Skip to main content

Komentar Terhadap Pasal-Pasal Dalam UU Kewarganegaraan Republik Indonesia

Komentar Terhadap Pasal – Pasal Dalam Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia



·      Pasal 5 ayat (2)
Dalam Pasal ini dinyatakan bahwa anak WNI dibawah 5 Tahun yang diangkat anak oleh WNA tetap diakui sebagai WNI, yang menjadi sorotan saya dalam ketentuan Pasal ini adalah adanya batas usia anak yang hanya sampai umur 5 Tahun saja diakui sebagai WNI, menurut saya seharusnya anak dalam ketentuan ini diberikan kesempatan tetap sebagai WNI hingga usianya sudah dapat menentukan atau memilih kewarganegaraanya sendiri yang tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

·      Pasal 6
Dalam Pasal ini dinyatakan ketentuan batas umur anak harus memilih kewarganegaraanya pada umur 18 tahun. Dari batasan umur tersebut saya rasa kurang tepat mewajibkan anak yang masih berusia 18 tahun dipaksa memilih kewarganegaraan, pada umur itu seseorang belum bisa dikatakan dewasa dan matang secara psikologis apalagi untuk memilih kewarganegaraanya. Saya cenderung setuju jika minimal umur memilih kewarganegaraan adalah 21 tahun sesuai dengan ketentuan hukum perdata kita pada umur 21 seseorang dianggap telah cakap.

·      Pasal 9c
Dalam ketentuan pasal ini menyatakan syarat untuk sehat jasmani dan rohani untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Saya rasa ketentuan ini kurang tepat karena seseorang memiliki hak memilih kewarganegaraanya tanpa diskriminasi, apakah seorang yang cacat tidak berhak memperoleh kewarganegaraan Indonesia? KECUALI yang mengajukan permohonan tersebut mengalami gangguan jiwa saya rasa pantas untuk tidak bisa memperoleh kewarganegaraan karena dianggap tidak cakap dan tentu kejiwaanya atau tindakanya bisa berubah-ubah.

·      Pasal 13 ayat (1)
Dalam ketentuan Pasal ini menyatakan presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan, penjelasan tersebut menurut saya tidak memberikan kepastian karena tidak dijelaskan atau diatur dalam undang-undang ini ketentuan apa saja yang dapat menggugurkan permohonan pewarganegaraan seseorang selain diluar ketentuan Pasal 9, walaupun ayat (4) dalam ketentuan Pasal ini mewajibkan presiden memberikan alasan penolakanya.





·      Pasal 16
Dalam Pasal ini terdapat lafal sumpah dan janji setia. Sebenarnya komentar saya dalam Pasal ini tidaklah terlalu penting, namun akan sangat mengganjal jika tidak saya sampaikan, yang menjadi ganjalan bagi saya adalah adanya frase “Demi allah/Demi Tuhan Yang Maha Esa…”. Pertanyaanya adalah mengapa harus mencantumkan frase “Demi allah…” sedangkan sebetulnya dalam frase “…Demi Tuhan Yang Maha Esa…” sudah mewakili frase “demi allah” tersebut. Mungkin memang ada alasan mendasar yang berkaitan dengan agama bersangkutan, tentunya komentar saya ini didasari oleh ketidaktahuan saya mengenai agama yang bersangkutan.

·      Pasal 20
Dalam ketentuan Pasal ini menyatakan pemberian kewarganegaraan bagi seseorang yang berjasa terhadap Negara atau dengan alasan kepentingan Negara. Saya rasa ini adalah salah satu Pasal yang sangat penting untuk menghargai orang-orang yang berjasa atau telah mengharumkan nama bangsa di kancah Internasional, contohnya seperti beberapa atlet bulu tangkis kita terdahulu yang telah mengharumkan nama bangsa dan berjasa untuk Negara namun pada saat tersebut belum mendapatkan kewarganegaraan. Jadi sudah sepatutnya orang-orang yang berjasa untuk Negara diberikan prioritas.


·      Pasal 26 ayat (1) & (2)
Dalam ketentuan pasal ini suami/istri yang kawin dengan WNA akan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia jika hukum di Negara pasanganya memiliki ketentuan harus mengikuti kewarganegaraan si suami/istri (WNA). Dari apa yang sekilas saya pahami, Pasal ini justru mengesankan tunduknya Negara kita atau merelakan dengan mudah warga negaranya melepaskan kewarganegaraanya secara suka rela walaupun saya tahu Negara kita sebagai subyek hukum Internasional wajib menghormati hukum dari subyek hukum Internasional lainya.

·      Pasal 26 ayat (4)
Dalam ketentuan Pasal ini menyebutkan bahwa WNI yang kehilangan kewarganegaraanya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 26 ayat (1) & (2) dapat mengajukan permohonan menjadi WNI kembali (ayat 3) setelah 3 tahun sejak tanggal perkawinanya. Yang menjadi pertanyaan saya adalah mengapa harus menunggu 3 Tahun untuk mendapatkan kembali kewarganegaraanya? Bagaimana jika ada suatu keadaan darurat yang memberatkanya kehilangan kewarganegaraan? Sedangkan kehilangan kewarganegaraan sebagai WNI bukanlah karena keinginanya secara mutlak namun lebih disebabkan karena aturan perundang-undangan. 

·      Pasal 32

Dalam Pasal 32 ini mengatur ketentuan mengenai tata cara dan syarat memperoleh kembali kewarganegaraan WNI, menurut saya seseorang yang sudah pernah berkewarganegaraan Indonesia untuk memperoleh kembali kewarganegaraanya mendapatkan kemudahan atau menyederhanakan syarat atau tata caranya karena sesuai Pasal ini untuk memperoleh kembali kewarganegaraannya diatur dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17 dan menurut saya jika harus mengikuti prosedur dalam ketentuan Pasal tersebut tidaklah cukup sederhana bagi seseorang yang sebenarnya sudah pernah berkewarganegaraan Republik Indonesia.

Comments

  1. Mohon Maaf Numpang Promo Yah..

    Kami dari MetroQQ sedang membagikan berbagai bonus ni untuk kalian para pecinta Judi Online.

    Bonus yang di sediakan di MetroQQ berupa :
    1 . Bonus CashBack Sebesar 0,3 - 0,5 % ( Dibagikan Setiap Hari Senin )
    2. Bonus Referral 10 % + 10 % ( Dibagikan Setiap Hari )
    Cara untuk mendapatkannya bonus Referral sangat mudah ( Anda Hanya Mengajak Teman Anda Untuk Bermain Di MetroQQ )

    Berbagai permainan dalam 1 user ID.

    Untuk Info Lebih Lanjut, Anda dapat mengunjungi Livechat kami di MetroQQ.

    ReplyDelete
  2. MBO128 Adalah Situs Judi Online Taruhan Sepak Bola, Casino, Sabung Ayam, Tangkas, Togel , Poker Terpopuler di Indonesia. Pasang Taruhan Online Melalui Agen Judi Terpercaya Indonesia MBO128, Proses Cepat, Banyak Bonus, Online 24 Jam dan Pasti Bayar! 1 Userid bisa bermain semua permainan

    Sabung Ayam
    Sbobet
    Casino Online
    Tembak Ikan
    IDN LIVE

    Daftar bisa langsung ke:
    WhatsApp : 085222555128

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (LEGAL DRAFTING)

LATAR BELAKANG Perancangan peraturan perundang-undangan/Legal drafting dapat diartikan sebagai proses penyusunan kegiatan pembuatan peraturan yang dimulai dari perencanaan, persiapan,teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Peraturan perundang-undangan terdiri dari berbagai jenis yang sekaligus membentuk hirarki  peraturan perundang-undangan . Seluruh jenis peraturan perundang-undangan tersebut dirancang atau dirumuskan oleh kekuasaan legislatif bersama-sama dengan kekuasaan eksekutif, Dengan demikian kemampuan atau keahlian dalam merancang peraturan perundang-undangan merupakan suatu keharusan bagi aparatur pemerintahan yang berada di kedua lembaga tersebut. Terlebih lagi jika lingkup tugas dan kewenangannya senantiasa berhubungan dengan kepentingan publik. Akan tetapi, berbagai laporan menunjukkan bahwa masih banyak peraturan perundang-undang baik di tingkat pusat maupun daerah yang bermasalah, bahkan bertentangan satu sama

KAMPUS RASA PABRIK

       Mahalnya biaya pendidikan di perguruan tinggi saat ini membuat institusi perguruan tinggi mendapat kritik dan protes bahkan dari mahasiswanya sendiri, baru-baru ini para mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Bali melakukan demo terhadap kebijakan kampus yang memungut biaya pendidikan yang dianggap terlalu mahal bagi para calon mahasiswanya dan diperparah dengan tidak adanya transparansi mengenai pengelolaan dana tersebut, setidaknya begitulah apa yang saya ketahui. Hal tersebut membuat saya teringat dengan kejadian beberapa bulan lalu yang sempat viral, di mana terdapat berita yang mengabarkan penangkapan terhadap beberapa mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di kota Makasar, para mahasiswa tersebut ditangkap bukan karena melakukan tindakan kriminal namun karena mengkritik mahalnya biaya pendidikan di kampus dengan sebuah poster yang bertuliskan “KAMPUS RASA PABRIK”.             Bagi anak-anak zaman now mungkin tidak akan banyak yang paham apa m

TEPATKAH JIKA PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) MENJADI SUBYEK HAK GUNA BANGUNAN?

    Ida Bagus Abhimantara, S.H.,M.Kn. Dalam menjalankan roda perekonomian di masyarakat, aturan-aturan hukum tentunya harus dapat mengakomodir konsep-konsep yang hidup di dalam masyarakat itu sendiri, untuk mengakomodir hal tersebut terbentuklah suatu konsep badan usaha yang lazim disebut sebagai perusahaan. Secara normatif definisi perusahaan dapat dilihat dalam ketentuan Pasal Pasal 1 huruf b Undang-Undang nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (selanjutnya disebut UU 3/1982) yang mendefinisikan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Ada tiga jenis badan usaha yang telah kita kenal, yang pertama adalah perusahaan perorangan di mana perusahaan ini didirikan oleh satu orang saja, perusahaan perseorangan ini biasa disebut Perusahaan Dagang (PD)