Skip to main content

Menolak Reklamasi Teluk Benoa



        Bali sebagai “surga” dunia dengan predikat pulau terbaik kedua di dunia dibawah Santorini Yunani dalam rilis salah satu media asing beberapa bulan lalu. Pulau yang menurut saya memang dilahirkan dengan budaya yang memikat mata dunia, dan keunikannya dapat disejajarkan dengan budaya Tiongkok, Jepang, India, dll.
         Kemajuan Bali dalam bidang pariwisata tidaklah mengejutkan karena Bali memang sejak dahulu telah menjadi tujuan pariwisata dunia karena keunikannya. Berkat pariwisata inilah kehidupan masyarakat Bali khususnya di Bali selatan saat ini sudah mulai terkikis oleh gemerlapnya pariwisata dan orang-orang luar Bali yang mengais rejeki di pulau ini. Tanah di Bali sangatlah mahal, karena di  Bali tidak boleh mendirikan bangunan atau gedung layaknya di Jakarta atau kota-kota lain di dunia. Hal tersebut membuat membangun di Bali harus melebar ke samping atau horizontal, semakin lama semakin sedikit ruang untuk membangun di Bali.


         Mahalnya harga tanah dan terbatasnya tanah di Bali membuat investor yang masih percaya dengan pariwisata Bali berpikir untuk mereklamasi teluk Benoa dengan harapan dan hitung-hitungan biaya yang jauh lebih murah. Selain itu kawasan reklamasi ini nantinya akan sangat mewah dan tak mencerminkan budaya Bali bagi saya pribadi, budaya Bali bukanlah budaya hedonisme yang dibawa dari dunia barat, Bali tak sepantasnya menjadi seperti itu.
         Awal rencana reklamasi teluk Benoa saya sendiri masih biasa-biasa saja bahkan cenderung setuju-setuju saja akan salah satu wacana yang akan mendongkrak pesat kemajuan Bali. Namun beberapa tokoh mulai menolak dan disanalah mata saya akhirnya terbuka melihat situasi ini. Investor yang terlalu memaksakan kehendaknya dengan berbagai cara membuat saya tak percaya lagi akan janji-janji yang didengungkan.
         Biarkanlah alasan-alasan penolakan baik berwujud akademis maupun filosofis diutarakan oleh yang menguasainya karena saya tak akan menjelaskan itu.
         Saya menolak dengan alasan ketidakmerataan pembangunan, saya lebih setuju pemerintah  membangun Bali barat dan utara. Roti pariwisata di Bali saat ini sebagian besar masih dirasakan hanya oleh Bali bagian selatan, kondisi tersebut tentu sangat timpang, dan suatu saat bisa saja akan menjadi bom waktu bagi masyarakat Bali di luar Bali Selatan.



         Lupakan reklamasi teluk Benoa, bangun pemerataan pembangunan di Bali, wujudkan pariwisata berbasis Budaya di Bali, dengan hal tersebut selain Bali akan tetap maju dan sejahtera, Bali tidak akan kehilangan Budaya nya yang di kagumi dunia Internasional. God Bless My Homeland!

Comments

Popular posts from this blog

PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (LEGAL DRAFTING)

LATAR BELAKANG Perancangan peraturan perundang-undangan/Legal drafting dapat diartikan sebagai proses penyusunan kegiatan pembuatan peraturan yang dimulai dari perencanaan, persiapan,teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Peraturan perundang-undangan terdiri dari berbagai jenis yang sekaligus membentuk hirarki  peraturan perundang-undangan . Seluruh jenis peraturan perundang-undangan tersebut dirancang atau dirumuskan oleh kekuasaan legislatif bersama-sama dengan kekuasaan eksekutif, Dengan demikian kemampuan atau keahlian dalam merancang peraturan perundang-undangan merupakan suatu keharusan bagi aparatur pemerintahan yang berada di kedua lembaga tersebut. Terlebih lagi jika lingkup tugas dan kewenangannya senantiasa berhubungan dengan kepentingan publik. Akan tetapi, berbagai laporan menunjukkan bahwa masih banyak peraturan perundang-undang baik di tingkat pusat maupun daerah yang bermasalah, bahkan bertentangan satu sama

KAMPUS RASA PABRIK

       Mahalnya biaya pendidikan di perguruan tinggi saat ini membuat institusi perguruan tinggi mendapat kritik dan protes bahkan dari mahasiswanya sendiri, baru-baru ini para mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Bali melakukan demo terhadap kebijakan kampus yang memungut biaya pendidikan yang dianggap terlalu mahal bagi para calon mahasiswanya dan diperparah dengan tidak adanya transparansi mengenai pengelolaan dana tersebut, setidaknya begitulah apa yang saya ketahui. Hal tersebut membuat saya teringat dengan kejadian beberapa bulan lalu yang sempat viral, di mana terdapat berita yang mengabarkan penangkapan terhadap beberapa mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di kota Makasar, para mahasiswa tersebut ditangkap bukan karena melakukan tindakan kriminal namun karena mengkritik mahalnya biaya pendidikan di kampus dengan sebuah poster yang bertuliskan “KAMPUS RASA PABRIK”.             Bagi anak-anak zaman now mungkin tidak akan banyak yang paham apa m

TEPATKAH JIKA PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) MENJADI SUBYEK HAK GUNA BANGUNAN?

    Ida Bagus Abhimantara, S.H.,M.Kn. Dalam menjalankan roda perekonomian di masyarakat, aturan-aturan hukum tentunya harus dapat mengakomodir konsep-konsep yang hidup di dalam masyarakat itu sendiri, untuk mengakomodir hal tersebut terbentuklah suatu konsep badan usaha yang lazim disebut sebagai perusahaan. Secara normatif definisi perusahaan dapat dilihat dalam ketentuan Pasal Pasal 1 huruf b Undang-Undang nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (selanjutnya disebut UU 3/1982) yang mendefinisikan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Ada tiga jenis badan usaha yang telah kita kenal, yang pertama adalah perusahaan perorangan di mana perusahaan ini didirikan oleh satu orang saja, perusahaan perseorangan ini biasa disebut Perusahaan Dagang (PD)