penulisan dalam tulisan ini menggunakan metode
hukum normatif. Status keperdataan pelaku transsexual
dapat dilihat di dalam Pasal 13–16 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata tentang pembetulan akta-akta catatan sipil dan
tentang penambahan didalamnya baik pergantian nama maupun jenis kelamin.
Prosedur pergantian kelamin harus mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri
dengan surat keterangan dari rumah sakit lalu di daftarkan ke catatan sipil
sebagai peristiwa penting lainya yang dimana tata cara pencatatan peristiwa
penting lainya diatur dalam Pasal 97
ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata
Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Kata Kunci : Status
Keperdataan, Transsexual, Hukum
Perdata
ABSTRACT
An article entitled civil status Transsexual Actors In
Positive Law in Indonesia motivated by the absence of legislation governing the
particulars of transsexual and gender reassignment procedures in Indonesia .
The purpose of this paper that the perpetrators transsexual know
their civil status and gender reassignment procedures in Indonesian positive
law. The method of writing in this paper uses normative law method . Civil
status transsexual actors can be seen in Article 13–16 code of Civil law of the deed of
rectification of civil registration and the addition therein of either change
of name and gender . Gender reassignment procedures should be getting the
determination of the District Court with a certificate from the hospital and
registered to the civil registry as other events in which the procedure of
registration of other important events set in Article 97 paragraph (4) of
Regulation president number 25 of 2008.
Keywords : Civil Status,
Transsexual, Civil Law
I. PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Transsexual adalah
seseorang yang memiliki salah satu jenis kelamin antara laki-laki atau
perempuan namun identifikasi karakteristik pribadi dan psikososialnya
menyerupai lawan jenisnya. Transsexual juga merupakan sebutan bagi seseorang
yang sudah melakukan operasi pergantian kelamin. Berkaitan dengan operasi
medis, pergantian kelamin juga dilakukan terapi dan pembentukan karakter
sehingga dapat menyerupai lawan jenis atau jenis kelamin yang diinginkan.[1]
Terdapat
dua macam transsexual, yakni transsexual perempuan ke laki–laki (female
to male transsexual), memiliki tubuh perempuan dan jiwa laki–laki, dan transsexual laki-laki ke perempuan (male
to female transsexuals) memiliki tubuh laki-laki dan jiwa perempuan.[2]
Sedangkan
operasi ganti kelamin adalah operasi pembedahan untuk mengubah jenis kelamin
dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya. Mengubah jenis kelamin laki–laki
ke perempuan dilakukan dengan cara memotong penis dan testis, lalu dibentuk
kelamin perempuan, dan membesarkan payudara. Sedangkan mengubah jenis kelamin
perempuan menjadi laki–laki dilakukan dengan memotong payudara, menutup saluran
kelamin perempuan, serta menanamkan organ genital laki–laki (penis). Operasi
ini juga diikuti dengan terapi psikologis dan terapi hormonal.[3]
Hak–hak
pelaku transsexual di Indonesia sudah
sepantasnya memiliki hak yang sama dengan warga negara lainya namun dalam
kenyataanya banyak pelaku transsexual
dihadapkan dengan masalah keperdataan dikarenakan tidak adanya undang–undang
atau peraturan yang secara khusus menjembatani status keperdataan pelaku transsexual dalam proses kehidupan
bernegara. Oleh karena itu banyak pertanyaan yang timbul akan bagaimana status
keperdataan seseorang pelaku transsexual
di Indonesia dan bagaimana prosedur hukum berganti kelamin dilihat dari hukum
positif Indonesia.
1.2 TUJUAN
Adapun
tujuan dari penulisan karya ilmiah ini ialah agar para pelaku transsexual dapat mengetahui status
keperdataan mereka secara hukum positif di Indonesia terkait juga dengan haknya
selaku warga negara Indonesia dan mengetahui prosedur hukum apa yang harus
ditempuh dalam melakukan operasi ganti kelamin.
II. ISI MAKALAH
2.1 METODE
Pendekatan
masalah dalam pembahasan laporan ini baik untuk kepentingan analisanya adalah
melalui pendekatan hukum normatif yaitu metode atau cara yang dipergunakan
didalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka.[4]
Mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek, yaitu aspek teori, sejarah,
filosofis, perbandingan, struktur, materi, konsistensi, penjelasan umum, dan
pasal demi pasal, formalitas dan kekuatan mengikat serta undang-undang, serta
sesuai dengan penelitian hukum yang digunakan yaitu yuridis normatif maka
pendekatan masalah yang digunakan dalam laporan ini adalah pendekatan peraturan
perundang-undangan dan pendekatan ilmu hukum.
2.2 HASIL DAN PEMBAHASAN
2.2.1
Status Keperdataan Pelaku Transsexual
Ditinjau Dari Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
Lembaga
catatan sipil (Burgerlijke stand)
merupakan suatu lembaga yang ditugaskan untuk mencatat dalam suatu daftar
tertentu mengenai peristiwa hukum seseorang yang mempengaruhi status
keperdataan seseorang salah satunya mengubah nama, identitas dan lain-lain. Hal
ini menentukan status hukum seseorang dengan identitas tertentu dalam hukum
perdata. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata tidak dijelaskan secara
langsung tentang kasus ganti kelamin dan penetapan status hukumnya namun jika
diaplikasikan dan dilihat dari segi perubahan identitas maka KUH Perdata dapat
mengakomodir kebutuhan ini melalui akta catatan sipil yang terdapat dalam Pasal
13–16 KUH Perdata tentang pembetulan akta-akta catatan sipil dan tentang
penambahan didalamnya. Perubahan identitas kelamin memiliki proses yang sama
dengan perubahan nama yakni harus melalui putusan Pengadilan Negeri. Surat
putusan tersebut kemudian dibawa kepada instansi yang berwenang misalnya
catatan sipil untuk mendapatkan pencatatan identitas yang baru tersebut sebagai
pembuktian dan penguatan peristiwa hukum yang telah dialami oleh seseorang yang
telah mengganti identitas jenis kelaminnya serta pengesahan statusnya yang
baru.
2.2.2 Prosedur Pergantian Kelamin (Transsexual) Di Indonesia
Pada
dasarnya, di Indonesia sendiri aturan mengenai prosedur pergantian kelamin (transsexual) memang belum diatur khusus.
Akan tetapi, untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi
dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang
dialami oleh penduduk Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang berada di luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, telah diterbitkan Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (UU Adminduk).
Pergantian
jenis kelamin ini dikenal dalam UU Adminduk sebagai peristiwa penting lainnya. Dalam Pasal 56 ayat (1) UU Adminduk diatur
bahwa pencatatan peristiwa penting lainnya dilakukan oleh pejabat
pencatatan sipil atas permintaan penduduk yang bersangkutan setelah adanya
penetapan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Sebagai tindak lanjut dari
aturan dalam UU Adminduk telah diterbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Perpres
25/2008). Serupa dengan aturan dalam Pasal 56 ayat (1) UU Adminduk
tentang pencatatan peristiwa penting lainnya, dalam Pasal 97 ayat (2) Perpres 25/2008 ini
juga disebut bahwa peristiwa penting lainnya yang dimaksud antara lain adalah
perubahan jenis kelamin. Jadi dalam proses pergantian jenis kelamin sebaiknya
pelaku transsexual membawa surat keterangan
dari rumah sakit dan juga harus mendapatkan penetapan pengadilan terlebih
dahulu soal perubahan jenis kelamin, maka ia wajib melaporkan persitiwa itu
untuk kemudian dilakukan pencatatan pelaporan peristiwa penting lainnya oleh
pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau Unit Pelaksana Teknis
Daerah instansi pelaksana tempat terjadinya peristiwa penting lainya.[5]
III. KESIMPULAN
Status hukum keperdataan seorang
pelaku transsexual memang tidak
dijelaskan secara tegas dalam KUH Perdata namun dalam pembahasan Pasal 13–16 KUH
Perdata tentang pembetulan akta-akta catatan sipil dan tentang penambahan
didalamnya baik perubahan nama maupun perubahan identitas kelamin memiliki
proses yang sama yakni harus melalui putusan Pengadilan Negeri. Surat putusan
tersebut kemudian dibawa kepada instansi yang berwenang misalnya catatan sipil
untuk mendapatkan pencatatan identitas yang baru tersebut sebagai pembuktian
dan penguatan peristiwa hukum yang telah dialami oleh seseorang yang telah
mengganti identitas jenis kelaminnya serta pengesahan statusnya yang baru.
Prosedur hukum pergantian jenis
kelamin disebut sebagai peristiwa penting lainya yang juga memerlukan penetapan
Pengadilan Negeri. Setelah mendapatkan penetapan dan sudah berkekuatan hukum
tetap (inkracht), pencatatan peristiwa penting lainnya itu dilakukan dengan tata
cara yang tertuang di dalam Pasal 97
ayat (4) Perpres Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
DAFTAR
PUSTAKA
Atiqah
Hamid, 2012, Buku Pintar Halal Haram Sehari-hari, Diva Press, Yogyakarta
Houghton
Mifflin Company , 2002 , “Stedman's Medical Dictionary”, http://dictionary.reference.com/browse/transsexual, diakses tanggal 21 agustus 2015
Soerjono
Soekamto dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan
Singkat, Cetakan ke-11, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Tri Jata Ayu Pramesti, 2015, Prosedur Hukum Jika
Ingin Berganti Jenis Kelamin, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5499758a512e5/prosedur-hukum-jika-
ingin-berganti-jenis-kelamin, diakses tanggal 16 juni 2015
Yash,
2010, Transeksual: Sebuah Studi Kasus Perkembangan Transeksual Perempuan ke
Laki-Laki, AINI, Semarang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, diterjemahkan dari
Burgelijk Wetboek, oleh R. Subekti
dan R. Tjitrosudibio, 2009, penerbit Balai Pustaka, Jakarta
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan
Sipil
[1]Houghton Mifflin Company , 2002 , “Stedman's
Medical Dictionary”, http://dictionary.reference.com/browse/transsexual,
diakses tanggal 21 agustus 2015 Pukul: 20:19
[2] Yash, 2010, Transeksual: Sebuah Study Kasus Perkembangan Transeksual Perempuan ke
Laki-Laki, AINI, Semarang, hal.17
[4] Soerjono Soekamto dan Sri Mamudji,
2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11,
Raja Grafindo Persada,
Jakarta, hal.13.
[5] Tri Jata Ayu Pramesti, 2015, “Prosedur Hukum Jika Ingin Berganti Jenis
Kelamin”, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5499758a512e5/prosedur-hukum-jika-ingin-berganti-jenis-kelamin,
diakses tanggal 16 juni 2015 Pukul : 17:45.
Comments
Post a Comment