Terlintas dipikiran saya banyak pertanyaan mengenai perlindungan dan hak-hak Pekerja Rumah Tangga (PRT). Mereka bekerja tanpa kejelasan waktu bekerja, kapanpun diminta bekerja mereka harus siap dalam 24 jam tak jarang waktu istirahat pun harus terganggu oleh sang majikan. Selain jam kerja yang tak jelas, hak-hak mereka pun juga tidak jelas, seperti hari libur yang paling sedikit 24 jam dalam satu minggu. Faktanya PRT yang bekerja di dalam negeri tidak mendapatkan hak-hak yang semestinya mereka dapatkan sebagai pekerja, bandingkan bagaimana pemerintah memperjuangkan para PRT kita di luar negeri, jika tidak salah saya pernah mendengar PRT indonesia di hongkong mendapatkan jatah libur selama 2 hari dalam satu minggu. Tapi kenapa di Indonesia sendiri pemerintah seperti tak serius mengurusi masalah RUU PRT ini.
Pertanyaan nya adalah apakah Indonesia memiliki Peraturan Perundang-undangan mengenai PRT ?
Jawabanya adalah belum, akan tetapi pemerintah sudah menyatakan komitmennya di mata internasional untuk mendukung dan mengadopsi Konvensi ILO tentang Kerja Layak bagi PRT.Selain memperjuangkan agar pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO no. 189, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA-PRT) bersama serikat buruh juga mendesak DPR agar draft RUU PRT dapat disahkan. Sehingga PRT mempunya Undang-undang khusus yang mengatur hak-hak fundamental mereka sebagai pekerja.
Dari hasil survey yang saya dapat di internet, rata-rata gaji PRT di jakarta berkisar antara Rp.500.000 - Rp. 600.000. Angka yang mengejutkan untuk sebuah pendapatan di jakarta yg jauh dari upah minimum provinsi.
Undang-undang no 13 tahun 2003 tidak memberikan perlindungan terhadap PRT karena majikan dari PRT bukan sebagai pengusaha sebagaimana dimaksudkan dalam UU tersebut.Kovensi ILO no. 189 merupakan harapan baru bagi PRT untuk mendapatkan perlindung hukum.Untuk mewujudkan cita-cita demikian political will pemerintah untuk merespon, mengagendakan dan menindak lanjuti dalam proses legislasi guna menciptakan perlindungan hukum terhadap PRT secara lebih konkrit, sehingga kelak keberadaan PRT sebagai manusia dengan harkat dan martabatnya benar-benar dijamin dalam payung hukum yang secara konsisten dilaksanakan dan menjadi kontrol dalam implementasi nilai-nilai hubungan industrial pancasila.
semoga saja RUU PRT ini dapat cepat terealisasikan karena PRT juga sebuah profesi yang harus dikelola secara sistemik dan tidak lepas dari jangkauan hukum.
Ia memang perlu UU perlindungan untuk pekerja rumah tangga
ReplyDelete