Skip to main content

Journal; STATUS KEPERDATAAN PELAKU TRANSSEXUAL DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA

STATUS KEPERDATAAN PELAKU TRANSSEXUAL  DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Oleh
Ida Bagus Abhimantara

Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Tulisan yang berjudul Status Keperdataan Pelaku Transsexual Dalam Hukum Positif di Indonesia dilatarbelakangi oleh tidak adanya peraturan perundang – undangan yang mengatur secara khusus mengenai transsexual maupun prosedur pergantian kelamin di Indonesia. Tujuan dari tulisan ini agar para pelaku transsexual mengetahui status keperdataan mereka dan prosedur pergantian kelamin dalam hukum positif Indonesia. Metode penulisan dalam tulisan ini menggunakan metode hukum normatif. Status keperdataan pelaku transsexual dapat dilihat di dalam Pasal  13–16 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang pembetulan akta-akta catatan sipil dan tentang penambahan didalamnya baik pergantian nama maupun jenis kelamin. Prosedur pergantian kelamin harus mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri dengan surat keterangan dari rumah sakit lalu di daftarkan ke catatan sipil sebagai peristiwa penting lainya yang dimana tata cara pencatatan peristiwa penting lainya diatur dalam Pasal 97 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Kata Kunci : Status Keperdataan, Transsexual, Hukum Perdata

ABSTRACT
An article entitled civil status Transsexual Actors In Positive Law in Indonesia motivated by the absence of legislation governing the particulars of transsexual and gender reassignment procedures in Indonesia . The purpose of this paper that the perpetrators transsexual know their civil status and gender reassignment procedures in Indonesian positive law. The method of writing in this paper uses normative law method . Civil status transsexual actors can be seen in Article 13–16 code of Civil law of the deed of rectification of civil registration and the addition therein of either change of name and gender . Gender reassignment procedures should be getting the determination of the District Court with a certificate from the hospital and registered to the civil registry as other events in which the procedure of registration of other important events set in Article 97 paragraph (4) of Regulation president number 25 of 2008.
Keywords : Civil Status, Transsexual, Civil Law

I. PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
            Transsexual adalah seseorang yang memiliki salah satu jenis kelamin antara laki-laki atau perempuan namun identifikasi karakteristik pribadi dan psikososialnya menyerupai lawan jenisnya. Transsexual juga merupakan sebutan bagi seseorang yang sudah melakukan operasi pergantian kelamin. Berkaitan dengan operasi medis, pergantian kelamin juga dilakukan terapi dan pembentukan karakter sehingga dapat menyerupai lawan jenis atau jenis kelamin yang diinginkan.[1]
Terdapat dua macam transsexual, yakni transsexual perempuan ke laki–laki (female to male transsexual), memiliki tubuh perempuan dan jiwa laki–laki, dan transsexual laki-laki ke perempuan (male to female transsexuals) memiliki tubuh laki-laki dan jiwa perempuan.[2]
Sedangkan operasi ganti kelamin adalah operasi pembedahan untuk mengubah jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya. Mengubah jenis kelamin laki–laki ke perempuan dilakukan dengan cara memotong penis dan testis, lalu dibentuk kelamin perempuan, dan membesarkan payudara. Sedangkan mengubah jenis kelamin perempuan menjadi laki–laki dilakukan dengan memotong payudara, menutup saluran kelamin perempuan, serta menanamkan organ genital laki–laki (penis). Operasi ini juga diikuti dengan terapi psikologis dan terapi hormonal.[3]
Hak–hak pelaku transsexual di Indonesia sudah sepantasnya memiliki hak yang sama dengan warga negara lainya namun dalam kenyataanya banyak pelaku transsexual dihadapkan dengan masalah keperdataan dikarenakan tidak adanya undang–undang atau peraturan yang secara khusus menjembatani status keperdataan pelaku transsexual dalam proses kehidupan bernegara. Oleh karena itu banyak pertanyaan yang timbul akan bagaimana status keperdataan seseorang pelaku transsexual di Indonesia dan bagaimana prosedur hukum berganti kelamin dilihat dari hukum positif Indonesia.
1.2 TUJUAN
            Adapun tujuan dari penulisan karya ilmiah ini ialah agar para pelaku transsexual dapat mengetahui status keperdataan mereka secara hukum positif di Indonesia terkait juga dengan haknya selaku warga negara Indonesia dan mengetahui prosedur hukum apa yang harus ditempuh dalam melakukan operasi ganti kelamin.

II. ISI MAKALAH
2.1 METODE
            Pendekatan masalah dalam pembahasan laporan ini baik untuk kepentingan analisanya adalah melalui pendekatan hukum normatif yaitu metode atau cara yang dipergunakan didalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka.[4] Mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek, yaitu aspek teori, sejarah, filosofis, perbandingan, struktur, materi, konsistensi, penjelasan umum, dan pasal demi pasal, formalitas dan kekuatan mengikat serta undang-undang, serta sesuai dengan penelitian hukum yang digunakan yaitu yuridis normatif maka pendekatan masalah yang digunakan dalam laporan ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan ilmu hukum.

2.2 HASIL DAN PEMBAHASAN
2.2.1 Status Keperdataan Pelaku Transsexual Ditinjau Dari Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
Lembaga catatan sipil (Burgerlijke stand) merupakan suatu lembaga yang ditugaskan untuk mencatat dalam suatu daftar tertentu mengenai peristiwa hukum seseorang yang mempengaruhi status keperdataan seseorang salah satunya mengubah nama, identitas dan lain-lain. Hal ini menentukan status hukum seseorang dengan identitas tertentu dalam hukum perdata. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata tidak dijelaskan secara langsung tentang kasus ganti kelamin dan penetapan status hukumnya namun jika diaplikasikan dan dilihat dari segi perubahan identitas maka KUH Perdata dapat mengakomodir kebutuhan ini melalui akta catatan sipil yang terdapat dalam Pasal 13–16 KUH Perdata tentang pembetulan akta-akta catatan sipil dan tentang penambahan didalamnya. Perubahan identitas kelamin memiliki proses yang sama dengan perubahan nama yakni harus melalui putusan Pengadilan Negeri. Surat putusan tersebut kemudian dibawa kepada instansi yang berwenang misalnya catatan sipil untuk mendapatkan pencatatan identitas yang baru tersebut sebagai pembuktian dan penguatan peristiwa hukum yang telah dialami oleh seseorang yang telah mengganti identitas jenis kelaminnya serta pengesahan statusnya yang baru.
2.2.2 Prosedur Pergantian Kelamin (Transsexual) Di Indonesia
Pada dasarnya, di Indonesia sendiri aturan mengenai prosedur pergantian kelamin (transsexual) memang belum diatur khusus. Akan tetapi, untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, telah diterbitkan Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
Pergantian jenis kelamin ini dikenal dalam UU Adminduk sebagai peristiwa penting lainnya. Dalam Pasal 56 ayat (1) UU Adminduk diatur bahwa pencatatan peristiwa penting lainnya dilakukan oleh pejabat pencatatan sipil atas permintaan penduduk yang bersangkutan setelah adanya penetapan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Sebagai tindak lanjut dari aturan dalam UU Adminduk telah diterbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Perpres 25/2008). Serupa dengan aturan dalam Pasal 56 ayat (1) UU Adminduk tentang pencatatan peristiwa penting lainnya, dalam Pasal 97 ayat (2) Perpres 25/2008 ini juga disebut bahwa peristiwa penting lainnya yang dimaksud antara lain adalah perubahan jenis kelamin. Jadi dalam proses pergantian jenis kelamin sebaiknya pelaku transsexual membawa surat keterangan dari rumah sakit dan juga harus mendapatkan penetapan pengadilan terlebih dahulu soal perubahan jenis kelamin, maka ia wajib melaporkan persitiwa itu untuk kemudian dilakukan pencatatan pelaporan peristiwa penting lainnya oleh pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau Unit Pelaksana Teknis Daerah instansi pelaksana tempat terjadinya peristiwa penting lainya.[5]

III. KESIMPULAN
            Status hukum keperdataan seorang pelaku transsexual memang tidak dijelaskan secara tegas dalam KUH Perdata namun dalam pembahasan Pasal 13–16 KUH Perdata tentang pembetulan akta-akta catatan sipil dan tentang penambahan didalamnya baik perubahan nama maupun perubahan identitas kelamin memiliki proses yang sama yakni harus melalui putusan Pengadilan Negeri. Surat putusan tersebut kemudian dibawa kepada instansi yang berwenang misalnya catatan sipil untuk mendapatkan pencatatan identitas yang baru tersebut sebagai pembuktian dan penguatan peristiwa hukum yang telah dialami oleh seseorang yang telah mengganti identitas jenis kelaminnya serta pengesahan statusnya yang baru.
            Prosedur hukum pergantian jenis kelamin disebut sebagai peristiwa penting lainya yang juga memerlukan penetapan Pengadilan Negeri. Setelah mendapatkan penetapan dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pencatatan peristiwa penting lainnya itu dilakukan dengan tata cara yang tertuang di dalam Pasal 97 ayat (4) Perpres Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

DAFTAR PUSTAKA
Atiqah Hamid, 2012, Buku Pintar Halal Haram Sehari-hari, Diva Press, Yogyakarta
Houghton Mifflin Company , 2002 , “Stedman's Medical Dictionary”, http://dictionary.reference.com/browse/transsexual, diakses tanggal 21 agustus 2015
Soerjono Soekamto dan Sri Mamudji, 2009,  Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Tri Jata Ayu Pramesti, 2015, Prosedur Hukum Jika Ingin Berganti Jenis Kelamin,  http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5499758a512e5/prosedur-hukum-jika- ingin-berganti-jenis-kelamin, diakses tanggal 16 juni 2015
Yash, 2010, Transeksual: Sebuah Studi Kasus Perkembangan Transeksual Perempuan ke Laki-Laki, AINI, Semarang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, diterjemahkan dari Burgelijk Wetboek, oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2009, penerbit Balai Pustaka, Jakarta

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil










[1]Houghton Mifflin Company , 2002 , “Stedman's Medical Dictionary”, http://dictionary.reference.com/browse/transsexual, diakses tanggal 21 agustus 2015 Pukul: 20:19
[2] Yash, 2010, Transeksual: Sebuah Study Kasus Perkembangan Transeksual Perempuan ke Laki-Laki, AINI, Semarang, hal.17

[3] Atiqah Hamid, 2012, Buku Pintar Halal Haram Sehari-hari, Diva Press, Jogjakarta, hal. 139
[4] Soerjono Soekamto dan Sri Mamudji, 2009,  Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal.13.

[5] Tri Jata Ayu Pramesti, 2015,  “Prosedur Hukum Jika Ingin Berganti Jenis Kelamin”, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5499758a512e5/prosedur-hukum-jika-ingin-berganti-jenis-kelamin, diakses tanggal 16 juni 2015 Pukul : 17:45.

Comments

Popular posts from this blog

PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (LEGAL DRAFTING)

LATAR BELAKANG Perancangan peraturan perundang-undangan/Legal drafting dapat diartikan sebagai proses penyusunan kegiatan pembuatan peraturan yang dimulai dari perencanaan, persiapan,teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Peraturan perundang-undangan terdiri dari berbagai jenis yang sekaligus membentuk hirarki  peraturan perundang-undangan . Seluruh jenis peraturan perundang-undangan tersebut dirancang atau dirumuskan oleh kekuasaan legislatif bersama-sama dengan kekuasaan eksekutif, Dengan demikian kemampuan atau keahlian dalam merancang peraturan perundang-undangan merupakan suatu keharusan bagi aparatur pemerintahan yang berada di kedua lembaga tersebut. Terlebih lagi jika lingkup tugas dan kewenangannya senantiasa berhubungan dengan kepentingan publik. Akan tetapi, berbagai laporan menunjukkan bahwa masih banyak peraturan perundang-undang baik di tingkat pusat maupun daerah yang bermasalah, bahkan bertentangan satu sama

KAMPUS RASA PABRIK

       Mahalnya biaya pendidikan di perguruan tinggi saat ini membuat institusi perguruan tinggi mendapat kritik dan protes bahkan dari mahasiswanya sendiri, baru-baru ini para mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Bali melakukan demo terhadap kebijakan kampus yang memungut biaya pendidikan yang dianggap terlalu mahal bagi para calon mahasiswanya dan diperparah dengan tidak adanya transparansi mengenai pengelolaan dana tersebut, setidaknya begitulah apa yang saya ketahui. Hal tersebut membuat saya teringat dengan kejadian beberapa bulan lalu yang sempat viral, di mana terdapat berita yang mengabarkan penangkapan terhadap beberapa mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di kota Makasar, para mahasiswa tersebut ditangkap bukan karena melakukan tindakan kriminal namun karena mengkritik mahalnya biaya pendidikan di kampus dengan sebuah poster yang bertuliskan “KAMPUS RASA PABRIK”.             Bagi anak-anak zaman now mungkin tidak akan banyak yang paham apa m

TEPATKAH JIKA PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) MENJADI SUBYEK HAK GUNA BANGUNAN?

    Ida Bagus Abhimantara, S.H.,M.Kn. Dalam menjalankan roda perekonomian di masyarakat, aturan-aturan hukum tentunya harus dapat mengakomodir konsep-konsep yang hidup di dalam masyarakat itu sendiri, untuk mengakomodir hal tersebut terbentuklah suatu konsep badan usaha yang lazim disebut sebagai perusahaan. Secara normatif definisi perusahaan dapat dilihat dalam ketentuan Pasal Pasal 1 huruf b Undang-Undang nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (selanjutnya disebut UU 3/1982) yang mendefinisikan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Ada tiga jenis badan usaha yang telah kita kenal, yang pertama adalah perusahaan perorangan di mana perusahaan ini didirikan oleh satu orang saja, perusahaan perseorangan ini biasa disebut Perusahaan Dagang (PD)