Skip to main content

Posts

Pelanggaran HAM di Indonesia

Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) hampir terjadi di seluruh penjuru dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Beberapa pelanggaran HAM sempat menjadi aib bagi Negara baik pelanggaran HAM ringan, pelanggaran HAM berat pernah terjadi di Negara kita. Dalam tulisan ini saya ingin mengambil contoh salah satu pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia, namun sebelumnya saya akan menjelaskan apa itu pelanggaran HAM ringan dan pelanggaran HAM berat. ·          Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi. Misalnya, kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan, melarang kebebasan berpendapat dan sebagainya. ·          Pelanggaran HAM berat di bagi menjadi dua yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (Pasal 7 UU 26/2000) : Ø   kejahatan genosida adalah setiap perbuatan...

Contoh Analisa Perjanjian Internasional

Perjanjian Internasional Di sela-sela pertemuan ke-5 Tingkat Menteri Forum for East Asia – Latin America Cooperation (FEALAC ke-5), Menteri Luar Negeri Indonesia, Dr. Marty M. Natalegawa, melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Perdagangan Internasional dan Agama Argentina, Hector Timerman. Menteri kedua negara di Buenos Aires, 24 Agustus 2011 menandatangani perjanjian bebas visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas. Perjanjian bilateral bebas visa tersebut diharapkan dapat mendorong kegiatan people-to-people contact dalam rangka meningkatkan pengertian dan pemahaman masyarakat kedua negara. Selain itu keduanya juga menandatangani perjanjian kerjasama bidang teknik dimana kedua negara akan melakukan kegiatan seperti pelatihan dan pengembangan ahli dan teknisi maupun pertukaran informasi. Kerjasama ini juga dilakukan melalui mekanisme kemitraan trilateral yang melibatkan negara lain, organisasi internasional, dan lembaga regional. S...

Hukum Persaingan Usaha

DISKRIMINASI PENETAPAN TARIF DASAR LISTRIK YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA Oleh: Ida Bagus Abhimantara Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana Abstrak Dalam penulisan makalah yang berjudul “Diskriminasi Penetapan Tarif Dasar Listrik Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Listrik Negara” ini, permasalahan yang di angkat adalah adanya indikasi pelanggaran Undang-undang nomor 5 tahun 1999 dan ketidak adilan yang dirasakan oleh beberapa pelaku industri mengenai penetapan tarif dasar listrik yang dibeda-bedakan sesuai dengan golongan-golongan industri nya. Metode penulisan yang digunakan dalam makalah ini adalah normatif. Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam hal ini mempunyai kewenangan penuh untuk menjalankan kebijakan nya berdasarkan undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Kata Kunci: Monopoli, Diskriminasi, Ketenagalistrikan Abstract             In writing a paper , ...

Tahun Sial Sepak Bola Indonesia

Judul tulisan ini bukanlah judul yang terlalu berlebihan, mengingat tahun 2014 ini menjadi tahun yang tidak bersahabat bagi tim nasional sepak bola kita khususnya bagi saya dan para pecinta tim nasional Indonesia,  mulai dari level junior hingga puncaknya pada level senior kita gagal total di turnamen penting bahkan bisa di katakan jauh di bawah ekspektasi masyarakat pecinta bola. Ajang Asian Games di Korea Selatan adalah awal pembuka dari kesialan yang menimpa tim nasional kita di tahun 2014 ini, Timnas U-23 awalnya tampil memukau dengan berpesta goal di partai pembuka entah karena timnas U-23 yang melakukan TC di Italia ini memang tampil impresif atau sekedar kebetulan melihat lawan nya hanya Timor Leste dan Maldives di dua laga pembuka, setelah itu? Ya kita babak belur melawan Thailand dan harus puas menjadi runner-up dan harus menjamu tim kuat Korea Utara di fase knock-out. Hasilnya sesuai perkiraan banyak orang kita tidak akan mampu berbuat apa-apa dan lag...

Mengapa Pidana Mati Memerlukan Waktu yang Lama? Apa yang ditunggu?

Kontroversi pemberlakuan hukuman mati hampir terjadi di seluruh belahan dunia, baik di negara-negara Eropa Kontinental dengan aliran hukum common law system-nya, maupun di negara-negara Eropa Kontinental dengan aliran hukum civil law system-nya. Terlepas dari berbagai perdebatan yang menyertai keberadaan dan penerapan hukuman mati, faktanya sistem hukum di Indonesia masih mengakui keberadaan hukuman mati sebagai salah satu jenis hukuman pokok. Polemik lanjutan yang juga menjadi sorotan adalah lambatnya eksekusi terhadap terpidana mati. Sering menjadi sorotan masyarakat karena memerlukan waktu bertahun-tahun mulai dari terpidana dijatuhi vonis mati oleh pengadilan sampai pelaksanaan eksekusi.Terdakwa yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan, harus menjalani dua jenis hukuman atas satu perbuatan yang sama, yaitu hukuman mati dan hukuman penjara. Dipihak lain, yaitu korban, dan masyarakat tentu merasakan tidak mendapat keadilan dan kepastian hukum. Bahkan juga tidak me...

Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) di Indonesia

1. Apa yang dimaksud dengan kesetaraan dan keadilan gender ? Kesetaraan gender berarti kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas), serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut. Kesetaraan gender juga meliputi penghapusan diskriminasi dan ketidak adilan struktural, baik terhadap laki-laki maupun perempuan. Sedangkan keadilan gender adalah suatu proses dan perlakuan adil terhadap perempuan dan laki-laki. Dengan keadilan gender berarti tidak ada pembakuan peran, beban ganda, subordinasi, marginalisasi dan kekerasan terhadap perempuan maupun laki-laki. 2. Apakah KKG sama dengan emansipasi ? Berbeda, karena KKG memiliki tujuan untuk setara dengan kaum laki-laki dalam berbagai bidang, menurut saya, perempuan dan laki-laki itu tidak akan bisa benar-benar setara...

Mengapa Masyarakat Membutuhkan Hukum ?

Sebelum membahas "mengapa masyarakat membutuhkan hukum ?" ada baiknya saya jelaskan bagaimana hubungan hukum dengan masyarakat. Hubungan hukum dengan masyarakat sangat erat kaitanya dan tidak mungkin terpisahkan antara satu dengan lainya, mengingat bahwa dasar hubungan tersebut terletak pada hal-hal berikut : Hukum adalah pengatur kehidupan masyarakat, kehidupan bermasyarakat tidak mungkin teratur jika tidak ada hukum Masyarakat merupakan wadah atau tempat bagi berlakunya hukum. Tidak mungkin ada atau berkembang suatu hukum kalau masyarakatnya tidak ada. Kedua hal di atas mengingatkan saya kepada seorang filsuf romawi yaitu Cicero yang berkata " Ubi societas, ibi ius" , yang dimana artinya adalah dimana ada masyarakat, disana ada hukum". Kenapa Masyarakat Membutuhkan Hukum ? Masayarakat membutuhkan hukum untuk mengatur kehidupan bermasyarakat nya agar tidak timbul kekacauan yang di  akibatkan ke-egoisan individu yang ada di dalam masyar...