Skip to main content

Perlindungan Bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT)



Terlintas dipikiran saya banyak pertanyaan mengenai perlindungan dan hak-hak Pekerja Rumah Tangga (PRT). Mereka bekerja tanpa kejelasan waktu bekerja, kapanpun diminta bekerja mereka harus siap dalam 24 jam tak jarang waktu istirahat pun harus terganggu oleh sang majikan. Selain jam kerja yang tak jelas, hak-hak mereka pun juga tidak jelas, seperti hari libur yang paling sedikit 24 jam dalam satu minggu. Faktanya PRT yang bekerja di dalam negeri tidak mendapatkan hak-hak yang semestinya mereka dapatkan sebagai pekerja, bandingkan bagaimana pemerintah memperjuangkan para PRT kita di luar negeri, jika tidak salah saya pernah mendengar PRT indonesia di hongkong mendapatkan jatah libur selama 2 hari dalam satu minggu. Tapi kenapa di Indonesia sendiri pemerintah seperti tak serius mengurusi masalah RUU PRT ini.


Pertanyaan nya adalah apakah Indonesia memiliki Peraturan Perundang-undangan mengenai PRT ?

Jawabanya adalah belum, akan tetapi pemerintah sudah menyatakan komitmennya di mata internasional untuk mendukung dan mengadopsi Konvensi ILO tentang Kerja Layak bagi PRT.Selain memperjuangkan agar pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO no. 189, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA-PRT) bersama serikat buruh juga mendesak DPR agar draft RUU PRT dapat disahkan. Sehingga PRT mempunya Undang-undang khusus yang mengatur hak-hak fundamental mereka sebagai pekerja.


Dari hasil survey yang saya dapat di internet, rata-rata gaji PRT di jakarta berkisar antara Rp.500.000 - Rp. 600.000. Angka yang mengejutkan untuk sebuah pendapatan di jakarta yg jauh dari upah minimum provinsi.

Undang-undang no 13 tahun 2003 tidak memberikan perlindungan terhadap PRT karena majikan dari PRT bukan sebagai pengusaha sebagaimana dimaksudkan dalam UU tersebut.Kovensi ILO no. 189 merupakan harapan baru bagi PRT untuk mendapatkan perlindung hukum.Untuk mewujudkan cita-cita demikian political will pemerintah untuk merespon, mengagendakan dan menindak lanjuti dalam proses legislasi guna menciptakan perlindungan hukum terhadap PRT secara lebih konkrit, sehingga kelak keberadaan PRT sebagai manusia dengan harkat dan martabatnya benar-benar dijamin dalam payung hukum yang secara konsisten dilaksanakan dan menjadi kontrol dalam implementasi nilai-nilai hubungan industrial pancasila.


semoga saja RUU PRT ini dapat cepat terealisasikan karena PRT juga sebuah profesi yang harus dikelola secara sistemik dan tidak lepas dari jangkauan hukum.




Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (LEGAL DRAFTING)

LATAR BELAKANG Perancangan peraturan perundang-undangan/Legal drafting dapat diartikan sebagai proses penyusunan kegiatan pembuatan peraturan yang dimulai dari perencanaan, persiapan,teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Peraturan perundang-undangan terdiri dari berbagai jenis yang sekaligus membentuk hirarki  peraturan perundang-undangan . Seluruh jenis peraturan perundang-undangan tersebut dirancang atau dirumuskan oleh kekuasaan legislatif bersama-sama dengan kekuasaan eksekutif, Dengan demikian kemampuan atau keahlian dalam merancang peraturan perundang-undangan merupakan suatu keharusan bagi aparatur pemerintahan yang berada di kedua lembaga tersebut. Terlebih lagi jika lingkup tugas dan kewenangannya senantiasa berhubungan dengan kepentingan publik. Akan tetapi, berbagai laporan menunjukkan bahwa masih banyak peraturan perundang-undang baik di tingkat pusat maupun daerah yang bermasalah, bahkan bertentangan satu sama

KAMPUS RASA PABRIK

       Mahalnya biaya pendidikan di perguruan tinggi saat ini membuat institusi perguruan tinggi mendapat kritik dan protes bahkan dari mahasiswanya sendiri, baru-baru ini para mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Bali melakukan demo terhadap kebijakan kampus yang memungut biaya pendidikan yang dianggap terlalu mahal bagi para calon mahasiswanya dan diperparah dengan tidak adanya transparansi mengenai pengelolaan dana tersebut, setidaknya begitulah apa yang saya ketahui. Hal tersebut membuat saya teringat dengan kejadian beberapa bulan lalu yang sempat viral, di mana terdapat berita yang mengabarkan penangkapan terhadap beberapa mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di kota Makasar, para mahasiswa tersebut ditangkap bukan karena melakukan tindakan kriminal namun karena mengkritik mahalnya biaya pendidikan di kampus dengan sebuah poster yang bertuliskan “KAMPUS RASA PABRIK”.             Bagi anak-anak zaman now mungkin tidak akan banyak yang paham apa m

TEPATKAH JIKA PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) MENJADI SUBYEK HAK GUNA BANGUNAN?

    Ida Bagus Abhimantara, S.H.,M.Kn. Dalam menjalankan roda perekonomian di masyarakat, aturan-aturan hukum tentunya harus dapat mengakomodir konsep-konsep yang hidup di dalam masyarakat itu sendiri, untuk mengakomodir hal tersebut terbentuklah suatu konsep badan usaha yang lazim disebut sebagai perusahaan. Secara normatif definisi perusahaan dapat dilihat dalam ketentuan Pasal Pasal 1 huruf b Undang-Undang nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (selanjutnya disebut UU 3/1982) yang mendefinisikan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Ada tiga jenis badan usaha yang telah kita kenal, yang pertama adalah perusahaan perorangan di mana perusahaan ini didirikan oleh satu orang saja, perusahaan perseorangan ini biasa disebut Perusahaan Dagang (PD)