Komentar
Terhadap Pasal – Pasal Dalam Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia
·
Pasal 5
ayat (2)
Dalam
Pasal ini dinyatakan bahwa anak WNI dibawah 5 Tahun yang diangkat anak oleh WNA
tetap diakui sebagai WNI, yang menjadi sorotan saya dalam ketentuan Pasal ini
adalah adanya batas usia anak yang hanya sampai umur 5 Tahun saja diakui
sebagai WNI, menurut saya seharusnya anak dalam ketentuan ini diberikan
kesempatan tetap sebagai WNI hingga usianya sudah dapat menentukan atau memilih
kewarganegaraanya sendiri yang tentunya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di Indonesia.
·
Pasal 6
Dalam
Pasal ini dinyatakan ketentuan batas umur anak harus memilih kewarganegaraanya
pada umur 18 tahun. Dari batasan umur tersebut saya rasa kurang tepat
mewajibkan anak yang masih berusia 18 tahun dipaksa memilih kewarganegaraan,
pada umur itu seseorang belum bisa dikatakan dewasa dan matang secara
psikologis apalagi untuk memilih kewarganegaraanya. Saya cenderung setuju jika
minimal umur memilih kewarganegaraan adalah 21 tahun sesuai dengan ketentuan
hukum perdata kita pada umur 21 seseorang dianggap telah cakap.
·
Pasal 9c
Dalam
ketentuan pasal ini menyatakan syarat untuk sehat jasmani dan rohani untuk
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Saya rasa ketentuan ini kurang
tepat karena seseorang memiliki hak memilih kewarganegaraanya tanpa
diskriminasi, apakah seorang yang cacat tidak berhak memperoleh kewarganegaraan
Indonesia? KECUALI yang mengajukan permohonan tersebut mengalami gangguan jiwa
saya rasa pantas untuk tidak bisa memperoleh kewarganegaraan karena dianggap
tidak cakap dan tentu kejiwaanya atau tindakanya bisa berubah-ubah.
·
Pasal
13 ayat (1)
Dalam
ketentuan Pasal ini menyatakan presiden mengabulkan atau menolak permohonan
pewarganegaraan, penjelasan tersebut menurut saya tidak memberikan kepastian
karena tidak dijelaskan atau diatur dalam undang-undang ini ketentuan apa saja
yang dapat menggugurkan permohonan pewarganegaraan seseorang selain diluar
ketentuan Pasal 9, walaupun ayat (4) dalam ketentuan Pasal ini mewajibkan
presiden memberikan alasan penolakanya.
·
Pasal
16
Dalam
Pasal ini terdapat lafal sumpah dan janji setia. Sebenarnya komentar saya dalam
Pasal ini tidaklah terlalu penting, namun akan sangat mengganjal jika tidak
saya sampaikan, yang menjadi ganjalan bagi saya adalah adanya frase “Demi
allah/Demi Tuhan Yang Maha Esa…”. Pertanyaanya adalah mengapa harus
mencantumkan frase “Demi allah…” sedangkan sebetulnya dalam frase “…Demi Tuhan
Yang Maha Esa…” sudah mewakili frase “demi allah” tersebut. Mungkin memang ada
alasan mendasar yang berkaitan dengan agama bersangkutan, tentunya komentar
saya ini didasari oleh ketidaktahuan saya mengenai agama yang bersangkutan.
·
Pasal
20
Dalam
ketentuan Pasal ini menyatakan pemberian kewarganegaraan bagi seseorang yang
berjasa terhadap Negara atau dengan alasan kepentingan Negara. Saya rasa ini
adalah salah satu Pasal yang sangat penting untuk menghargai orang-orang yang
berjasa atau telah mengharumkan nama bangsa di kancah Internasional, contohnya
seperti beberapa atlet bulu tangkis kita terdahulu yang telah mengharumkan nama
bangsa dan berjasa untuk Negara namun pada saat tersebut belum mendapatkan
kewarganegaraan. Jadi sudah sepatutnya orang-orang yang berjasa untuk Negara
diberikan prioritas.
·
Pasal
26 ayat (1) & (2)
Dalam
ketentuan pasal ini suami/istri yang kawin dengan WNA akan kehilangan kewarganegaraan
Republik Indonesia jika hukum di Negara pasanganya memiliki ketentuan harus
mengikuti kewarganegaraan si suami/istri (WNA). Dari apa yang sekilas saya
pahami, Pasal ini justru mengesankan tunduknya Negara kita atau merelakan
dengan mudah warga negaranya melepaskan kewarganegaraanya secara suka rela
walaupun saya tahu Negara kita sebagai subyek hukum Internasional wajib
menghormati hukum dari subyek hukum Internasional lainya.
·
Pasal
26 ayat (4)
Dalam
ketentuan Pasal ini menyebutkan bahwa WNI yang kehilangan kewarganegaraanya sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 26 ayat (1) & (2) dapat mengajukan permohonan
menjadi WNI kembali (ayat 3) setelah 3 tahun sejak tanggal perkawinanya. Yang
menjadi pertanyaan saya adalah mengapa harus menunggu 3 Tahun untuk mendapatkan
kembali kewarganegaraanya? Bagaimana jika ada suatu keadaan darurat yang
memberatkanya kehilangan kewarganegaraan? Sedangkan kehilangan kewarganegaraan
sebagai WNI bukanlah karena keinginanya secara mutlak namun lebih disebabkan
karena aturan perundang-undangan.
·
Pasal
32
Dalam
Pasal 32 ini mengatur ketentuan mengenai tata cara dan syarat memperoleh
kembali kewarganegaraan WNI, menurut saya seseorang yang sudah pernah
berkewarganegaraan Indonesia untuk memperoleh kembali kewarganegaraanya mendapatkan
kemudahan atau menyederhanakan syarat atau tata caranya karena sesuai Pasal ini
untuk memperoleh kembali kewarganegaraannya diatur dalam Pasal 9 sampai dengan
Pasal 17 dan menurut saya jika harus mengikuti prosedur dalam ketentuan Pasal
tersebut tidaklah cukup sederhana bagi seseorang yang sebenarnya sudah pernah
berkewarganegaraan Republik Indonesia.
Mohon Maaf Numpang Promo Yah..
ReplyDeleteKami dari MetroQQ sedang membagikan berbagai bonus ni untuk kalian para pecinta Judi Online.
Bonus yang di sediakan di MetroQQ berupa :
1 . Bonus CashBack Sebesar 0,3 - 0,5 % ( Dibagikan Setiap Hari Senin )
2. Bonus Referral 10 % + 10 % ( Dibagikan Setiap Hari )
Cara untuk mendapatkannya bonus Referral sangat mudah ( Anda Hanya Mengajak Teman Anda Untuk Bermain Di MetroQQ )
Berbagai permainan dalam 1 user ID.
Untuk Info Lebih Lanjut, Anda dapat mengunjungi Livechat kami di MetroQQ.
MBO128 Adalah Situs Judi Online Taruhan Sepak Bola, Casino, Sabung Ayam, Tangkas, Togel , Poker Terpopuler di Indonesia. Pasang Taruhan Online Melalui Agen Judi Terpercaya Indonesia MBO128, Proses Cepat, Banyak Bonus, Online 24 Jam dan Pasti Bayar! 1 Userid bisa bermain semua permainan
ReplyDeleteSabung Ayam
Sbobet
Casino Online
Tembak Ikan
IDN LIVE
Daftar bisa langsung ke:
WhatsApp : 085222555128